Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Jakarta) - Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong terus didalami Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap mantan narapidana Ferdy Sambo. Dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, juga telah dimintai keterangan oleh tim Ombudsman.
Dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026), Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Mashudi, keberadaan keduanya di area tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kemenimipas belum menyampaikan kesimpulan mengenai alasan mereka berada di lokasi tersebut.
“Semua kita periksakan,” kata Mashudi, seraya menyebut pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Inspektorat Jenderal dan Pemasyarakatan.
Mashudi menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses investigasi selesai.
55 Warga Binaan Dimintai Keterangan
Selain dua narapidana kasus timah dan Ferdy Sambo, pemeriksaan juga mencakup puluhan warga binaan lainnya.
Mashudi menyebut sebanyak 55 warga binaan telah dimintai keterangan. Rinciannya, 21 warga binaan asimilasi di area SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lingkungan Lapas Cibinong.
Enam Petugas Lapas Turut Diperiksa
Tidak hanya warga binaan, enam petugas Lapas Cibinong juga diperiksa.
Mashudi menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan petugas, termasuk Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) serta pejabat pada bidang pembinaan, administrasi, dan pengawasan.
Sementara itu, Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, KPLP, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut dinilai memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
( AWW )















.webp)









