Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, kian mengemuka. Nilai pungutan disebut mencapai miliaran rupiah, melibatkan ribuan warga dari lima desa. Namun hingga kini, langkah yang diambil otoritas pertanahan hanya sebatas teguran.

Nama ABS alias Ari menjadi pusat sorotan setelah disebut dalam rapat terbuka antara warga, lima kepala desa, dan Camat Terisi. Seorang warga Desa Jatimunggul memicu ketegangan dengan menuding adanya praktik pungli. Rapat itu pun berujung ricuh.

Lima desa diantaranya Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan semaunya kompak mendesak pengembalian dana yang telah disetor masyarakat. Camat Terisi, Boy Billy Prima, menilai pungutan tersebut melanggar ketentuan  "Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembiayaan PTSL.

“Saya mintakan uang PTSL kembali dan sosok Ari ini tidak tercantum dalam BPN ATR Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” ujar Imam Syaefuddin, Senin (27/4/2026).

Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, menyebut tekanan dari masyarakat semakin kuat seiring belum terbitnya sertifikat tanah.
“Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” katanya.

Ari disebut berperan sebagai pihak yang mengurus dokumen PTSL dengan mengatasnamakan “mitra BPN”. Dari data yang dihimpun, jumlah dana yang terkumpul sangat besar. Di Desa Plosokerep saja, total pungutan mencapai lebih dari Rp1 miliar jika digabung antara biaya pendaftaran dan “validasi”. Desa lain menunjukkan pola serupa, dengan total akumulasi dana dari lima desa disebut menembus miliaran rupiah.

Seluruh dana tersebut diserahkan warga kepada pihak yang mengaku sebagai perantara pengurusan sertifikat.

Ari membantah tudingan pungli dan menyatakan dirinya bekerja atas dasar kuasa dari desa.   “Uang Rp350 ribu itu adalah jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa. Sebagian juga digunakan untuk menjamu petugas BPN saat turun ke lapangan,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Supriyadi menegaskan tidak pernah menunjuk Ari sebagai mitra resmi.

“Untuk yang namanya Ari itu bukan bagian dari mitra BPN, Saya kenal nama Ari itu  pas kejadian itu," kata Supriyadi, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, tidak ada langkah hukum atau investigasi terbuka yang diumumkan.

“Untuk tindak lanjut kami sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Supriyadi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menegaskan bahwa dalam program PTSL tidak dikenal istilah mitra kerja maupun biaya di luar ketentuan resmi.  “Pihak BPN tidak mengetahui adanya mitra kerja BPN… serta tidak ada istilah anggaran validasi,” ujarnya, dikutip dari RRI.co.id

“Dalam aturan, biaya tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri.” imbuhnya.

Berbeda dengan respons administratif BPN, tindakan langsung dilakukan di lapangan. Camat Terisi bersama Kuwu Desa Cibereng membubarkan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi kantor operasional pengurusan PTSL oleh pihak terkait.

Bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin dan telah meresahkan masyarakat. Pembubaran dilakukan pada Selasa (28/4/2026).

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar. Dengan nilai pungutan yang diduga mencapai miliaran rupiah dan melibatkan ribuan warga, sanksi berupa teguran dinilai tidak sebanding.

Merujuk pada aturan resmi  " SKB Tiga Menteri tentang Pembiayaan PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat bersifat terbatas dan transparan, tanpa komponen tambahan seperti “biaya validasi”. Namun praktik di Terisi menunjukkan sebaliknya: pungutan berlapis, aktor non-resmi, dan lemahnya pengawasan.

Kini, warga berada di posisi paling dirugikan uang telah dibayarkan, sertifikat belum diterima. Sementara itu, kasus yang sempat memicu kericuhan publik ini berakhir tanpa kejelasan penegakan hukum.

Di Terisi, persoalan bukan lagi sekadar pungli. Ia menjadi cermin bagaimana program strategis nasional  bisa menyimpang dan bagaimana respons terhadap penyimpangan itu berhenti terlalu cepat. (Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Bisik-bisik itu beredar pelan, lalu mengeras menjadi kabar yang sulit dibendung,  praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Nilainya bukan kecil. Skemanya pun terdengar familiar komitmen fee. Angkanya disebut  13 persen dari total proyek.

Informasi yang dihimpun dari Cirebonraya.com menyebut, transaksi ini melibatkan seorang pria berinisial AA. Ia bukan pejabat resmi. Namun ia mengklaim memiliki akses ke “orang dalam pendopo” sebutan untuk pusat kekuasaan di lingkup kabupaten. Klaim itu bukan tanpa bobot sosial. AA disebut sebagai anak seorang politisi ternama di Indramayu. Dengan bekal itu, AA menawarkan sesuatu yang sulit ditolak karena jaminan proyek.

