E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon membagikan 30 paket sembako dan 30 paket alat keselamatan (safety tools) kepada petugas penjaga perlintasan swadaya yang berada di wilayah kerjanya. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian KAI terhadap peran penting masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa keberadaan penjaga perlintasan swadaya sangat vital dalam memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan kereta, terlebih menjelang masa Angkutan Lebaran 2025 di mana frekuensi dan kecepatan KA meningkat.
“KAI berikan apresiasi untuk pahlawan keselamatan yaitu petugas penjaga perlintasan swadaya. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah prioritas, dan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI sebagai operator, tetapi juga seluruh stakeholder, termasuk pemerintah dan pengguna jalan,” jelasnya, Kamis (4/4/2025).
Adapun paket sembako yang dibagikan berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, mie instan, gula pasir, susu, teh, kopi, dan biskuit. Sedangkan paket safety tools terdiri dari rompi keselamatan, bendera merah (semboyan), papan vorboden stop, serta peluit.
Saat ini, Daop 3 Cirebon mencatat terdapat 166 perlintasan kereta api di wilayah kerjanya. Sebanyak 113 di antaranya telah dijaga oleh petugas resmi, baik dari KAI, Dinas Perhubungan, maupun masyarakat. Sementara itu, masih ada 53 perlintasan yang tidak terjaga, bahkan terdapat pula perlintasan liar.
KAI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perlintasan sebidang perlu dukungan semua pihak. Selama 2024, sebanyak 19 perlintasan tidak terjaga telah ditutup. Hingga Maret 2025, tercatat 3 perlintasan lagi telah berhasil ditutup oleh KAI Daop 3 Cirebon melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya.
Penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, tidak dilengkapi palang pintu, serta lebar kurang dari 2 meter, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak membuat perlintasan ilegal yang bisa membahayakan perjalanan KA dan masyarakat sendiri. Sosialisasi terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas,” tutup Muhibbuddin. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: