Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Seorang pria berinisial DW (45) tak berkutik saat diamankan tim Resmob Polres Cirebon Kota di toko elektronik miliknya di kawasan Jalan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. 

Ia diduga terlibat kasus penculikan anak yang disertai kekerasan seksual. Penangkapan berlangsung dramatis. Saat diamankan, DW sempat menyangkal telah menculik korban.

Namun, bantahannya runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor. Dalam proses penangkapan tersebut, ibu korban sempat mencoba menghalangi petugas yang hendak mengamankan pelaku.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

 “Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026). 

Setelah itu, korban diduga disekap di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu sejak Senin hingga Rabu. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama. Setelah dilakukan gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

 “Saat ini korban dalam proses pemulihan, khususnya secara psikologis,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan kejadian pertama yang teridentifikasi dilakukan pelaku. 

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Wandi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Cirebon) - PMII Komisariat UGJ gelar audiensi dengan rektorat UGJ, menyoroti Mou antara Paguyuban Silihwangi Majakuning dengan Universitas Swadaya Gunung Jati yang bertempat di Kampus 1 UGJ, Jl. Pemuda No. 32 Kota Cirebon.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) secara tegas menggelar audiensi dengan pihak rektorat pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bentuk sikap kritis atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UGJ dengan Paguyuban Siliwangi Majakuning yang dinilai sarat persoalan hukum dan berpotensi mencederai integritas institusi akademik.

Dalam forum tersebut, sahabat Uba Dawam Mubarok selaku ketua komisariat PMII UGJ sekaligus mahasiswa UGJ mengungkapkan fakta krusial bahwa sejak tahun 2024 Paguyuban Siliwangi Majakuning telah mewadahi aktivitas petani dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya penyadapan getah pinus.

Namun ironisnya, hingga saat ini paguyuban tersebut belum mengantongi izin resmi maupun memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola TNGC. Kondisi ini secara terang menunjukkan adanya dugaan praktik aktivitas ilegal yang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

PMII menilai, langkah UGJ dalam menandatangani MoU dengan pihak yang belum memiliki legal standing yang jelas merupakan bentuk kelalaian serius, bahkan dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 26 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK wajib disertai izin usaha. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (6) huruf a yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pemungutan HHBK harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Fakta bahwa Paguyuban Siliwangi Majakuning belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola TNGC semakin memperjelas adanya cacat legalitas dalam aktivitas yang dilakukan.

Lebih lanjut, Sahabat Kemas Adhitya Luthfi selaku sekretaris LBH PC PMII Cirebon sekaligus mahasiswa UGJ dengan tegas mengingatkan bahwa UGJ tidak boleh terseret dalam pusaran praktik yang diduga sebagai penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Gunung Ciremai. Ia menekankan bahwa berbagai informasi dan dinamika yang beredar di ruang publik telah mengindikasikan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya hutan secara serampangan dan tanpa hak oleh pihak paguyuban.


“UGJ jangan sampai terlibat atau bahkan terkesan melegitimasi praktik ilegal. Jika ini dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia akademik, marwah Universitas Swadaya Gunung Jati dipertaruhkan,” tegasnya.


PMII Komisariat UGJ memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum institusi pendidikan. Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung supremasi hukum, bukan justru membuka ruang kerja sama dengan pihak yang legalitasnya dipertanyakan.

Melalui audiensi ini, PMII secara tegas mendesak pihak rektorat UGJ untuk:

1. Meninjau ulang dan membatalkan MoU dengan Paguyuban Siliwangi Majakuning.
2. Melakukan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar dan proses kerja sama tersebut.
3. Mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap kerja sama kelembagaan.

PMII menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak kampus. Sebab, diamnya institusi terhadap potensi pelanggaran hukum adalah bentuk lain dari keterlibatan itu sendiri. (Mlk)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 145 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa: pertama, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk membiayai urusan pemerintahan tertentu sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, penggunaan belanja daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) yang sudah ditentukan peruntukannya harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, Pasal 146 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa: (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD; (2) Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengisyaratkan adanya potensi untuk mengambil langkah yang sama.

Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mandatori belanja daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah.

"Tahun depan ada kemungkinan merumahkan PPPK, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, penyesuaian jumlah tenaga PPPK ini berkaitan erat dengan target efisiensi belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan regulasi, pemerintah daerah diharuskan menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pada 2027 yaitu 30 persen dari APBD. 

