E satu.com (Indramayu) - Viral di media Sosial Spanduk penolakan praktek Prostitusi dalam kos-kosan di Dusun Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Informasi diperoleh, Minggu (03/05/2026).
Aksi tersebut menuai sorotan publik karena diduga terkait aktivitas penyakit masyarakat (pekat).
Warga setempat memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap kos-kosan per jam yang dinilai meresahkan lingkungan. Dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik tidak sesuai norma menjadi pemicu penolakan tersebut.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum. Ia memastikan kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Silakan warga bisa melaporkan pada pihak kepolisian setempat, baik Polres maupun Polsek,” kata Tasim. Ia menegaskan, laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Selain itu, warga diharapkan tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan. (TKH)
E satu.com (Kota Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari melaporkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 April 2026.
Dalam aduannya, LBH juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan, evaluasi, pembinaan hingga penjatuhan sanksi administratif terhadap Wali Kota Cirebon atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada serangkaian data dan fakta yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kewajiban kepala daerah, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya tata kelola pemerintahan.
"Ada dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, lemahnya pengawasan terhadap BUMD, hingga kebijakan yang berpotensi merugikan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Reno, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut juga merupakan permohonan agar Mendagri melalui kewenangannya melakukan audit administratif secara menyeluruh.
"Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi jabatan, serta penjatuhan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran apabila terbukti," ujarnya.
Dalam laporannya, LBH menyoroti sejumlah isu krusial. Salah satunya dugaan pembiaran terhadap kasus rumah ambruk serta tidak optimalnya penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), meski terdapat sisa lebih anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp16 miliar.
Selain itu, LBH juga menyinggung hibah kepada instansi vertikal, termasuk rumah dinas Kejaksaan Negeri Cirebon pada 2025. Padahal, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya hibah pada 2022–2023 yang tidak dilengkapi dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Jika kembali dilakukan hibah tanpa kehati-hatian atas temuan sebelumnya, maka patut diduga sebagai pengabaian hasil audit atau pengulangan tata kelola yang bermasalah," kata Reno.
LBH juga menyoroti pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Citizen Law Suit (CLS), yang dinilai perlu diuji dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tak hanya itu, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek alat penerangan jalan (APJ) turut menjadi perhatian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani fiskal daerah dalam jangka panjang dan perlu diawasi secara preventif.
Sorotan lain adalah penutupan BUMD Perumda BPR Bank Cirebon. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank tersebut mengalami masalah tata kelola serius hingga akhirnya izin usahanya dicabut setelah tidak dapat disehatkan.
"Penutupan BUMD ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik modal," ujarnya.
LBH juga mengungkap ketidakpastian status hukum PD Pembangunan yang disebut bangkrut, namun para pegawainya hanya dirumahkan tanpa kejelasan dasar hukum.
Selain itu, dugaan pembongkaran objek yang berpotensi sebagai cagar budaya tanpa prosedur juga menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Terkait dugaan pinjaman dana Rp20 miliar untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, LBH meminta hal tersebut diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh.
"Jika benar berkaitan dengan pembiayaan kampanye, maka harus diuji kesesuaiannya dengan aturan dana kampanye serta potensi konflik kepentingan setelah menjabat," tegasnya.
LBH Buana Caruban Nagari berharap Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami juga meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan audit investigatif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik," pungkas Reno. (wandi)
E satu.com (Kota Cirebon) - Kota Cirebon kini tengah menghadapi potret buram tata kelola sosial. Fenomena rumah warga yang ambruk terus meningkat, namun respons kebijakan pemerintah daerah dinilai gamang, tersendat, dan kehilangan sense of urgency.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, Rinna Suryanti, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar tumpukan angka proposal, melainkan kegagalan negara untuk hadir di saat genting.
Rinna membeberkan data yang mengkhawatirkan. Dari 171 proposal yang masuk, bertambah 90, dan kembali bertambah 10 unit di awal tahun 2026. Total rumah ambruk di Kota Cirebon kini mencapai 271 unit.
"Ketika atap runtuh dan dinding roboh, yang dibutuhkan rakyat bukan prosedur berlapis, melainkan kepastian dan kecepatan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: birokrasi lambat, koordinasi tersendat, dan keputusan politik yang ragu," tegas Rinna pada Senin (4/5/26).
Ia menekankan bahwa persoalan ini mayoritas dipicu oleh ketidakmampuan ekonomi warga, bukan sekadar bencana alam. Mengingat kepadatan penduduk Cirebon, Rinna menilai pemerintah seharusnya melakukan mitigasi risiko sejak dini, bukan sekadar bereaksi saat kejadian.
Teh Rinna sapaan akrabnya, menyoroti adanya kemacetan serius pada tahap pencairan anggaran. Fakta bahwa hanya sebagian kecil proposal tahun 2025 yang terealisasi menjadi indikasi kuat adanya disfungsi koordinasi antara Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kepala Daerah sebagai otoritas akhir.
"Ini adalah kegagalan sistemik. Bahkan untuk pengajuan tahun 2026, proses survei pun belum dilakukan dengan alasan menunggu arahan. Ini bentuk stagnasi kebijakan yang berbahaya," tambahnya.
Dari perspektif politik anggaran, Rinna menilai ada masalah serius dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Harusnya menjadi instrumen yang fleksibel dan cepat, BTT di Cirebon justru dianggap sebagai simbol ketidakpastian akibat ketakutan administratif yang berlebihan.
"Lembaga DPRD tidak akan tinggal diam jika anggaran yang seharusnya menyelamatkan warga justru mengendap tanpa kepastian. Persoalan ini adalah taruhan terhadap kepercayaan publik," ujar Rinna.
Sebagai langkah konkret, Rinna mengusulkan beberapa poin transformasi kebijakan: Integrasi Lintas Sektor. Pertama, penanganan tidak boleh hanya di pundak Dinsos, tapi harus melibatkan Dinas Perumahan, Pekerjaan Umum, hingga pengurus RW sebagai ujung tombak pendataan.
Kedua, Program Rehabilitasi Permanen yakni Membentuk program khusus rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan anggaran tetap, sehingga tidak perlu menunggu status "darurat" untuk bertindak.
Ketiga, Optimalisasi CSR yakni menggandeng sektor swasta untuk sumber pembiayaan tambahan.
Menutup pernyataannya, Rinna mengingatkan bahwa rumah bukan sekadar fisik, melainkan ruang aman. Jika pemerintah terus defensif dan ragu-ragu, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan ikut runtuh bersama dinding rumah mereka.
"Kami menegaskan, Pemkot Cirebon butuh perubahan cara pandang. Dari birokrasi defensif menjadi solutif, dari reaktif menjadi antisipatif. Jika tidak, setiap rumah yang ambruk akan menjadi monumen kegagalan kita bersama," pungkasnya. (Wandi)
E satu.com (Jakarta) - Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam PMK-28/2026 ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.
Adapun pengaturan dalam beleid ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, yaitu mereka yang memiliki batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, pemerintah berharap PMK-28/2026 dapat memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (Wandi)
E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.
“Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 127 ribu.
Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali.
“Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Heri)
E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.
"Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air.
Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp. 4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 10.000.000.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Heri)