Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Fenomena pergeseran fungsi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kian mengkhawatirkan. Sejumlah LPK tanpa Sending Organization (SO) diduga telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.

 Alih-alih fokus pada pelatihan bahasa dan keterampilan, sebagian kini beroperasi layaknya penyalur tenaga kerja ke luar negeri melalui skema pemagangan.

Di Indramayu, Jawa Barat, praktik tersebut terungkap secara terbuka. Salah satu LPK bahkan secara leluasa mempromosikan program pemagangan luar negeri melalui media sosial hingga portal pemberitaan.

Sorotan mengarah pada LPK Indrawijaya. Lembaga ini diduga tidak memiliki Sending Organization dan tidak tercatat dalam basis data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang. Meski demikian, mereka tetap menjalankan program pemagangan dengan target penempatan ke Jepang untuk menarik minat peserta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (24/04), selain program magang, LPK Indrawijaya juga disebut membuka jalur penempatan tenaga kerja melalui skema Specified Skilled Worker (SSW/Takutei Ginou) dengan penempatan di berbagai wilayah di Jepang.

Langkah tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa LPK tidak memiliki mandat untuk melakukan penempatan tenaga kerja secara mandiri ke luar negeri tanpa izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Peran LPK dibatasi sebagai institusi pendidikan dan pelatihan, sementara kewenangan penempatan tenaga kerja berada pada P3MI yang berizin.

Lebih jauh, aturan juga menegaskan batas kewenangan: LPK tanpa SO dilarang melakukan proses administrasi keberangkatan, pencocokan kerja (job matching), hingga pengiriman peserta secara langsung ke Jepang. Secara hukum, fungsi mereka terbatas pada pelatihan bahasa dan keterampilan teknis.

Risiko bagi peserta pun tidak kecil. Mereka yang diberangkatkan melalui lembaga non-SO berpotensi menghadapi masalah legalitas di Jepang karena tidak terdaftar dalam sistem resmi Organization for Technical Intern Training (OTIT) maupun sistem keimigrasian Jepang. Dampaknya bisa berujung pada deportasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Indrawijaya belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +6287***19* tidak mendapat respons.

(Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Fun Night Run sejauh 8 kilometer dengan rute Talun hingga Ciperna. Kegiatan ini diikuti puluhan personel sebagai bagian dari pembinaan fisik sekaligus mempererat soliditas antaranggota.

Kegiatan lari malam tersebut dimulai dari Mako Batalyon C Pelopor di Talun dan menempuh rute hingga kawasan Ciperna. Meski berlangsung pada malam hari, para personel tetap terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat.

Komandan Kompi (Danki) 2 Batalyon C Pelopor Iptu Alim Fauzi
menyampaikan bahwa Fun Night Run ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga sebagai sarana membangun kekompakan dan jiwa korsa di lingkungan satuan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh personel tetap dalam kondisi prima, sekaligus memperkuat kebersamaan dan kekompakan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026) malam.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program rutin pembinaan fisik yang dilakukan secara variatif agar tidak menimbulkan kejenuhan. Dengan konsep fun run di malam hari, suasana latihan menjadi lebih santai namun tetap disiplin.

Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Personel tetap memperhatikan faktor keselamatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh pimpinan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan seluruh anggota Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar dapat terus menjaga stamina, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mempererat hubungan kekeluargaan di dalam satuan. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Peredaran obat keras tanpa izin edar seperti Tramadol, Excimer, dan sejenisnya dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kondisi yang terkesan dibiarkan ini mulai menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akses terhadap obat-obatan golongan G tersebut tergolong mudah, bahkan diduga menyasar kalangan remaja dan pemuda. Situasi ini memicu kekhawatiran akan rusaknya mental generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari salah satu institusi pemerintah dalam jaringan peredaran gelap tersebut. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa penindakan hukum yang tegas.

Menanggapi kondisi ini, sejumlah tokoh masyarakat setempat menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Polres Indramayu untuk segera turun tangan sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kesabaran warga sudah berada di ambang batas.

“Kami mendesak Kapolres Indramayu segera bertindak. Jika aparat masih diam dan peredaran ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat akan bergerak sendiri untuk mengamankan wilayah kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Warga juga berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam pemberantasan peredaran obat terlarang, terlebih jika benar melibatkan oknum berseragam atau pejabat publik.