Beberapa pihak disebut merespons. Salah satunya seorang pengusaha lokal berinisial Ay. Tawaran itu sederhana dalam rumus, tapi besar dalam konsekuensi: proyek bisa diamankan, asal menyetor komitmen fee 13 persen.
Pertemuan di Jakarta, Kardus Berisi Uang

Transaksi tidak terjadi di Indramayu. Ia bergeser ke Jakarta lebih tepatnya di kawasan Ranco, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pada 4 Maret 2026, Ay datang membawa uang tunai. Bukan dalam tas kerja, melainkan kardus.

Di sana, AA menjanjikan paket proyek dengan nilai total Rp20 miliar. Dengan skema 13 persen, komitmen fee yang diminta mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Namun uang yang dibawa Ay belum genap. Nilainya disebut belum mencapai Rp1 miliar sekitar separuh dari komitmen awal. Meski demikian, transaksi tetap berjalan.

“Betul, setelah dihitung bersama-sama uang tunai diserahkan Ay kepada AA. Itu baru lima puluh persen dari komitmen fee, sisanya setelah SPK diterima Ay,” ujar seorang sumber yang mengaku hadir dalam pertemuan, Selasa, 27 April 2026.

Kesepakatan pun ditutup dengan janji lanjutan: kekurangan akan dibayar setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit untuk seluruh item proyek.

Kunci dari keseluruhan transaksi ini ada pada satu hal yakni akses. AA disebut menjual keyakinan bahwa proyek-proyek APBD bisa “diatur”. Restu dari dalam pendopo menjadi narasi utama yang ditawarkan kepada calon rekanan.

Namun hingga kabar ini mencuat, tidak ada konfirmasi resmi yang menguatkan klaim tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, AA tidak memberikan jawaban. Pertanyaan mengenai transaksi, termasuk dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar, juga tak direspons.

Skema komitmen fee bukan hal baru dalam praktik pengadaan proyek pemerintah. Namun kemunculan kembali pola ini, dengan angka terang-terangan dan mekanisme tunaimenunjukkan adanya celah pengawasan yang belum sepenuhnya tertutup.

Dalam praktik resmi, pengadaan proyek pemerintah diatur melalui sistem tender dan mekanisme transparan. Komitmen fee jelas tidak memiliki dasar hukum. Namun dalam banyak kasus, praktik ini hidup di ruang abu-abu: antara relasi kuasa, kedekatan politik, dan kebutuhan proyek.

Temuan  ini memperlihatkan satu pola yang berulang: akses dijadikan komoditas, proyek menjadi barang dagangan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait dugaan ini. Tidak ada pula penjelasan apakah klaim “orang dalam pendopo” memiliki dasar, atau sekadar strategi meyakinkan calon penyetor.

Selebihnya, publik menunggu apakah ini akan berhenti sebagai rumor yang bocor, atau berkembang menjadi perkara yang dibuka terang dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (Tkh)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Dugaan persoalan moral yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Partai NasDem menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut tengah dalam proses klarifikasi internal partai serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya, Adv. Qorib, SH., MH., mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan berinisial HSG yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Menurut Qorib, DPRD Kota Cirebon merupakan lembaga terhormat yang memegang amanah rakyat, sehingga setiap anggota dewan wajib menjaga integritas, etika, serta moralitas sebagai representasi publik.

Ia menegaskan, Kota Cirebon selama ini dikenal sebagai Kota Wali yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, spiritualitas, akhlak, serta norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujar Qorib Rabu (29/4/2026).
Selain meminta BK DPRD segera bertindak, Qorib juga mendesak Ketua DPRD Kota Cirebon untuk turun tangan mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan sampai persoalan tersebut benar-benar terang.

Menurutnya, langkah tegas sangat penting demi menjaga marwah kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cirebon.

Qorib yang juga mantan aktivis mahasiswa itu mengaku sangat menyayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang suaminya merupakan sosok pemimpin di desa dan memiliki kehormatan sosial di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat perilaku tidak patut, amoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dengan menjalin hubungan dengan istri orang lain,” katanya.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, dan kehormatan lembaga.

“Apabila lembaga DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas, merusak citra Kota Wali, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” tegasnya.
Qorib menambahkan, hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan agar keadaban publik di Kota Cirebon tetap terjaga. (Wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Suasana haru menyelimuti kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon saat Trihana Wisnu, warga Astana Kecamatan Gunung Jati, menyampaikan kondisi istrinya, Sandra Indriani (31), yang diduga menjadi korban penyekapan di Riyadh, Arab Saudi. Sandra diketahui berangkat sebagai pekerja migran pada Januari 2026 untuk bekerja sebagai perawat lansia. Namun, kondisinya kini memprihatinkan setelah mengalami gangguan kesehatan dan diduga tidak mendapatkan penanganan layak dari pihak agensi.

