Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) - 
Beredarnya rekaman voice note (VN) bernada kasar dan menghina profesi jurnalis ( media ) kini menjadi sorotan tajam. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku berinisial Mrz, yang disebut-sebut sebagai pengedar obat-obatan tanpa ijin resmi,  melontarkan kalimat yang disinyalir tidak hanya merendahkan, tetapi juga menampar harga diri insan pers secara kolektif.

“ Orang media itu rata-rata pada lapar, media bangsat ”,  kira-kira kurang lebih begitu di beberapa kalimat nya melalui voice note.

Kalimat di VN itu bukan sekedar ucapan yang emosional. Itu dianggap oleh sebagian besar orang adalah bentuk dari sebuah penghina'an terbuka terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Lebih dari itu, pernyata'an tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.

Berdasarkan keterangan, kasus ini bermula saat seorang jurnalis, Irwan, mencoba menjalankan tugasnya dengan melakukan konfirmasi terkait adanya temuan duga'an peredaran obat keras golongan “G” seperti tramadol dan eksimer secara bebas tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Alih-alih mendapat klarifikasi, yang muncul justru respons kasar, arogan, dan penuh penghinaan.

Ironis. Ketika jurnalis bekerja untuk membuka fakta, justru dihujani makian. Ketika dugaan pelanggaran hukum disorot, yang muncul bukan bantahan berbasis data, melainkan serangan terhadap profesi.

“ Kalimatnya tidak pantas, menghina profesi secara keseluruhan. Bahkan dari screenshot yang ada, ucapannya lebih parah lagi. Yang saya tahu, dia mengedarkan tramadol dan eksimer di sekitar 20 titik di wilayah Kecamatan Teluknaga ", ungkap Irawan Tanjung, pada Kamis (2/4/2026).

Jika pernyataan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar penghina'an terhadap pers. Ini sudah masuk pada dugaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan masif.

Pimpinan redaksi Media online RBN pun saat berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telephone dan pesan Chat WhatsApp, terduga pelaku penghinaan Mrz  terhadap profesi kaum pers tersebut justru memilih diam seribu bahasa. Sikap bungkam ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Pertanyaannya sederhana, Siapa yang sebenarnya “lapar” ? Jurnalis yang mencari kebenaran, atau pihak yang diduga meraup keuntungan dari bisnis obat ilegal yang merusak generasi..?

Ucapan dalam VN itu kini menjadi bumerang. Alih-alih melemahkan, justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik gelap yang sedang berusaha ditutup rapat.


Pers bukan musuh. Pers adalah kontrol sosial dan ketika pers dihina, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, maka patut diduga ada ketakutan yang disembunyikan di balik keberanian semu.

Aparat penegak hukum ( APH )  tidak boleh diam. Dugaan peredaran tramadol dan eksimer tanpa izin adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya generasi muda. Sementara itu, penghinaan terhadap profesi jurnalis juga tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan sekedar persoalan etika, tapi juga bentuk pelecehan terhadap pilar demokrasi.

Kasus ini harus diusut tuntas. Karena jika benar ada 20 titik peredaran obat ilegal, maka yang sedang terjadi bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik dan satu hal yang pasti, PERS tidak akan diam !!

Pasal yang mungkin terkait VN :
- Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan
- Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 tentang Perlindungan Profesi Wartawan


(Soleh)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -
Pada tanggal 16 Maret 2026, Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penyegelan terhadap bangunan tempat usaha milik PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Langkah tersebut diambil karena perusahaan tersebut diketahui melanggar sejumlah peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018, Nomor 10 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015.

Namun, saat ini segel tersebut telah dicopot, dan terlihat bahwa aktivitas perusahaan kembali berlangsung seperti biasa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak menduga adanya praktik "simsalabim" atau kesepakatan di bawah meja yang memungkinkan hal ini terjadi.

" PT. Esa melanggar dan mengangu fasilitas umum dengan memakai jalan atau fasum di bangun untuk kepentingan pabrik, tanpa mengindahkan dan melanggar perda kota Tangerang

Dulu sudah di segel kok tau - sudah di tarik segel nya , jangan  sudah terjadi simsalabim nih.. " Kata Warga  yang wanti - wanti namanya tidak disebutkan.kamis (2 /4/ 2026 )


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi ,  menegaskan akan mendalami proses pencopotan segel PT Esa Jaya Putra 

" Itu kan yang nyopot segel Satpol PP, saya gak tau apa itu perintah dari Walikota atau ada peraturan lain ?

Waktu  itu mau saya panggil,   namun gak keburu  Karana mau lebaran  , nanti akan saya dalami. Gitu ya.. Saya mau keatas ,ada rapat " Tegas Junaidi, di kantor DPRD Kota Tangerang . Kamis (2/4/2026 )

(AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon resmi menyelesaikan pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 11 Maret hingga 1 April 2026.

