E satu.com (Indramayu) - Dugaan praktik "ijon proyek" kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini diduga menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu berinisial AS.
Dari informasi yang diperoleh, oknum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu AS tengah dikejar hutang oleh sejumlah pengusaha yang merasa sudah menitipkan uang yang nominalnya tak kecil bahkan ada yang ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalau tahun ini tidak ada kejelasan, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan," ujar seorang pengusaha kepada wartawan pada 19 Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AS diduga memiliki pengaruh cukup besar terhadap pengelolaan proyek pemerintah daerah dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 atau pada dua periode kepemimpinan Bupati Indramayu.
Hutang yang diduga berkaitan dengan " Ijon Proyek" kini disebut tengah menghantui mantan Sekda AS meski saat ini ia telah selesai tugas di lingkaran birokrasi.
Praktisi hukum Muhamad Iksan Renaldi Lussy, S.H., menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa utang-piutang apabila benar uang yang diberikan berkaitan dengan janji memperoleh proyek pemerintah.
Menurut Renaldi, apabila terdapat pemberian uang kepada seorang penyelenggara negara dengan tujuan memengaruhi kebijakan, memperoleh pekerjaan proyek, atau sebagai imbalan atas kewenangan jabatan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau benar ada pemberian uang kepada pejabat negara yang berkaitan dengan janji proyek atau penggunaan kewenangan jabatan, maka persoalannya bukan lagi utang-piutang biasa. Itu dapat masuk dalam dugaan gratifikasi atau suap yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Negara secara tegas melarang pejabat publik menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, terlebih jika disertai janji pemberian proyek," kata Renaldi.
Ia menjelaskan, istilah "ijon proyek" memang bukan istilah hukum. Namun dalam praktik penegakan hukum, pola semacam itu dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang apabila didukung alat bukti yang memadai.
"Yang harus dibuktikan adalah hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan. Jika ada komunikasi, transfer dana, saksi, atau bentuk kesepakatan tertentu, itu dapat menjadi bahan untuk menguji apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya
Selain aspek pidana, Renaldi juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Indramayu. Menurut dia, sebagai kepala daerah, Bupati Lucky Hakim memiliki kepentingan menjaga integritas tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Ia menyarankan agar Bupati memanggil mantan Sekda AS untuk meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
"Minimal Bupati perlu meminta klarifikasi kepada mantan Sekda. Bukan dalam konteks menyatakan seseorang bersalah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila isu seperti ini terus berkembang tanpa ada penjelasan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa ikut terdampak," ujar Renaldi.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu berinisial AS belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut. Namun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui WhatsApp pribadinya +62852955***.
(TKH)