Kesaksian Suami: Disekap dalam Kondisi Sakit Trihana Wisnu mengungkapkan, pekerjaan fisik yang dijalani istrinya memperburuk kondisi luka bekas operasi yang dimiliki Sandra.

"Alhamdulillah majikannya keluarga dokter, sudah diperiksa dan memang benar istri saya sakit, tidak bisa dipekerjakan kembali. Akhirnya dikembalikan ke pihak agensi. Tapi di agensi, bukannya diobati malah disekap," ujar Wisnu kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyebutkan, seluruh akses komunikasi dan dokumen penting milik istrinya dirampas oleh pihak agensi.

"Handphone, iqamah, KTP Arab, ATM, paspor, visa, semua dirampas. Istri saya berobat ke rumah sakit pakai biaya sendiri, tanpa bantuan agensi. Sudah hampir satu bulan disekap," ungkapnya. Harapan sempat muncul ketika rekan satu tempat dengan Sandra berhasil kembali ke Indonesia dan membawa pesan.

"Tiga hari lalu teman satu sekapnya pulang ke Indonesia. Istri saya titip surat lewat foto WhatsApp. Dari situ saya langsung bergerak cepat agar dia bisa segera dipulangkan," tambahnya.

Ketua DPRD: Waspadai Jalur Ilegal Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, yang turut mendampingi Wisnu, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengungkapkan bahwa keberangkatan Sandra tidak tercatat dalam sistem resmi.

"Setelah kami cek, memang ilegal, tidak ada di SISKO. Tapi karena ini warga negara Indonesia, kami berharap KBRI bisa membantu pemulangannya," kata Sophi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

"Jangan tergiur iming-iming. Pastikan perusahaan penyalur resmi dan berkoordinasi dengan Disnaker. Kalau jalur resmi, perlindungannya lebih jelas," tegasnya.

Disnaker: Fokus Pemulangan, Meski Terkendala Regulasi Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, memastikan pihaknya tetap akan memfasilitasi pemulangan Sandra meski statusnya tergolong Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

"Memang tidak terdaftar di SISKO, artinya berangkat secara unprosedural. Tapi fokus kami sekarang adalah memfasilitasi pemulangan terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut Novi, proses pemulangan kerap terkendala aturan di negara penempatan, terutama terkait izin dari majikan atau agensi.

"Di Timur Tengah, regulasi lebih melindungi warga negaranya. Kalau majikan atau agensi belum melepas, itu jadi kendala. Namun karena ada dugaan penyekapan, ini sudah masuk ranah TPPO dan KBRI akan berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa moratorium pengiriman pekerja domestik ke Arab Saudi masih berlaku dan meminta peran aktif pemerintah desa dalam memverifikasi keberangkatan warga.

Data Kasus PMI di Cirebon Hingga April 2026, Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat sekitar 10 kasus pemulangan pekerja migran bermasalah, baik karena sakit maupun meninggal dunia, dari total sekitar 11.400 pekerja yang berangkat. Meski jumlahnya relatif kecil, Novi menyebut penanganan kasus-kasus tersebut tidak mudah.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan Satgas Pelindungan PMI yang melibatkan lintas instansi untuk mempercepat penanganan.

"Kalau ada pemulangan, ambulans dari Dinkes langsung menjemput ke bandara, baik dalam kondisi sakit maupun meninggal dunia. Kami fokus melindungi warga Cirebon di luar negeri," pungkasnya.

Kini, nasib Sandra Indriani bergantung pada upaya diplomasi pemerintah Indonesia melalui KBRI di Riyadh. Sang suami hanya bisa berharap, surat yang dikirim melalui pesan singkat segera berganti dengan kepulangan sang istri ke tanah air. (wandi))
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menilai kondisi sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning tetap terjaga stabil sepanjang Triwulan I 2026.

Stabilitas ini ditopang oleh pertumbuhan kredit, peningkatan aset perbankan, serta meningkatnya jumlah investor pasar modal.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntolib, mengatakan kondisi tersebut juga diiringi dengan semakin luasnya akses layanan keuangan bagi masyarakat.

“Stabilitas sektor jasa keuangan tercermin dari berbagai indikator positif, mulai dari pertumbuhan kredit, peningkatan aset, hingga meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).


Di tengah capaian tersebut, OJK Cirebon juga terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui program edukasi, pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (Desa EKI), serta peningkatan layanan perlindungan konsumen.


Kinerja BPR Tumbuh Positif
Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, penyaluran kredit tercatat mencapai Rp2,162 triliun atau tumbuh 5,31 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini diikuti penurunan rasio kredit macet (NPL).

Dari sisi aset, BPR mencatatkan kenaikan menjadi Rp2,96 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp2,24 triliun.

