Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Cirebon) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (12/2/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial FXPS, seorang wajib pajak orang pribadi yang bertindak melalui KOP JKMB2. FXPS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.249.731.399. Kerugian tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain, namun tidak disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini didahului dengan pemanggilan terhadap FXPS oleh Kanwil DJP Jawa Barat II yang bekerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat. Kerja sama antar aparat penegak hukum tersebut membuahkan hasil hingga proses pelimpahan ke jaksa dapat terlaksana.
DJP menegaskan, langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, otoritas pajak akan terus melakukan penindakan guna mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan APBN.
Selain memberikan efek jera, penindakan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa. Meski demikian, DJP menegaskan kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. (wandi)




.jpg)















.webp)











