Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
 Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPDA Riyana  gencar melakukan kunjungan ke bengkel motor serta titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi penggunaan knalpot brong, balap liar, hingga tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.


Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPDA Riyana bersama Bhabinkamtibmas Bripka Tatang, dengan menyasar bengkel milik warga Desa Buninagara sebagai bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

Dalam kunjungannya, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Dalam sambangnya, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraannya.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Malausma IPDA Riyana menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu strategi Polri dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.

“Kami terus mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke lapangan, menyambangi warga, serta memberikan edukasi kamtibmas terkait agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

“Silakan amankan terlebih dahulu dan segera hubungi pihak kepolisian atau kepala desa. Jangan mengambil tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Malausma IPDA Riyana menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan sambang tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Malausma.


Sumber : Humas Polres Majalengka



Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Jagamulya melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan kepada warga Binaannya, Kamis (16/4/2026) siang.


Bhabinkamtibmas Desa Jagamulya Bripka Endan Hamdan, dengan menyasar warga Binaanya sebagai bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraannya.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu strategi Polri dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.

“Kami terus mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke lapangan, menyambangi warga, serta memberikan edukasi kamtibmas terkait agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

“Silakan amankan terlebih dahulu dan segera hubungi pihak kepolisian atau kepala desa. Jangan mengambil tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Malausma IPDA Riyana menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan sambang tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Malausma.



Sumber : Humas Polres Majalengka



Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, pihak kepolisian memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkoba selama periode Maret hingga April 2026, Kamis (16/4/2026).


Didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa selama kurun waktu dua bulan tersebut, jajaran Sat Narkoba berhasil mengungkap total enam kasus yang tersebar di beberapa titik strategis, yakni dua kasus di Kecamatan Cigasong, satu kasus di Kecamatan Talaga, dua kasus di Kecamatan Rajagaluh, dan satu kasus di Kecamatan Cikijng. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki yang berperan sebagai pengedar.

Tujuh tersangka yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pengangguran, buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa. Lima tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu masing-masing berinisial A.H. (25) asal Cirebon, R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh, G.A. (31) asal Leuwimunding, serta E.R. (52) asal Cibinong. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28) seorang mahasiswa asal Talaga diringkus atas dugaan peredaran obat keras atau bebas terbatas.

Dari tangan para tersangka, Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta obat keras sebanyak 1.670 butir. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni melalui sistem tempel dengan panduan peta atau koordinat lokasi, serta sistem pertemuan langsung secara tatap muka atau yang dikenal dengan istilah COD (Cash on Delivery).


Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk tersangka pengedar obat keras dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Majalengka. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Warga diminta untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 guna menjaga Majalengka tetap aman dan bersih dari narkotika.



Sumber : Humas Polres Majalengka

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
Personil Polsek Malausma Polres Majalengka bersama perangkat Desa Buninagara Kecamatan Malausma melaksanakan kegiatan Patroli ke lokasi Pembangunan Tower Telkomsel Permanen yg terletak di Desa Buninagara Kecamatan Malausma.


Kegiatan patroli ini di Pimpin langsung Kapolsek Malausma IPDA Riyana didampingi Kepala Desa Bunigara Asep Sukmawan beserta perangkat Desa Buninagara di laksanakan untuk menjaga kantibmas dan memberi keamanan bagi para pekerja supaya tercapainya pelaksanaan pembangunan Tower.

Kegiatan Patroli ini difokuskan pada pemberian imbauan kepada para pekerja yang tengah menjalani waktu istirahat agar tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) saat bekerja.

Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi kecelakaan kerja serta gangguan keamanan di lingkungan pembangunan Tower Telkomsel.

Kapolsek Malausma bersama Kepala Desa Bunigara tampak berinteraksi langsung dengan para pekerja, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis dan persuasif.

Dalam kesempatan itu, petugas mengingatkan pentingnya disiplin dalam bekerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) serta kepatuhan terhadap aturan perusahaan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Malausma IPDA Riyana menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara kepolisian dan Perangkat Desa Buninagara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

.“Melalui patroli ini, kami memberikan imbauan kepada para pekerja Tower agar selalu mematuhi SOP yang telah ditetapkan perusahaan. Hal ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.



Sumber : Humas Polres Majalengka



Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
 Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, personel Polsek Bantarujeg Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu penyeberangan masyarakat di Simpang Tiga Bantarujeg, Kamis (16/04/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Bantarujeg Iptu Agus Wahyudin bersama Brigadir Anggie Rexy Pratama, dengan fokus pada pengaturan kendaraan dan membantu masyarakat yang hendak menyeberang jalan di titik rawan kepadatan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bantarujeg Iptu Agus Wahyudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

“Pengaturan lalu lintas dan bantuan penyeberangan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mengantisipasi terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Agus Wahyudin.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Dengan kehadiran personel Polri di lapangan, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah Bantarujeg tetap aman, tertib, dan lancar, serta mampu memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.



Sumber : Humas Polres Majalengka



Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - 
16 April 2026 — Unit Reskrim Polsek Kadipaten berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.


Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada hari Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Blok Gordah RT 001 RW 004, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda

Kejadian berawal pada Minggu, 12 April 2026, ketika seorang pria bernama Sdr. Robi menghubungi pelapor/korban melalui telepon dengan maksud akan membayar hutangnya sebesar Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, Sdr. Robi meminta korban untuk datang ke wilayah Majalengka pada hari Selasa, 14 April 2026, guna melakukan pembayaran secara langsung. Pada hari yang telah ditentukan, sekira pukul 04.00 WIB, korban berangkat dari Sukabumi menuju Kabupaten Majalengka dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Setibanya di Kecamatan Cigasong sekitar pukul 12.00 WIB, korban bertemu dengan Sdr. Robi di sebuah jembatan kecil seberang TokoCet. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kosannya dengan alasan makan bersama, namun sebelumnya mengajak korban ke wilayah Kecamatan Kadipaten untuk mengambil uang.


Sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku tiba di Kadipaten. Saat korban menunggu, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku secara tiba-tiba mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menempel, kemudian menyalakan kendaraan tersebut dan melarikan diri. Hingga saat ini, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kadipaten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kadipaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Kadipaten mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.



Sumber : Humas Polres Majalengka



AADD Biro Jasa STNK
Back To Top