Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya mengakhiri. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Seluruh kaum Muslim saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, tidak terkecuali di Indonesia. Para pelajar Muslim pun ikut berpuasa, meskipun di antara mereka ada yang masih dalam tahap belajar berpuasa. Walaupun demikian, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (bgn.go.id, 26/01/2026). Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menurutnya, bagi sekolah dengan siswa muslim, maka menu MBG akan diberikan berupa makanan kering. (kemenkopangan.go.id, 29/01/2026).

Kepala BGN pun menyatakan pihaknya telah menerbitkan edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan MBG menyesuaikan kebutuhan penerima manfaat, kearifan lokal, serta aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Untuk sekolah dengan mayoritas siswa berpuasa, makanan akan dibagikan dalam bentuk menu kering tahan lama seperti telur rebus atau pindang, abon, kurma, susu, buah, serta pangan lokal yang dapat dibawa pulang sebagai takjil berbuka.  Sementara sekolah dengan mayoritas siswa tidak berpuasa tetap menerima layanan MBG secara normal dengan makanan segar (tvonenews.com, 16/02/2026).

Selain itu, BGN menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada standar angka kecukupan gizi. Setiap menu tetap dirancang oleh ahli gizi untuk memenuhi sekitar sepertiga kebutuhan kalori harian penerima manfaat.  Untuk menjaga kualitas makanan yang harus bertahan hingga waktu berbuka, BGN memilih menu yang telah diuji mampu bertahan hingga 12 jam sejak disiapkan di pagi hari. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya mendorong keterlibatan lebih besar pelaku usaha lokal dan UMKM dalam penyediaan menu MBG (tvonenews.com, 16/02/2026).

Selama ini, program MBG telah berjalan sekitar satu tahun dengan bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat serta mengurangi masalah stunting dan gizi buruk. Namun, MBG yang telah memotong anggaran pendidikan ini justru telah memakan banyak korban akibat keracunan. Kasus keracunan bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi program ini tetap digencarkan. Kali ini, dengan munculnya kebijakan MBG di bulan Ramadan, para pengamat serta ahli kembali menyuarakan pandangannya.

Eliza Mardian, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia. Ia menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Menurutnya, makanan kering cenderung mengandung gula, natrium, serta bahan pengawet yang tinggi. Selain itu, makanan seperti kurma dan susu belum tentu dikonsumsi oleh anak penerima karena preferensi selera, sehingga berisiko dikonsumsi oleh anggota keluarga lain (ekonomi.bisnis.com, 16/02/2026). Adapun, AHLI Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen, menilai bahwa skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Menurutnya, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa menjamin mengikuti panduan persis dan sama seperti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 (mediaindonesia.com, 15/02/2026).

Namun sayangnya, setiap kali para ahli bersuara, pandangan tersebut seringkali diabaikan. Bahkan kali ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menanggapi dengan mengatakan skema yang diberikan langsung kepada keluarga sudah ada dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) (mediaindonesia.com, 15/02/2026). Pernyataan tersebut kurang relevan dengan inti persoalan. Pada kenyataannya, tidak semua penerima MBG juga tercatat sebagai penerima BLT. Bahkan, BLT sendiri seringkali salah sasaran, sehingga tidak semua keluarga yang membutuhkan benar-benar menerima bantuan.

