Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Indramayu) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu membatalkan pengadaan sewa mobil inventaris pejabat eselon II setingkat kepala dinas.
Pembatalan dilakukan karena penyedia jasa, CV Cirebon Renault Indonesia (CRI), belum dapat mendatangkan kendaraan Toyota Innova Zenix V hingga akhir Mei 2026.
Padahal, sesuai kontrak, kendaraan roda empat tersebut seharusnya sudah diterima pihak BKAD pada Maret 2026 lalu.
Selain keterlambatan penyedia, pembatalan pengadaan sewa 10 unit mobil itu juga dipengaruhi pertimbangan efisiensi anggaran serta adanya arahan dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk mencoret pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari internal BKAD, anggaran sewa 10 unit Toyota Innova Zenix V telah dialokasikan dalam APBD 2026 sebesar sekitar Rp1,4 miliar. Nilai sewa tertinggi mencapai Rp13,9 juta per unit per bulan, atau total sekitar Rp1,39 miliar per tahun untuk 10 unit kendaraan.
Namun, karena menjadi sorotan publik dan mendapat banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat agar dibatalkan, BKAD akhirnya memproses penghentian kontrak pengadaan tersebut.
“Kan sempat ramai diberitakan, jadi hari ini ada kabar mau dibatalkan,” ujar salah satu sumber internal BKAD.
Plt Kepala BKAD Indramayu, Ali Siswoyo, membenarkan adanya pembatalan pengadaan sewa 10 unit mobil Toyota Innova Zenix V tersebut.
“Iya benar dibatalkan. Lebih jelasnya langsung tanyakan ke Kabid BMD, Pak Kamsari,” ujar Ali Siswoyo, Jumat sore (29/5/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Indramayu, Kamsari Sabarudin, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas melalui e-katalog dengan metode e-purchasing itu masih dalam proses penghentian atau pembatalan kontrak.
Menurutnya, sejak Maret 2026 pihak penyedia belum dapat memenuhi pesanan dengan alasan stok kendaraan tidak tersedia.
“Untuk sewa 10 Toyota Zenix V, persisnya saya lupa. Namun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, nilai sewanya dibatasi paling tinggi Rp13.950.000 per unit per bulan, dengan masa sewa paling lama tiga tahun sesuai Perbup Indramayu Tahun 2023,” kata Kamsari.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran kepada penyedia karena kendaraan belum diterima dan prosesnya masih sebatas pemesanan melalui e-katalog.
“Kami dalam proses pembatalan. Oleh karenanya belum ada pembayaran karena barang belum diterima dan baru sebatas pesanan melalui e-katalog,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat sore.
Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi pihak CV CRI terkait pembatalan kontrak tersebut.
(TKH)


















.webp)