Masyarakat Anjatan kini menanti langkah konkret dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu untuk melakukan penindakan, termasuk penggerebekan dan penangkapan para pelaku yang dinilai merusak lingkungan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih terus memantau sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan menunggu respons cepat dari pihak kepolisian guna mencegah potensi aksi massa. (Tkh)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Dugaan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul adanya  temuan puluhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki status  Sending Organization  (SO), namun tetap aktif menjalankan program pemagangan  ke luar negeri.

Berdasarkan hasil penggalian informasi, sejumlah LPK diketahui masih menyelenggarakan pelatihan serta memberangkatkan peserta magang tanpa kejelasan status resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat belum terlihat langkah penertiban tegas dari instansi terkait.

Adapun sejumlah LPK yang disebut dalam temuan tersebut antara lain:
1.  LPK Global Harsu Mandiri
2.  LPK Kaori Indramayu
3.  LPK Generasi Mandiri Indramayu
4.  LPK Pramana Senshuu Gakko
5.  LPK Agira Gakkou
6.  LPK Dimia Indramayu
7.  LPK Kaina 
8.  LPK Akira
9.  LPK Yuki Japan Course
10. LPK Hanaman Nihon11.  LPK Itsuka Juu
 12. LPK Global Bina Terampil
13.  LPK Sukses Mandiri
14.  LPK Indrawijaya
15.  LPK Seogong Cahaya Insani
16.  LPK Seina Mitsu Juku
17.  LPK Kagayaki Japan Indramayu
18.  LPK Seikou
19. LPK Hiroya20.  LPK Shibuya
21.  LPK Hanil Jepang
22.  LPK Shinchoku Indramayu
23.  LPK Harapan Indah
24. LPK Jiritsu Training Centre
25. LPK Megumin
26. LPK Juara Jepang
27. LPK Mitra Jepang Kandanghaur
28. LPK Hikari Royal Abadi29.  LPK Gading  Center 
30. LPK Al-Amin 



LPK-LPK tersebut bahkan secara terbuka mempromosikan program pemagangan, khususnya ke Jepang, melalui berbagai platform media sosial bahkan telah banyak memberangkatkan peserta magang ke negeri sakura.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Binalattas per Jumat (24/04), hanya terdapat tujuh LPK di Kabupaten Indramayu yang tercatat memiliki status SO resmi. Di antaranya PT Impian Semesta Raya, Indonesia Douryu Indramayu, OSIN, PT Indramayu Kan Japan, PT Japannesia Language School, PT Kibi Momotaro Indonesia, serta Putra Harapan Bangsa, dengan masa berlaku izin yang bervariasi hingga tahun 2027.

Pemerhati pekerja migran Indonesia, Tomi Susanto, menegaskan bahwa apabila LPK-LPK tersebut terbukti beroperasi tanpa status SO, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan tersebut, LPK swasta yang ingin menyelenggarakan pemagangan di luar negeri wajib memiliki izin dari Direktorat Jenderal. Situasi sulitnya lapangan kerja saat ini sering dimanfaatkan oleh lembaga yang awalnya hanya bergerak di bidang pelatihan, kemudian masuk ke program pemagangan tanpa memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemagangan harus berbasis kompetensi, memiliki perjanjian tertulis, didampingi instruktur, serta terdaftar dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hanya lembaga berstatus SO yang berwenang menjalankan program pemagangan tertentu, khususnya yang bersifat terstruktur dan ke luar negeri. Tanpa status tersebut, LPK tidak memiliki legalitas untuk memberangkatkan peserta.

Tomi juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik “numpang” pengiriman peserta melalui jaringan LPK lain yang telah memiliki status SO.

“Jika benar demikian, bagaimana pertanggungjawabannya? Berani tidak menunjukkan dokumen resmi keberangkatan, khususnya untuk program ke Jepang melalui skema TITP,” tegasnya.

Ia menambahkan, LPK resmi harus memiliki kerja sama dengan Organization for Technical Intern Training (OTIT) di Jepang dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai regulasi, Disnaker diminta mencabut izin operasional lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Tomi mengingatkan agar LPK tanpa status SO tidak membuat promosi yang menggiurkan, seperti iming-iming gaji tinggi atau skema dana talangan untuk keberangkatan.