Pengabaian usulan para ahli dan pengamat dalam pemenuhan gizi masyarakat memunculkan pertanyaan baru. Apakah program MBG benar-benar untuk  meningkatkan status gizi masyarakat serta mengurangi masalah stunting atau justru ada hal lain yang kalah lebih penting? Kepala dapur, ahli gizi, dan akuntan (SPPI) sudah banyak yang diangkat jadi ASN sejak Juli 2025. Sementara itu, tenaga seperti koki, helper, driver, packing, dan pencuci piring yang rata-rata berjumlah 40–50 orang di setiap dapur direpresentasikan sebagai massa yang Prabowo banggakan sebagai “1 juta lapangan kerja”, bahkan ada klaim 1,9 juta (parahyangan-post.com, 15/02/2026). Dalam konteks ini, MBG dinilai berpotensi bergser menjadi solusi untuk mengatasi krisis lapangan pekerjaan dan tingkat pengangguran di Indonesia. Pergeseran orientasi ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Di sisi lain, program ini dapat dipastikan melibatkan berbagai perusahaan besar dan tengkulak lokal yang bertugas menyuplai bahan makanan. Mereka tidak bekerjasama biasa, pengusaha dengan jiwa bisnisnya pasti ingin mendapatkan keuntungan. Keberanian para pelaku usaha untuk terlibat dalam program tersebut mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang besar. Selain itu, secara realita mendirikan satu SPPG (dapur MBG) tanpa menghitung tanah dan bangunan, membutuhkan dana sekitar Rp1,5 miliar dengan pengadaan peralatan lengkap. Pengusaha kecil sudah pasti tidak sanggup, tapi pengusaha menengah, pejabat daerah, DPRD, bupati/walikota, hingga jaringan Kodam-Kodim dan Polda-Polres tentu memiliki akses modal lebih besar dan akan senang hati untuk terlibat(parahyangan-post.com, 15/02/2026).

Dengan kondisi tersebut, maka tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah individu ataupun kelompok individu dapat memperoleh banyak keuntungan hingga menggantungkan penghidupannya pada program MBG ini. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan MBG berpotensi tidak sepenuhnya berfokus pada tercapainya tujuan utama, melainkan juga membuka ruang keuntungan bagi pemilik modal serta kepentingan politik tertentu. Sementara itu, kemaslahatan masyarakat cenderung diposisikan sebagai legitimasi agar program MBG tetap berjalan. Dengan demikian, program MBG dapat dipandang sebagai kebijakan yang dipaksakan demi menjaga operasional dapur SPPG agar terus berlangsung.

Kebijakan ini tidak terlepas dari paradigma kapitalistik, yaitu cara pandang yang menilai segala sesuatu berdasarkan keuntungan material. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi. Dimana kelompok individu yang memiliki akses modal dan jaringan kekuasaan memperoleh keuntungan yang lebih besar, sementara kelompok masyarakat kecil tidak merasakan dampak yang sebanding. 

Perlu disadari bahwa kebijakan tersebut perlahan dapat menggerus fitrah manusia, karena sesungguhnya kebijakan tersebut dibuat oleh manusia. Padahal, Allah Swt. telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia melalui Al-Qur’an. Selain itu, terdapat pula sunnah Rasulullah saw., yaitu segala perkataan dan teladan Nabi Muhammad saw. sebagai panutan bagi umat manusia, khususnya kaum Muslim. Al-Qur’an dan sunnah Rasul inilah yang seharusnya menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan. 
“Dari Muadz bin Jabal ra bahwa Nabi saw. ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Dia berkata: “Aku berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata “Jika tidak ada dalam kitab Allah?”, dia berkata “Aku berhukum dengan sunnah Rasulullah saw” Nabi berkata “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul saw?” Dia berkata: “Aku akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam berijtihad)”maka Rasul saw memukul dada Muadz dan bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah saw.” (Terjemahan HR.Thabrani).

Selain itu, dalam syariat Islam, yang paling utama bertanggung jawab memberikan nafkah pada anak dan keluarga ialah ayah, Sang Kepala Keluarga. Nafkah di sini juga termasuk jaminan makanan bergizi. Dalam Islam, mekanisme penjaminan makan diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul Mal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya.” (HR Bukhari: 5355 dan Muslim: 997).


Negara menjadi opsi terkhir, bukan yang utama. Jika kebutuhan belum tercukupi, maka tanggung jawab ini dibebankan kepada negara. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, negara haruslah murni melakukan pelayanan langsung dalam menjamin makanan bergizi setiap individu. Dengan demikian, negara akan fokus menyelesaikan masalah, bukan justru bertindak mengambil peluang, menjadikannya sebagai komoditas bisnis, taget proyek negara, atau sarana kepentingan politik praktis. 