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas memiliki ruang fiskal yang sempit, sementara beban belanja pegawai mereka sudah cukup besar. PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumbernya sendiri, bukan dari pemerintah pusat. Hubungan PAD dengan PPPK adalah kalau PAD kecil, maka anggaran daerah terbatas. Hal ini berpengaruh pada gaji pegawai (termasuk PPPK) bisa jadi beban besar. Itulah kenapa PPPK sering dikaitkan dengan kondisi keuangan daerah. 

Kondisi Ekonomi Global Ikut Menekan Anggaran

Masalah ini juga diperparah oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Ketidakpastian harga energi dan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi mempengaruhi kondisi fiskal negara.  Dalam islam, tidak akan dilakukan penghematan atas dasar fiskal sehingga mengorbankan pendidikan dan kesehatan, karena dengan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki dan dikelola negara sangat cukup untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ada yang di korbankan. 

Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Sejak awal, skema perekrutan ASN melalui PPPK sudah salah arah. Sistem PPPK mencerminkan logika kapitalisme, karena PHK bisa terjadi pada mereka jika ada aspek yang tidak menguntungkan dan kontrak bisa diputus mengikuti kebijakan penguasa. Padahal, pelayanan publik bukanlah komoditas yang bisa ditakar dengan untung-rugi pasar. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi pengurusan (ri'ayah) dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem Islam, pegawai negara  mendapat gaji dari baitulmal. Sumbernya berasal dari pos fai dan kharaj, yang meliputi fai, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain pos tersebut, terdapat kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pendapatan besar yang digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dalam wujud layanan publik. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara dijamin stabil, tidak bergantung pada fluktuasi pasar, atau utang luar negeri. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam, bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap urusan mereka. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. 

Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Tugas ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas, akses kebutuhan asasi yang terjangkau, serta pemberian gaji yang layak. Dalam Islam, negara bukan regulator pasar, melainkan pengayom yang menjamin agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya.  Negara juga berkewajiban memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pokoknya yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, tanpa diskriminasi. Inilah yang disebut dengan politik ekonomi Islam.

Jika seseorang belum mendapatkan pekerjaan atau tidak mampu bekerja, maka negara wajib memberikan bantuan dari kas negara (Baitul Mal). Bantuan ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, sehingga tidak ada rakyat yang terlantar. Sejarah mencatat bagaimana pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, negara hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Pemimpin Islam tidak hanya mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi juga memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan atau hidup dalam kesulitan. Ini menunjukkan bahwa konsep kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar teori, melainkan telah terbukti dalam praktik.

Dengan demikian, negara Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam menjamin tersedianya pekerjaan bagi rakyat. Negara menciptakan lapangan kerja, menjaga sistem ekonomi tetap adil, serta memberikan jaminan bagi mereka yang belum mampu bekerja. Inilah wujud nyata tanggung jawab negara dalam Islam, yaitu memastikan setiap individu dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Tina Hartina S. Sos
Referensi:  

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Israel kembali menegaskan watak represif rezim Zionis terhadap rakyat Palestina. Pada Senin, 30 Maret 2026, parlemen Israel (Knesset) secara resmi meloloskan aturan yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan (CNN Indonesia, 1 April 2026). Kebijakan ini menuai kecaman luas dari berbagai negara dan lembaga internasional karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional (Antara News, 2 April 2026).

Indonesia bersama sejumlah negara lain bahkan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut (Kompas, 1 April 2026). Kritik juga datang dari kelompok hak asasi manusia, termasuk dari dalam Israel sendiri, yang menilai aturan ini semakin menguatkan praktik diskriminasi sistemik terhadap rakyat Palestina (Metro TV News, 2 April 2026). Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar hukum domestik, melainkan bagian dari pola sistematis penindasan yang dilegalkan.

Ketika Hukum Menjadi Alat Penindasan

Legalisasi hukuman mati ini tidak dapat dilepaskan dari konteks historis panjang penindasan Israel terhadap Palestina. Kebijakan ini merupakan eskalasi signifikan dari berbagai bentuk kekerasan struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun, mulai dari perampasan tanah, blokade wilayah Gaza, hingga praktik penahanan tanpa proses pengadilan yang adil. Dengan disahkannya undang-undang ini, Israel tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menginstitusionalisasikan kezaliman melalui perangkat hukum resmi.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan kegagalan Israel dalam memadamkan perlawanan rakyat Palestina. Selama puluhan tahun, kekuatan militer tidak mampu menghapus perlawanan tersebut. Maka, penggunaan hukuman mati justru menjadi indikator bahwa perlawanan itu tetap hidup dan tidak bisa dihancurkan dengan kekuatan senjata semata. Rezim yang benar-benar kuat tidak membutuhkan kebijakan ekstrem untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebaliknya, kebijakan ini mencerminkan ketakutan mendalam terhadap eksistensi perlawanan yang terus tumbuh.