Meski demikian, rasio profitabilitas (ROA) tercatat menurun menjadi 2,10 persen. Namun, permodalan BPR tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 21,74 persen.


Penyaluran kredit BPR didominasi sektor non-lapangan usaha lainnya sebesar 40,74 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 34,94 persen.


Kredit Bank Umum Tembus Rp48,19 Triliun
Pada sektor perbankan umum, kredit yang disalurkan Kantor Cabang Bank Umum di wilayah OJK Cirebon mencapai Rp48,19 triliun. Angka ini tumbuh 37,01 persen secara year to date (ytd).

Aset perbankan tercatat sebesar Rp59,63 triliun, sedangkan DPK mencapai Rp41,31 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) masih terjaga di level 3,61 persen.

Kredit konsumsi masih mendominasi dengan porsi 48,4 persen atau Rp23,33 triliun. Namun, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi secara bulanan.

Sementara itu, kinerja Bank Umum Syariah juga menunjukkan tren positif dengan pembiayaan mencapai Rp7,78 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) tetap terkendali di level 2,82 persen.

Investor Pasar Modal Meningkat Tajam
Di sektor pasar modal, jumlah investor di wilayah Ciayumajakuning mengalami lonjakan signifikan. Hingga Maret 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 567,6 ribu atau tumbuh 79,8 persen secara tahunan.

Nilai transaksi saham juga meningkat tajam menjadi Rp2,57 triliun atau naik 101,26 persen secara yoy. Hal ini mencerminkan meningkatnya literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar modal.

Layanan Konsumen Capai 901 Aduan
Sepanjang Triwulan I 2026, OJK Cirebon mencatat telah memberikan 901 layanan konsultasi dan pengaduan konsumen. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech lending dan perbankan umum.

Selain itu, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai 4.770 permintaan, baik secara online maupun offline.
Permasalahan yang paling banyak diadukan meliputi isu SLIK, penipuan sektor jasa keuangan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Edukasi Keuangan Jangkau Ribuan Peserta
Dalam upaya meningkatkan literasi, OJK Cirebon telah menggelar 59 kegiatan edukasi keuangan dengan total 7.324 peserta di seluruh wilayah Ciayumajakuning.


Program tematik seperti Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) juga digelar dengan 16 kegiatan yang menjangkau lebih dari 3.000 peserta.


Selain itu, OJK Cirebon mengembangkan lima Desa EKI di wilayah Ciayumajakuning, termasuk kawasan wisata Situ Cipanten di Majalengka dan Kampung Nelayan Gebang Mekar di Kabupaten Cirebon.

Komitmen Jaga Integritas
Ke depan, OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, OJK juga menegaskan larangan pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajarannya.

“Dukungan semua pihak menjadi kunci dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berintegritas,” tutup Kepala OJK Cirebon Agus Muntolib. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Kikil atau bagian kaki sapi kerap mendapat stigma sebagai makanan pemicu kolesterol. Namun jika dilihat dari sisi gizi, bahan pangan ini justru menyimpan potensi besar sebagai sumber kolagen alami yang bermanfaat bagi tubuh.

Aji Satria, yang akrab disapa Bombom, menjelaskan bahwa kikil termasuk protein hewani dengan karakteristik unik. Kandungan utamanya didominasi oleh kolagen, yakni protein struktural penting bagi jaringan tubuh.

“Kolagen dalam kikil memiliki peran penting, terutama untuk menjaga kesehatan jaringan tubuh,” ujar Bombom, saat ditemui di lokasi, Rabu (29/4/2026).

Ia menuturkan, salah satu manfaat utama kolagen adalah menjaga elastisitas tulang rawan sehingga dapat membantu mengurangi gesekan pada sendi. Hal ini membuat kikil berpotensi mendukung kesehatan persendian, khususnya pada usia lanjut.

Selain itu, kolagen juga berkontribusi terhadap kekenyalan kulit. Konsumsi dalam jumlah yang tepat dinilai dapat membantu memperlambat munculnya tanda-tanda penuaan, seperti keriput halus.

Tak hanya itu, kandungan asam amino dalam kikil turut mendukung pembentukan keratin yang berperan penting dalam menjaga kekuatan rambut dan kuku. Di sisi lain, protein yang terdapat dalam kikil juga membantu proses regenerasi sel serta perbaikan jaringan tubuh.

Meski demikian, Bombom mengingatkan agar konsumsi kikil tetap dilakukan secara bijak dan seimbang, terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat kolesterol tinggi.

“Yang penting adalah cara pengolahan dan porsi konsumsi. Jika diolah dengan sehat dan tidak berlebihan, kikil tetap bisa menjadi bagian dari pola makan bergizi,” pungkasnya. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top