Disisi lain, Baitul Mal dalam sistem Islam memiliki peran yang sangat penting. Baitul  Mal berasal dari bahasa Arab (bayt al-mal) yang artinya “rumah harta”. Baitul mal sendiri berfungsi sebagai pengelola keuangan negara yang bertugas mengatur pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta skala prioritas yang ditetapkan dalam syariat. Karena itu, negara sebagai ra’in (pemelihara dan pelindung rakyat) harus menjaga amanah dalam mengelola harta negara secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan atau kepentingan tertentu, melainkan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas. Wallahu’alam bishawab.

Penulis : Memi Mirnawati (Aktivis Muslimah)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi II DPRD Kota Cirebon mulai menyoroti Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) tahun 2027 yang memproyeksikan pagu anggaran sebesar Rp23,46 miliar.

Fokus utama rencana tersebut diarahkan pada penguatan distribusi pangan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ana Susanti SE MSi, menegaskan bahwa usulan anggaran tersebut akan menjadi materi dalam rapat kerja komisi mendatang. Menurutnya, besaran anggaran harus selaras dengan kemampuan daerah dan efektivitas program di lapangan.

“Ini tentu akan menjadi bahan rapat Komisi II DPRD, karena pasti akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di tingkat daerah,” ujar Ana usai menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) di Aula DKPPP, Kamis (26/2/2026).



Melalui forum tersebut, Ana Susanti mengatakan, forum ini tidak hanya menyampaikan hasil kinerja 2025, melainkan rencana kerja 2027. Pihaknya sangat mengapresiasi atas semua yang sudah dikerjakan selama 2025.

“Ternyata banyak prestasi yang diraih DKPPP selama 2025, terutama dalam hal ketahanan pangan, pertanian dan perikanan. Hanya saja tidak terekspose ke publik, sehingga tidak banyak masyarakat yang tahu,” paparnya.

Perihal renja 2027, Ana mengaku, banyak hal yang mesti disuarakan dalam rapat Komisi II nanti, terutama dukungan rencana anggaran yang mencapai Rp23 miliar.

“Ini tentu akan menjadi bahan rapat Komisi II DPRD. Karena pasti akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di tingkat daerah,” terangnya.

Hal serupa juga disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto. Ia menilai, Peran DKPPP sangat penting untuk mendukung program daerah dan dari pemerintah pusat, terutama dalam hal ketahanan pangan, ketersediaan bahan pangan dan pertanian.

“Kita tahu semua bahwa pemerintah pusat sedang gencar melakukan program ketahanan pangan hinhgga pertanian. Sebab itu, program yang ada di daerah juga mesti selaras dengan itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DKPPP Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh SP MSi mengakui, evaluasi tahun 2025 menunjukkan berbagai capaian pada urusan pangan, pertanian, peternakan, dan pengawasan keamanan pangan.



“Pada sektor pangan, kegiatan pengendalian inflasi dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah sebanyak 32 kali, pemantauan stok dan harga pangan 12 kali, serta monitoring cadangan pangan. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk bantuan kemanusiaan dan masyarakat rawan pangan,” jelasnya.

Elmi juga menyampaikan, berdasarkan FSVA 2025, seluruh kelurahan di Kota Cirebon masuk kategori tahan pangan. Gerakan Selamatkan Pangan digencarkan untuk menekan food waste, termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sedangkan pada urusan pertanian, lanjut Elmi, capaian meliputi luas tanam dan panen padi, produksi tanaman pangan, hortikultura, serta palawija dengan produktivitas yang baik.

Termasuk populasi ternak sapi, kambing/domba, dan unggas tercatat stabil dengan produksi daging, telur, dan susu yang signifikan. Kegiatan pendukung seperti KTNA Expo, Pasar Tani, bantuan benih, pupuk, obat pertanian, bibit ternak, serta pakan turut dilaksanakan.

Untuk tahun 2027, masih kata Elmi, arah kebijakan difokuskan pada pembangunan jaringan distribusi makanan sisa layak konsumsi, peningkatan pemahaman masyarakat tentang gizi seimbang dan pengurangan pemborosan pangan, penguatan kelembagaan sektor pangan, serta peningkatan produktivitas pertanian yang berdaya saing.