Di sisi lain, undang-undang ini secara terang memperlihatkan praktik diskriminasi yang dilegalkan. Hukuman mati tersebut secara spesifik menyasar warga Palestina, bukan diberlakukan secara universal. Hal ini semakin menguatkan tuduhan apartheid yang selama ini disematkan kepada Israel. Dalam perspektif hukum internasional, kebijakan berbasis identitas seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Keberanian Israel mengesahkan undang-undang yang menuai kecaman global juga menunjukkan lemahnya tatanan hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjaga perdamaian dunia terbukti tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk menghentikan pelanggaran. Dukungan politik dari Amerika Serikat menjadi faktor utama yang membuat Israel tetap leluasa menjalankan kebijakan kontroversial tanpa konsekuensi berarti. Resolusi-resolusi internasional kerap berhenti sebagai formalitas tanpa implementasi nyata.

Lebih jauh lagi, fenomena ini mengungkap realitas pahit dunia Islam yang masih terfragmentasi dan lemah secara politik. Meskipun kecaman terus disuarakan, langkah konkret yang mampu memberikan tekanan signifikan terhadap Israel hampir tidak terlihat. Bahkan, sebagian negara Muslim memilih menjalin hubungan diplomatik yang secara tidak langsung memberi legitimasi terhadap eksistensi dan kebijakan Israel. Kondisi ini semakin memperparah penderitaan rakyat Palestina yang terus menghadapi tekanan tanpa perlindungan nyata.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dominasi sistem global yang berlandaskan kepentingan, bukan keadilan. Dalam sistem tersebut, hukum dapat dengan mudah dipolitisasi untuk melayani kepentingan kekuasaan. Selama Israel masih menjadi bagian dari kepentingan strategis kekuatan besar dunia, maka pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan terus dibiarkan. Inilah wajah dunia hari ini: ketika hukum tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi justru mengokohkan kekuasaan yang zalim.

Dari Kecaman Menuju Perubahan Nyata

Dalam menghadapi situasi ini, umat Islam tidak cukup hanya merespons dengan kecaman atau solidaritas simbolik. Persoalan Palestina menuntut kesadaran yang lebih mendalam bahwa konflik ini bukan sekadar isu kemanusiaan, tetapi juga persoalan akidah dan politik yang menyangkut kehormatan umat. Oleh karena itu, respons yang dibutuhkan bukan hanya emosional, melainkan strategis dan ideologis.

Selama umat Islam masih bergantung pada sistem internasional yang ada, keadilan bagi Palestina akan sulit terwujud. Sistem global yang didominasi kepentingan politik tidak akan berpihak pada kebenaran jika bertentangan dengan kepentingan kekuatan besar. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam melihat solusi, yakni kembali kepada sistem Islam sebagai solusi yang menyeluruh dan mendasar.

Peran penguasa negeri-negeri Muslim menjadi sangat krusial dalam hal ini. Dalam Islam, penguasa adalah pelindung umat yang bertanggung jawab menjaga jiwa, harta, dan kehormatan kaum Muslim. Sikap pasif atau sekadar mengecam jelas tidak sejalan dengan tanggung jawab tersebut. Diperlukan langkah politik nyata yang mampu memberikan tekanan kepada Israel dan menghentikan kezaliman yang terjadi.

Di sisi lain, umat Islam perlu membangun kembali kesadaran politik berbasis Islam. Kesadaran ini penting agar umat tidak terus-menerus terjebak dalam solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Melalui dakwah yang berkelanjutan, umat harus memahami bahwa Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi juga sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek, termasuk politik dan hubungan internasional.

Solusi hakiki yang ditawarkan Islam adalah adanya kepemimpinan yang menyatukan kekuatan umat dalam satu institusi politik yang kuat. Dalam sejarah, kepemimpinan semacam ini terbukti mampu melindungi wilayah kaum Muslim dan menjaga kehormatan mereka dari ancaman luar. Tanpa kekuatan politik yang terorganisir, umat Islam akan terus berada dalam posisi lemah dan menjadi objek dari ketidakadilan global.

