Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Ketimpangan sosial ditengah lingkungan yang kurang memiliki rasa empati ,  bisa  menimbulkan  situasi tidak kondusif . Kemanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat menjadi terganggu.  Demi  bisa  bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi   sangat  berat  ,   bisa  mendorong niat seseorang  melakukan tindakan kriminalitas , Pencurian, perampokan dan tindakan Kejahatan lainya 

Didalam ajaran Islam  seseorang   melakukan tindak kejahatan pencucian  akibat ketimpangan sosial di proses dengan sangat bijak  bahkan menjadi bahan evaluasi  agar dalam proses pembangunan tidak terjadi ketimpangan.

Fenomena kejahatan karena kebutuhan mendesak atau keterpaksaan bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah cermin dari kegagalan sistem sosial. Ketika seseorang mencuri demi sesuap nasi, pertanyaannya bukan hanya “mengapa mencuri?”, tapi juga “di mana kita saat mereka kelaparan sehingga terpaksa mencuri?”

Dalam realitas sosial hari ini, kemiskinan struktural, minimnya jaminan sosial, dan ketimpangan ekonomi menjadi akar dari tindak kriminal semacam ini. Namun, bagaimana Alquran memandang tindakan seperti ini? Apakah Islam hanya menghukum tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku?

Alquran dan Perspektif Keadilan yang Berkeadaban
Alquran memang menegaskan bahwa pencurian adalah perbuatan terlarang. Dalam Q.S. al-Mā’idah: 38 disebutkan:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Namun, ayat ini tidak berdiri sendiri. Ulama tafsir, seperti al-Qurṭubī dalam al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, menjelaskan bahwa penerapan hukuman potong tangan tidak berlaku sembarangan. Ada banyak syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi: barang curian harus mencapai nilai nisab tertentu, dilakukan dengan niat mencuri, bukan karena terpaksa atau dalam kondisi darurat, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bukan terang-terangan karena kebutuhan hidup.

Ibnu Taymiyyah bahkan secara tegas menyatakan bahwa seseorang yang mencuri karena kelaparan, maka tidak dikenakan hukum potong tangan, melainkan negara wajib memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum pidana tidak kaku, melainkan memperhatikan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Solusi Alquran: Bukan Hanya Hukuman, tapi Perlindungan Sosial
Jika ditelusuri lebih jauh, Alquran banyak berbicara tentang keadilan sosial dan kewajiban menolong fakir miskin. Dalam Q.S. Al-Baqarah: 273, Allah berfirman:

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026) oleh tim penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopiyanto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka sebelumnya berstatus saksi.

“Pada hari ini kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar pihak penyidik kepada awak media.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial DG selaku Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang menjabat di bagian kredit.


Modus Kredit Internal
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Kredit tersebut meliputi kredit konsumtif dan modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah pemberian kredit internal yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang kita sampaikan sementara ini adalah pemberian kredit internal kepada pegawai,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17.358.730.318. Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.


Penahanan dan Jeratan Hukum
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Cirebon, terhitung sejak tanggal penetapan.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Potensi Tersangka Baru
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa guna mendalami perkara.

“Semua kemungkinan selalu ada, namun saat ini yang kami sampaikan baru tiga orang tersangka,” ujar penyidik.

Sementara itu, rincian lebih lanjut terkait mekanisme penyimpangan, termasuk dugaan pembengkakan nilai kredit, akan diungkap dalam proses persidangan mendatang. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan rekrutmen yang marak beredar di platform digital.

Belakangan ini, KAI menemukan indikasi penyebaran informasi lowongan kerja tidak resmi melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs yang mengatasnamakan perusahaan. Informasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama para pencari kerja.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, modus yang digunakan umumnya berupa pengumuman rekrutmen maupun undangan seleksi dengan mencantumkan persyaratan tambahan di luar ketentuan resmi.


“Biasanya ada permintaan biaya, termasuk untuk akomodasi dan transportasi, atau diarahkan menggunakan layanan tertentu. Hal seperti ini patut dicurigai karena bukan bagian dari proses resmi KAI,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen KAI hanya dilakukan melalui kanal resmi perusahaan, yakni situs e-recruitment.kai.id serta media sosial resmi seperti @keretaapikita dan @kai121.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Jika tidak bersumber dari situs tersebut, sebaiknya diabaikan,” tegasnya.


KAI juga memastikan bahwa proses rekrutmen tidak dilakukan melalui metode surat menyurat, perantara, maupun email tidak resmi.

Selain itu, perusahaan tidak memungut biaya dalam tahapan seleksi dan tidak bekerja sama dengan agen perjalanan atau pihak manapun dalam proses penerimaan calon pekerja.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta sejumlah biaya di luar ketentuan resmi. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak terus digencarkan. 

Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bertema “Perlindungan Anak & Antisipasi Penculikan serta Tindakan Asusila Terhadap Anak” yang digelar di Posyandu Manggarsari 2, RW 07, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Bhabinkamtibmas Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota, Aipda Pendy, serta pendongeng anak Kak Jums. Sosialisasi tersebut melibatkan para orang tua dan anak-anak di lingkungan setempat.


Ketua RW 07 Kelurahan Kejaksan, Hj. Nunung Nurhayati, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lingkungan terhadap keselamatan anak di tengah meningkatnya potensi ancaman, seperti penculikan dan tindakan asusila.

“Kami ingin para orang tua dan anak-anak lebih waspada serta memiliki pengetahuan tentang bagaimana cara melindungi diri. Lingkungan harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aipda Pendy memberikan edukasi kepada anak-anak agar berani menjaga diri dan tidak mudah terpengaruh oleh orang asing.

“Dalam kehidupan sehari-hari, adik-adik harus benar-benar menjaga diri, terutama terkait privasi. Jangan sampai ada orang lain yang memanfaatkan atau memaksa melakukan sesuatu yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan anak-anak untuk berani berkata tidak jika menghadapi situasi mencurigakan.

“Jika ada hal yang tidak nyaman, tolak dengan tegas. Jangan mudah terbujuk oleh iming-iming apa pun. Segera menjauh dan cari bantuan,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau agar anak-anak tidak bermain terlalu jauh dari rumah dan tetap dalam pengawasan orang tua. Kepada para orang tua, khususnya ibu-ibu, ia menekankan pentingnya koordinasi cepat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


“Segera laporkan dan koordinasikan dengan pihak terkait. Kami dari kepolisian siap membantu menindaklanjuti,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cirebon Utara Barat, Kompol Iwan Gunawan, SH, menjelaskan bahwa inovasi edukasi melalui pendekatan kreatif sangat efektif dalam menyampaikan pesan kepada anak-anak.

“Kolaborasi antara polisi dan elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ujarnya.

Sementara itu, melalui dongeng interaktif, Kak Jums menyampaikan pesan sederhana kepada anak-anak agar selalu menjaga diri, berani berkata tidak, dan tetap waspada dalam setiap situasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Cirebon. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Cirebon) - Di tengah arus pembangunan yang terus bergerak maju, sebuah jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Kota Cirebon, justru menghadapi ancaman hilang dari jejak sejarah.

Polemik pembongkaran jembatan tersebut kini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh sisi kemanusiaan, identitas kota, hingga tanggung jawab moral dalam menjaga warisan masa lalu.

Bagi sebagian warga, jembatan itu bukan hanya struktur besi tua. Ia adalah saksi bisu perjalanan panjang Cirebon—tempat cerita, kenangan, dan sejarah bertemu dalam diam.

Namun kini, keberadaannya terancam sirna oleh kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek historis.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang serius. Ia mengungkapkan adanya dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari Wali Kota kepada PT KAI, yang menandakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan terstruktur, bukan keputusan spontan.

“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, setiap objek yang memiliki nilai sejarah, meskipun belum terdaftar resmi, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan prinsip kehati-hatian.

Artinya, ketiadaan status formal tidak serta-merta menjadi alasan pembongkaran. Terlebih, proses pembongkaran seharusnya melalui kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta prosedur perizinan yang jelas.

Namun, hingga kini, belum terdapat bukti kuat bahwa seluruh tahapan tersebut telah dilalui secara komprehensif.

“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegas Rinna.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, ia juga menilai adanya indikasi maladministrasi. Permohonan pembongkaran dinilai hanya bertumpu pada alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah, tanpa didukung kajian multidisiplin yang menyeluruh, termasuk aspek sejarah dan budaya.

Selain itu, lemahnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum optimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon, menjadi catatan serius dalam kasus ini.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh. Tidak hanya fisik, tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.

Konflik antara pendekatan teknokratis dan pelestarian heritage pun menjadi semakin nyata. Di satu sisi, pemerintah memandang jembatan sebagai infrastruktur usang yang berisiko dan menghambat aliran sungai. Namun di sisi lain, jembatan tersebut memiliki nilai historis sebagai artefak transportasi kolonial, simbol perkembangan ekonomi, serta potensi edukasi dan pariwisata budaya.
Dalam konteks ini, DPRD didorong untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan.

Rinna menyebut, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, mengevaluasi kebijakan yang diambil, serta mendorong akuntabilitas jika ditemukan pelanggaran.

“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang benar, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa depan.

“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kevin Aditya Febrian, personel Polsek Dawuan, Polres Majalengka, melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Senin (13/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Briptu Kevin tampak duduk santai bersama warga di teras rumah sambil berbincang hangat. Suasana akrab ini dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mendengarkan langsung berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat.

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalin komunikasi yang baik dengan warga binaannya. Melalui pendekatan humanis, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dawuan Polres Majalengka.

Sumber : Humas Polres Majalengka
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top