Selama periode tersebut, KAI Daop 3 Cirebon melayani sebanyak 371.044 pelanggan kereta api. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 9 persen dibandingkan Angkutan Lebaran 2025 yang mencatat 338.855 pelanggan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan total pelanggan terdiri dari 181.892 penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 3 serta 189.152 penumpang yang datang.

“Capaian ini mencerminkan peran KAI sebagai penyedia layanan transportasi publik yang terus diandalkan masyarakat dalam mendukung mobilitas selama musim mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Muhibbuddin.


Ia merinci, pelanggan KA jarak jauh komersial tercatat sebanyak 163.759 orang, sementara KA jarak jauh bersubsidi (PSO) sebanyak 18.133 pelanggan.

Puncak kedatangan pemudik terjadi pada 19 Maret 2026 dengan total 11.395 pelanggan. Sedangkan puncak arus balik berlangsung pada 22 Maret 2026 dengan jumlah 13.748 pelanggan.

Selama masa Angkutan Lebaran, Daop 3 Cirebon mengoperasikan rata-rata 171 perjalanan KA penumpang per hari, terdiri dari 129 KA reguler dan 42 KA tambahan Lebaran. Secara total, terdapat 3.762 perjalanan KA yang dijalankan.

“Seluruh operasional perjalanan KA selama masa Angkutan Lebaran berjalan aman, lancar, dan zero accident. Ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan mencapai 100 persen,” jelasnya.

Menurut Muhibbuddin, capaian On Time Performance (OTP) tersebut bukan sekadar angka, tetapi bentuk komitmen dalam memberikan pengalaman perjalanan terbaik bagi pelanggan.

“Ketepatan waktu adalah bentuk penghargaan kami terhadap waktu para pelanggan,” tambahnya.

Untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat, KAI juga mengoperasikan KA tambahan Cirebon Fakultatif Lebaran selama periode angkutan.


Adapun lima stasiun dengan jumlah pelanggan tertinggi di wilayah Daop 3 Cirebon yakni Stasiun Cirebon sebanyak 145.840 pelanggan, Stasiun Cirebon Prujakan 64.915 pelanggan, Stasiun Jatibarang 45.612 pelanggan, Stasiun Brebes 42.756 pelanggan, serta Stasiun Haurgeulis 25.373 pelanggan.

Muhibbuddin turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026, mulai dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, TNI, Polri, BMKG, pemerintah daerah, hingga komunitas pecinta kereta api di wilayah Cirebon, Indramayu, dan Brebes.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi utama selama mudik dan arus balik Lebaran.

“Kami akan terus menghadirkan inovasi dan peningkatan layanan agar kereta api tetap menjadi moda transportasi andalan yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutupnya. (Wandi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Peristiwa  hilangnya mobil boks berisi ribuan botol miras (Minuman keras)  yang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Indramayu pada Maret 2026 masih menyisakan tanda tanya besar.   

Peristiwa ini bukan hanya memunculkan polemik soal prosedur, tetapi juga menyeret dugaan praktik “86” atau transaksi suap dalam penanganannya.

Sejumlah keterangan dari pihak terkait menunjukkan adanya perbedaan versi mengenai penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP & Damkar  Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, menyampaikan bahwa kendaraan yang memuat sekitar 3.800 botol mihol berbagai merek itu dilepaskan karena proses penindakan awal dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi sesuai ketentuan penegakan peraturan daerah (perda).

 “Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan administratif agar penegakan aturan tetap sesuai prosedur,” ujarnya

Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sejak awal dianggap tidak sah, mengapa barang bukti tetap diamankan, bahkan sempat dibawa ke pendopo dan kantor Satpol PP? Dan jika memang dilepaskan, mengapa tidak ada transparansi terkait proses pelepasan tersebut?

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Fatah, menjelaskan bahwa penindakan terhadap mobil  truk box tersebut dilakukan dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggotanya, Candra. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara spontan saat yang bersangkutan mencurigai kendaraan di wilayah Cangkingan.

Abdul Fatah, justru menegaskan bahwa OTT tersebut sah dan dilindungi undang-undang. Ia bahkan menyamakan tindakan itu dengan hak masyarakat untuk mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.

Fatah mengaku pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan pada malam yang sama. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana nasib kendaraan tersebut keesokan harinya.

“Setelah kami serahkan ke pimpinan, pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Saya tidak paham,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Iffan Sudiawan membuka fakta lain yang memperkeruh situasi. Ia mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp50 juta oleh pihak yang diduga sebagai pemilik barang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran itu ditolaknya.  “Mohon Maaf Saya tidak bisa menerima uang itu,” ujarnya, Rabu (01/04) kepada wartawan.

Iffan juga menyebut situasi di lapangan sempat memanas, bahkan diwarnai tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menduga ada upaya mediasi antara pejabat Satpol PP dengan pemilik barang sebelum kendaraan dilepas

Diketahui bahwa kehadiran Iffan, karena dihubungi oleh seseorang anggota Satpol PP bernama Candra dan saat itu dirinya masih berada di luar kota . 