Metode perubahan menuju kondisi tersebut harus mengikuti jalan dakwah Rasulullah ﷺ, dimulai dari pembinaan individu, pembentukan opini umum, hingga lahirnya kekuatan politik yang mampu menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Inilah jalan perubahan yang mendasar dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, tragedi yang menimpa rakyat Palestina hari ini adalah cermin bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia menunjukkan bahwa tanpa kekuatan dan persatuan, keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi. Sudah saatnya umat Islam bangkit bukan sekadar bersuara, tetapi bergerak dengan kesadaran dan kekuatan yang terarah untuk menghentikan kezaliman ini.
Wallahu’alam.

Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon)  -
Pemerintah Kota Cirebon berupaya melakukan percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah nyata tersebut terlihat dalam kegiatan penyerahan nutrisi secara simbolis pada program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) yang dilaksanakan di Baperkam RW 11, Kelurahan Kesenden, Kamis (9/4/2026). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno dan jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa GENTING bukan sekadar program administratif, melainkan wujud nyata kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda. Ia menyampaikan bahwa persoalan stunting harus dipandang secara serius karena berdampak tidak hanya pada kondisi fisik anak, tetapi juga pada perkembangan kecerdasan dan daya saing di masa mendatang.

"Gerakan ini adalah manifestasi nyata dari rasa kemanusiaan dan kasih sayang kita terhadap masa depan anak-anak Kota Cirebon. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan kesempatan untuk tumbuh optimal hanya karena kekurangan nutrisi," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan stunting tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral bersama untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan tangguh.

"Penurunan stunting adalah kerja bersama. Pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat harus berjalan beriringan. Inilah semangat gotong royong yang ingin terus kita bangun," tambahnya.

Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki komitmen kuat dalam percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas. Hal ini diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 113 Tahun 2025 yang menjadi landasan dalam menggerakkan seluruh potensi daerah.

Penyerahan nutrisi secara simbolis yang dilakukan pada kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan anak-anak yang berisiko stunting mendapatkan asupan gizi yang memadai. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh keluarga penerima manfaat.

Wakil Wali Kota juga berpesan kepada para orang tua agar memastikan bantuan nutrisi yang diberikan benar-benar dikonsumsi oleh anak-anak sesuai kebutuhan, sehingga proses tumbuh kembang dapat berjalan dengan baik.

"Kehadiran para Orang Tua Asuh dari berbagai latar belakang, mulai dari BUMN, BUMD, sektor swasta, akademisi, media hingga komunitas, menjadi bukti nyata bahwa upaya ini mendapatkan dukungan luas. Kontribusi ini sangat berarti dalam mempercepat penanganan stunting di Kota Cirebon," tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Rumah Kreatif Light One, Munfajir Ghozali, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cirebon atas perhatian dan dukungan terhadap keterlibatan komunitas dalam program GENTING. Ia menilai sinergi ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam upaya pencegahan stunting.


"Kami berterima kasih atas atensi dan apresiasi dari Pemerintah Kota Cirebon. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Light One tidak hanya bergerak di bidang otomotif, tetapi juga aktif dalam produksi film pendek bertema edukasi. Media kreatif tersebut dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, termasuk dalam isu kesehatan dan pengasuhan anak.

Munfajir juga menambahkan bahwa pihaknya ingin melibatkan generasi muda agar dapat menyalurkan potensi dan bakat secara positif. Melalui pendekatan kreatif yang sejalan dengan program Generasi Berencana (GenRe), diharapkan anak-anak muda di Kota Cirebon dapat terhindar dari perilaku negatif sekaligus berkontribusi dalam kampanye sosial.

"Semoga melalui kegiatan ini semangat kolaborasi dan gotong royong semakin kuat, sehingga target penurunan stunting di Kota Cirebon dapat tercapai secara signifikan dan berkelanjutan," harapnya. (wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Tren pengadaan tenaga outsourcing di pemerintahan, dari daerah hingga pusat, kini bukan lagi sekadar solusi efisiensi. Namun,  diduga menjadi lahan subur bagi pihak-pihak yang punya akses kekuasaan untuk mengatur bisnis jasa alih daya. Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belanja outsourcing dari APBD 2026 digelontorkan secara masif ke seluruh instansi dan BLUD. 

Namun, pola yang muncul mengingatkan pada kasus korupsi serupa yang baru saja ditangani KPK di Pekalongan dengan modus  intervensi pejabat, pengaturan tender, dan keuntungan yang mengalir ke segelintir pihak.

