Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang tidak teregistrasi atau ilegal di JPL KM 92+7/8 Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Selasa (19/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penutupan di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi bagian dari kegiatan penertiban serentak yang dilakukan KAI di seluruh wilayah operasional, baik Daerah Operasi di Pulau Jawa maupun Divisi Regional di Sumatera. Total terdapat 172 titik perlintasan liar yang ditutup secara bersamaan.
Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon, Sigit Winarto, mengatakan perlintasan yang ditutup merupakan akses ilegal yang tidak terdaftar secara resmi. Selain itu, perlintasan tersebut memiliki lebar kurang dari dua meter dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan.
“Perlintasan ini tidak dijaga serta tidak memiliki rambu lalu lintas maupun alat keselamatan lainnya,” kata Sigit dalam keterangannya.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas di jalur tersebut.
“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” ujarnya.
Sigit menegaskan penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Setiap perlintasan, kata dia, wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi guna menjamin keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegasnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak membuka akses baru secara ilegal di jalur kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, KAI berharap keselamatan perjalanan kereta api semakin meningkat, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan, serta tercipta layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal. (wandi)



















.webp)