“Kebijakan juga mencakup pengendalian alih fungsi lahan, optimalisasi pekarangan dan rooftop farming, penyediaan sarana prasarana varietas unggul, peningkatan populasi ternak, pengawasan mutu produk peternakan, serta pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis,” jelasnya.

Rencana program dan kegiatan tahun 2027 didukung pagu anggaran sebesar Rp23,46 miliar sesuai Renstra 2025–2029, dengan alokasi belanja pegawai dan kegiatan/subkegiatan.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso dan Abdul Wahid Wadinih menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon.

Forum tersebut bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRKP Kota Cirebon tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Hunian Layak dan Lingkungan Berkelanjutan.”

‎‎Forum ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman, guna memastikan program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan Kota Cirebon ke depan.

‎‎

Dalam sambutannya, H Karso menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD dalam mengawal proses perencanaan agar program yang disusun memiliki skala prioritas yang jelas dan tepat sasaran.
‎“Kami di Komisi II tentu memiliki fungsi pengawasan. Melalui forum ini, sedikit banyak kami bisa mengawal apa yang dirancang DPRKP untuk tahun 2027, sehingga kami memahami secara utuh skala prioritas yang menjadi fokus dinas. Dengan demikian, proses pembahasan anggaran maupun evaluasi program ke depan bisa berjalan lebih efektif dan terarah,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan bahwa perencanaan yang matang harus berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan lingkungan yang sehat.

‎“Kami berharap melalui perencanaan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, ke depan tidak ada lagi perumahan kumuh di Kota Cirebon,” tambahnya.
‎Forum Perangkat Daerah ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, realistis, serta berorientasi pada keberlanjutan, demi terwujudnya hunian layak dan lingkungan yang berkualitas di Kota Cirebon pada tahun 2027 dan seterusnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mengajak seluruh kader untuk terus turun langsung ke masyarakat guna memperkuat jaringan serta menyerap aspirasi warga.

Hal itu disampaikannya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama kader Partai Golkar Kabupaten Cirebon yang digelar di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (27/2/2026). 

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Dalam keterangannya kepada media, Dave menegaskan kerja politik tidak boleh berhenti pada momentum pemilu semata. 

Menurutnya, kader Golkar harus terus hadir di tengah masyarakat, menyapa warga, mendengarkan keluhan, serta mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

“Kalau persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa atau kabupaten, tentu kita dorong penyelesaiannya di daerah. Namun jika membutuhkan sentuhan pemerintah pusat, maka itu menjadi tugas kami di DPR maupun rekan-rekan di kabinet dari Partai Golkar untuk memastikan permasalahan tersebut terjawab,” ujarnya.

Ia menekankan seluruh struktur partai, mulai dari tingkat desa hingga pusat, harus dimanfaatkan secara maksimal demi membantu masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Dave juga mengapresiasi berbagai program dan terobosan yang telah dilakukan kepala daerah, baik wali kota, bupati, maupun gubernur. Ia menilai sejumlah kebijakan yang diambil telah membawa dampak positif dan diyakini akan membuahkan hasil lebih baik ke depan.


“Fraksi Partai Golkar harus bersikap kritis yang membangun. Kita tidak boleh saling menyerang, justru harus saling mendukung kebijakan dan program yang baik, apalagi jika itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Program-program yang terbukti berhasil, lanjutnya, perlu direplikasi di berbagai daerah agar target pembangunan dapat tercapai secara merata.

Terkait target politik ke depan, Dave menyampaikan ukuran keberhasilan partai akan terlihat dari hasil pemilu mendatang.

Menurutnya, kenaikan jumlah kursi menjadi indikator nyata keberhasilan kerja kolektif seluruh kader.

“Kalau kursi bertambah secara signifikan, berarti kerja bersama kita berhasil. Ini bukan keberhasilan satu atau dua orang, tetapi hasil gotong royong seluruh kader,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dave mengajak seluruh kader Partai Golkar untuk tetap solid, menjaga kekompakan, serta terus bekerja dan hadir untuk rakyat. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top