Di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi langsung kepada kepala dinas, kecamatan, hingga RSUD agar perusahaan keluarganya, PT RNB, mendominasi paket outsourcing tenaga pendukung seperti kebersihan dan satpam. Proses tender digital dimanipulasi, dan keuntungan mengalir kembali ke keluarga bupati. Kasus ini ditangani KPK pada awal 2026, dengan modus klasik pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) melalui tender atau e-katalog seperti pengaturan pemenang, penyelewengan anggaran, dan kolusi yang menguntungkan perusahaan tertentu.

Di Indramayu, pola serupa kini mengemuka. Data dari Portal Pengadaan Nasional per April 2026 menunjukkan dua perusahaan outsourcing mendominasi kontrak APBD 2026: PT Bintang Service Management (BSM) dengan nilai kontrak Rp13,249 miliar dari kerjasama dengan 22 instansi/BLUD, dan PT Sinergi Bintang Abadi (SIBA) dengan nilai lebih besar, Rp35,237 miliar dari 14 instansi/BLUD. Total keduanya mencapai hampir Rp48,5 miliar.

Yang mencurigakan,  kedua perusahaan ini memiliki penanggung jawab yang sama, seorang pria berinisial SYG. Satu orang mengendalikan perusahaan yang meraup puluhan miliar rupiah dari anggaran publik daerah. Detail kontrak SIBA dan BSM tersebar di hampir semua dinas dan badan, mulai dari kebersihan, keamanan, supir, resepsionis, operator alat berat, hingga tenaga IT dan juru masak di RSUD Indramayu.
- Dinas Lingkungan Hidup: Belanja jasa tenaga kebersihan dan supir UPTD Kebersihan Rp17,19 miliar.
- RSUD Indramayu: Tenaga kebersihan Rp5,3 miliar, keamanan Rp1,9 miliar, juru masak Rp902 juta.
- Dinas Komunikasi dan Informatika: Tenaga kebersihan Rp2,73 miliar.
- Sekretariat Daerah: Pramubakti Rp922 juta dan keamanan Rp1,32 miliar.

Sementara di BSM, paket besar antara lain di Dinas Kesehatan (Rp1,38 miliar untuk berbagai tenaga pendukung), RSUD Indramayu (operator komputer/admin/IT Rp2,8 miliar), serta berbagai dinas lain untuk pelayanan umum, kebersihan, dan keamanan.

Praktik ini terjadi di tengah tren nasional pengadaan outsourcing yang kerap diselimuti dugaan kolusi dan nepotisme. Modus umumnya melibatkan intervensi pejabat untuk memenangkan perusahaan tertentu, manipulasi proses tender, dan penyelewengan anggaran yang akhirnya menguntungkan pihak-pihak dekat kekuasaan. Kasus Pekalongan menjadi contoh gamblang yakni,  bupati diduga memanfaatkan jabatan untuk “membagi kue” kepada perusahaan keluarga, dengan keuntungan miliaran rupiah mengalir ke orang-orang terdekat.

Di Indramayu, belum ada penyelidikan resmi dari KPK atau aparat hukum. Namun, dominasi dua perusahaan dengan penanggung jawab tunggal di tengah belanja jor-joran APBD 2026 patut diwaspadai. Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah sering kali hanya di atas kertas. Ketika satu orang mengendalikan kontrak puluhan miliar, pertanyaan mendasar muncul: Apakah ini kompetisi sehat, atau sekadar pembagian jatah di antara yang punya koneksi?.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, SGY menolak memberikan pernyataan mendalam. Ia hanya menyampaikan secara tertulis: 
“Terima kasih atas permintaan wawancaranya Mas. Kami sedang ada giat di kawasan. Saat ini kami memilih untuk tidak memberikan pernyataan khusus. Kami memandang bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi dan mekanisme resmi yang berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak ada hal yang perlu diperdebatkan di luar jalur yang semestinya.” ungkapnya. 
Ia menambahkan, “Kami menghargai perhatian rekan-rekan media dan berharap informasi yang disampaikan ke publik tetap mengedepankan data yang valid dan berimbang.” imbuhnya.

Sekedar mengingat, terkait informasi itu, sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Indramayu tak memberikan reaksi  yang pasti saat upaya konfirmasi yang dilakukan terkait informasi tersebut hingga berita ini diterbitkan.  (Tri Hadi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top