" Awalnya Candra menghubungi saya dan menyampaikan adanya dugaan OTT Miras, saat itu Kabid terkait tidak bisa dihubungi karena sedang ada kegiatan Dinas," terangnya. 

Lebih lanjut, Iffan membeberkan bahwa Bupati Indramayu disebut sempat melihat langsung barang bukti di pendopo, bahkan memerintahkan agar minuman keras tersebut dimusnahkan malam itu juga. Namun rencana tersebut tidak dilaksanakan karena dinilai harus melalui prosedur hukum dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

 “Saya sampaikan harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak bisa serta-merta dimusnahkan karena berpotensi melanggar aturan. Akhirnya barang bukti diamankan di kantor Satpol PP,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan pengangkut barang sempat dilepas atas pertimbangan kemanusiaan terhadap pengemudi, sesuai arahan bupati.  

Lebih lanjut, Iffan menduga sempat terjadi mediasi dengan pihak pemilik barang sebelum kendaraan tersebut dilepas.

“Sebelum dilepas, Plt. Kasat Pol PP Asep Afandi yang biasa dipanggil Kobra sempat bertemu dengan pemilik barang. Ada dugaan mediasi,” ungkapnya.

Informasi lain juga diperoleh, bahwa  setelah malam penangkapan, siangnya datanglah  Bos  dari jakarta bertemu dengan Plt Asep (Cobra) dan minta pendampingan dengan Candra, akan tetapi candra langsung menolak dan menyerahkan langsung kepada pimpinan (karena Candra ini bawahannya).

"Akhirnya pertemuan BOS dari Jakarta itu bertemu 4 mata dengan Plt. Asep (Cobra) Kepala SatPol PP,  pasca pertemuan tersebut keadaan berubah (mobil box isi mihol tersebut dilapangan langsung di bebaskan)," tuturnya kepada media. 

 ( Tri Hadi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Cirebon sekaligus menggelar silaturahmi bersama warga.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memastikan seluruh jajaran pengurus, mulai dari DPC, PAC hingga ranting, dapat menjalankan tugas dan fungsi partai dengan hadir langsung di tengah masyarakat.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan, pelibatan warga dalam setiap kegiatan partai harus menjadi kebiasaan yang terus dijalankan oleh pengurus, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati.


“Ke depan, setiap kegiatan partai harus melibatkan masyarakat. Ini penting agar pengurus benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan warga,” ujarnya saat ditemui di GSG RW 06 Kedung Menjangan, Kota Cirebon, Kamis (2/4/2026) malam.


Menurut Ono, saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari masalah sosial, pendidikan hingga kesehatan.

Karena itu, kehadiran PDI Perjuangan di tengah masyarakat diharapkan mampu membantu memperjuangkan solusi atas berbagai persoalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan layanan pengaduan melalui call center PDI Perjuangan yang dikelola langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Melalui layanan tersebut, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau aspirasi dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp maupun SMS.


“Nanti laporan masyarakat akan didistribusikan sesuai kewenangan. Jika itu kewenangan pusat akan ditangani DPR RI, jika provinsi akan kami tindak lanjuti di tingkat Jawa Barat, dan jika kewenangan kota akan diserahkan ke DPC,” jelasnya.


Ia menambahkan, DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon akan menjadi ujung tombak dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat di tingkat daerah.

“Silakan masyarakat mencoba menghubungi layanan tersebut. InsyaAllah akan direspons oleh admin dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” katanya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bandung) -
Daniel Mutaqien Syafiuddin resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2026–2031 dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Jabar, Kamis (2/4/2026) di Hotel The Trans Luxury Bandung.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian sidang Musda yang diikuti perwakilan DPD kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Proses berlangsung dinamis namun berakhir dengan kesepakatan bersama ( aklamasi.). 

Kandidat lainnya, Ahmad Hidayat, menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dalam forum resmi. 

Keputusan itu sekaligus membuka jalan bagi penetapan Daniel secara bulat dan terpilih sebagai pemimpin baru  DPD Golkar Jabar.

“Dengan mengucap bismillah, saya menyatakan mengundurkan diri dan sepakat mendukung saudara Daniel Mutaqien Syafiuddin secara aklamasi,” ujar Ahmad dalam sidang Musda.

Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga persatuan internal partai serta melanjutkan capaian kepemimpinan sebelumnya di Jawa Barat.

Dengan dukungan penuh peserta Musda, pimpinan sidang kemudian menetapkan Daniel sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat periode 2026–2031.

Dalam sambutannya, Daniel menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga mengajak seluruh kader untuk kembali bersatu setelah proses kontestasi.

“Kita harus solid dan bersama-sama membesarkan Golkar di Jawa Barat hingga ke seluruh pelosok,” kata Daniel  

Pada kesempatan itu, turut dilakukan serah terima pataka dari kepengurusan sebelumnya sebagai simbol peralihan kepemimpinan.

Musda Golkar Jawa Barat 2026 berjalan lancar dan demokratis. Kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta menghadapi agenda politik mendatang. (Tri kh)

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top