“Yang harus disampaikan ke publik adalah status akreditasi di Kemenaker, apakah memiliki SO atau tidak, serta kejelasan KBLI. Jika dalam OSS hanya tercantum pengembangan diri atau pelatihan bahasa, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

Secara hukum, lembaga yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan operasional, pencabutan izin, hingga masuk daftar hitam dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila ditemukan unsur eksploitasi atau penyalahgunaan tenaga kerja berkedok pemagangan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan Disnaker, khususnya dalam hal verifikasi legalitas LPK, pengawasan program pemagangan, serta penindakan terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar.

Sejumlah pihak mendesak agar Disnaker Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh LPK di wilayah tersebut. Audit itu diharapkan mencakup verifikasi status SO, penertiban lembaga yang melanggar, serta evaluasi program pemagangan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.


(Tri Hadi )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon untuk segera menghentikan sementara proses lelang paket pekerjaan senilai sekitar Rp55 miliar yang kini telah memasuki tahap pengadaan.

Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini menyusul munculnya berbagai informasi publik yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penganggaran, mekanisme pembahasan, hingga akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kami sampaikan ini sebagai bentuk kehati-hatian, karena ada informasi yang memunculkan pertanyaan terkait proses penganggaran dan akuntabilitasnya,” ujar Teja Subekti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan yang bebas dari konflik kepentingan.

FORMASI menilai, apabila masih terdapat persoalan administratif, prosedural, atau dugaan penyimpangan yang belum jelas, maka melanjutkan proses lelang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, sengketa pengadaan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, FORMASI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menghentikan sementara seluruh proses tender hingga ada kepastian hukum dan evaluasi menyeluruh.

Kedua, mendesak Bupati Cirebon untuk memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.

Ketiga, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan peninjauan ulang alokasi anggaran, dengan opsi mengembalikan ke kas daerah atau mengalokasikannya kembali melalui mekanisme APBD Perubahan secara transparan.

Keempat, meminta aparat penegak hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran.

FORMASI menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Teja Subakti, SH,

FORMASI berharap langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) menyelenggarakan Forum Diskusi Sejarah (FGD) Kabupaten Tangerang di hotel lemol, Kamis, (23/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali, menyusun, dan meluruskan narasi sejarah daerah secara komprehensif sebagai fondasi membangun masa depan.

Dalam FGD ini, Disperpusip Kabupaten Tangerang menghadirkan tiga narasumber berpengalaman. Mereka adalah Dr. M. Taufik, M.Si. selaku praktisi kearsipan, Prof. Mufti Ali, S.Ag., Ph.D. selaku sejarawan, serta Mushab Abdu Asy Syahid, S.Ars., M.Ars. selaku akademisi sejarah. Kehadiran ketiganya kian memperkaya substansi dan menjamin akurasi narasi sejarah yang dihasilkan.

Asisten Bidang Administrasi Umum (Asda III), Firzada Mahalli, yang membuka secara resmi acara tersebut menekankan bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan pengikat identitas daerah. Ia menyatakan bahwa di tengah arus globalisasi, pelestarian arsip statis dan sejarah lokal menjadi sangat krusial agar masyarakat tidak kehilangan arah. 

"Sejarah tidak boleh ditulis dari satu sudut pandang saja. Seperti arsip, sejarah harus dirangkai dari berbagai perspektif agar menjadi utuh dan tidak bias," ujar Firzada. 

Salah satu target utama dari FGD ini adalah pemanfaatan hasilnya sebagai dasar penyusunan konten diorama sejarah Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang berupaya menghadirkan sejarah dalam bentuk visual dan ruang edukasi yang lebih hidup, melampaui sekadar teks dalam buku.

Diharapkan, dengan adanya format visual yang menarik seperti diorama, generasi muda akan lebih mudah memahami makna dan nilai sejarah. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga, rasa memiliki, serta tanggung jawab untuk membangun daerah.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat identitas dan budaya Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Disperpusip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan kaya, yang mencerminkan dinamika sosial, budaya, serta perjuangan masyarakatnya dari masa ke masa.

Namun demikian, kata dia, penyusunan sejarah daerah yang komprehensif dan terstruktur dinilai masih memerlukan penguatan, baik dari sisi data, sumber arsip, maupun kajian ilmiah.

"Salah satu manfaat FGD ini adalah meningkatkan kesadaran pentingnya arsip sejarah sebagai memori kolektif daerah sekaligus menjadi media pembelajaran dan edukasi yang lebih menarik," pungkasnya. Sumber : Diskominfo Kab Tangerang

( AWW )
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top