Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga, Kota Cirebon masih berada dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak sejak 20 Februari 2026. Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan data kesehatan, tetapi juga memunculkan kecemasan di kalangan orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa situasi ini membutuhkan respons cepat serta kerja sama dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. Ia menilai, penanganan campak harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa berjalan secara parsial.

“Langkah cepat dan terkoordinasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk menekan penyebaran penyakit menular ini. Jangan sampai kasus terus bertambah karena keterlambatan penanganan,” ujar Rinna, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait imunisasi dan deteksi dini gejala campak. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat mengambil langkah cepat ketika muncul gejala, sehingga risiko penularan dapat ditekan.

Selain itu, Rinna juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam memutus rantai penyebaran penyakit. Ia mengajak warga untuk kembali membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

“Mulai dari hal kecil seperti mencuci tangan, menjaga kebersihan lingkungan, hingga memastikan anak mendapatkan imunisasi lengkap, itu semua adalah bentuk perlindungan bagi keluarga kita,” ungkapnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Keluarga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Cirebon, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ancaman dan tekanan dari terduga pelaku terhadap korban.

Kasus tersebut menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari terduga pelaku berinisial MSP, yang merupakan warga setempat.

Perwakilan keluarga korban, Suhanan, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Cirebon pada Jumat (17/4/2026).

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas.

“Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran foto yang berkaitan dengan korban. Namun karena tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya memilih melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar Suhanan kepada wartawan saat konferensi pers di Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (20/4/2026).

Menurut Suhanan, sebelum menempuh jalur hukum, keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, dengan harapan tidak ada penyebaran foto korban ke media sosial.

Ia juga mengungkapkan, dugaan ancaman terhadap korban telah berlangsung sejak 2025. Terduga pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto korban, sementara dugaan tindakan pencabulan terjadi hingga lima kali dalam rentang Januari hingga Februari 2026.

Saat ini, keluarga korban mengaku tengah menempuh berbagai upaya hukum serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus tersebut segera diproses.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Kami khawatir ada korban lainnya,” tutup Suhanan.

(wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang ) - Piagam  Kehormatan   yang diberikan Persiden  Kepada  Sang Pahlawan Pembangunan merupakan  salah bentuk  penghormatan , apresiasi  atau  ucapkan terimakasih paling dalam  dari negara. Umumnya  siapapun yang menerima piagam Kehormatan tersebut merasa senang , bangga  membingkai   dan  memanjangnya di  ruang tamu

Namun  realita  dilapangan ternyata tidak semuanya seperti itu , ada  yang melakukan hal sebaliknya.  Piagam Kehormatan tersebut dibuangnya ke tempat sampah.

Setelah di telusuri ,  Piagam  Kehormatan  tersebut   ditanda tangani dan diberikan langsung oleh Presiden di  Istana Negara Kepda
Almarhum Barnas Sujana Yang gugur  disaat menjalankan tugas negara .  Namun  anak   Almarhum mengaku sangat kecewa karena kehidupannya  seperti "  Tikus Mati Di Lumbung  Padi Sendiri .

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Dugaan adanya kompensasi dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 terus bergulir.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Qorib, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menindaklanjuti informasi yang beredar di ruang publik.

Qorib menyampaikan, dugaan tersebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp55 miliar yang disebut-sebut terhubung dengan paket kegiatan pembangunan jalan di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Kami menilai informasi yang berkembang ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum,” ujar Qorib dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia mendesak Polresta Cirebon segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon guna memastikan kejelasan proses penganggaran tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon turut diperiksa untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran.

“Ini penting agar masyarakat memahami polemik yang saat ini berkembang dan tidak simpang siur,” katanya.

Tak hanya itu, Qorib juga meminta DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait dasar penganggaran paket kegiatan pembangunan jalan yang disebut berada di luar mekanisme Pokir.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh dokumen terkait perkara ini juga telah kami serahkan kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.

Pernyataan sikap ini, lanjut Qorib, merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah serta upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Cirebon. (wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon)  - Tokoh masyarakat Kota Cirebon menyuarakan harapan agar pembangunan di daerahnya lebih fokus pada kebutuhan nyata warga.

Pasalnya, sejumlah persoalan mendasar dinilai masih belum terselesaikan, mulai dari infrastruktur jalan hingga penanganan banjir.

Salah satu tokoh masyarakat, Danny Jaelani, menegaskan dukungannya terhadap pembangunan di Kota Cirebon. Namun, ia menekankan pembangunan harus berbasis kebutuhan riil, taat aturan, serta mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai warga, kami tentu ingin Cirebon berubah ke arah yang lebih baik. Tapi pembangunan harus sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Danny saat diwawancarai wartawan, Senin (20/4/2026).

Ia menyoroti kondisi jalan berlubang dan bergelombang di sejumlah titik, seperti Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, hingga kawasan Perumnas dan Kalijaga.

Selain itu, persoalan drainase yang buruk juga masih menjadi penyebab banjir di beberapa wilayah, khususnya Kalijaga, Harjamukti, dan Kesambi.

Tak hanya itu, fungsi trotoar yang beralih menjadi area parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) turut membahayakan pejalan kaki.

Masalah penerangan jalan umum (PJU) yang mati di sejumlah gang permukiman juga disorot karena dinilai meningkatkan potensi kerawanan kriminalitas.

Di sisi lain, kondisi pasar tradisional seperti Pasar Kanoman dan Pasar Pagi yang kumuh serta persoalan sampah juga menjadi perhatian serius warga.
Pada sektor ekonomi, warga menilai pelaku UMKM membutuhkan dukungan berupa penyediaan lokasi usaha yang layak, bukan justru penggusuran.

Danny mengingatkan Pemerintah Kota Cirebon agar konsisten menjalankan dokumen perencanaan pembangunan yang telah disusun. Dalam RPJMD Kota Cirebon 2021-2026, penanggulangan banjir, perbaikan jalan, dan penataan kawasan kumuh telah ditetapkan sebagai program prioritas.

Sementara dalam RKPD 2025, fokus pembangunan diarahkan pada penanganan banjir dan perbaikan jalan rusak. Warga menilai kebijakan di luar prioritas tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta konflik sosial.

“APBD adalah uang rakyat. Penggunaannya harus sesuai asas prioritas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Atas dasar itu, Danny menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Cirebon, di antaranya menghentikan sementara kegiatan non-prioritas yang tidak tercantum dalam RKPD 2025 serta memfokuskan anggaran untuk penanganan banjir dan perbaikan jalan.

Warga juga meminta adanya ruang dialog terbuka jika terdapat kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan polemik, khususnya terkait aset atau infrastruktur yang statusnya diperdebatkan.

Selain itu, pendekatan revitalisasi terhadap aset bernilai sejarah dinilai lebih tepat dibandingkan pembongkaran, agar sejalan dengan pengembangan wisata heritage dan menghindari konflik sosial.

“Masyarakat bukan anti-pembangunan. Kami justru ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk hal yang paling dibutuhkan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Kota Cirebon agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.

“Membangun itu wajib, tapi membangun sesuai janji dan aturan itu lebih wajib,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Polemik pembongkaran eks jembatan rel kereta di kawasan Kalibaru, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, kian memanas. Perdebatan antara pihak pemerintah dan pemerhati budaya terkait keberadaan objek tersebut terus bergulir di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S. Klau, menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi dari kalangan pemerhati budaya, sejarah, dan cagar budaya di Kota Cirebon. 

“Insyah Allah kami sudah agendakan tanggal 22 April 2026, hari Rabu. Minggu depan ini sudah kami jadwalkan. Kami berharap Wali Kota Cirebon bisa hadir langsung,” ujar Umar, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran Wali Kota dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait dugaan bahwa pembongkaran eks jembatan tersebut dilakukan atas dasar permohonan atau perintah dari kepala daerah. 

“Ini berkaitan dengan pertanyaan langsung dari warga. Informasi yang berkembang di media menyebutkan pembongkaran objek tersebut berdasarkan surat permohonan atau perintah dari wali kota.
Jadi kami berharap beliau hadir untuk menjelaskan duduk persoalan secara langsung kepada publik,” katanya. 

Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Cirebon berencana menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), hingga Sekretariat Daerah. Unsur masyarakat dari kalangan pemerhati budaya juga akan dilibatkan guna mencari titik temu atas polemik yang terjadi. 

Umar menilai, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu faktor utama memanasnya polemik. Menurutnya, pemerintah kota kemungkinan melihat pembongkaran sebagai bagian dari penataan kawasan, khususnya di aliran Kali Sukalila. 

“Saya melihat dari sisi wali kota, ini mungkin bagian dari penataan kali. Segala sesuatu yang dianggap menghambat akan ditertibkan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, para pemerhati budaya menilai pembangunan kota harus tetap memperhatikan aspek pelestarian sejarah dan budaya, mengingat Cirebon merupakan kota dengan peradaban tua yang telah ada sejak abad ke-14.

 “Teman-teman pemerhati budaya punya sudut pandang bahwa pembangunan harus selaras dengan pelestarian sejarah. Kota Cirebon ini punya nilai peradaban yang panjang,” ucap Umar. 

Ia menegaskan, DPRD dan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kemajuan Kebudayaan yang mengatur objek-objek kebudayaan, termasuk yang memiliki nilai sejarah. 

“Bukan anti pembangunan, tapi harus diselaraskan dengan protokol kecagarbudayaan. Apalagi objek tersebut disebut-sebut sudah pernah diteliti oleh Balai Arkeologi Jawa Barat,” katanya. 

Hasil penelitian yang ditulis oleh peneliti Balai Arkeologi Jawa Barat, Iwan Hermawan, disebut menyimpulkan bahwa objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top