Seluruh kaum Muslim saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, tidak terkecuali di Indonesia. Para pelajar Muslim pun ikut berpuasa, meskipun di antara mereka ada yang masih dalam tahap belajar berpuasa. Walaupun demikian, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (bgn.go.id, 26/01/2026). Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menurutnya, bagi sekolah dengan siswa muslim, maka menu MBG akan diberikan berupa makanan kering. (kemenkopangan.go.id, 29/01/2026).
Kepala BGN pun menyatakan pihaknya telah menerbitkan edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan MBG menyesuaikan kebutuhan penerima manfaat, kearifan lokal, serta aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Untuk sekolah dengan mayoritas siswa berpuasa, makanan akan dibagikan dalam bentuk menu kering tahan lama seperti telur rebus atau pindang, abon, kurma, susu, buah, serta pangan lokal yang dapat dibawa pulang sebagai takjil berbuka. Sementara sekolah dengan mayoritas siswa tidak berpuasa tetap menerima layanan MBG secara normal dengan makanan segar (tvonenews.com, 16/02/2026).
Selain itu, BGN menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada standar angka kecukupan gizi. Setiap menu tetap dirancang oleh ahli gizi untuk memenuhi sekitar sepertiga kebutuhan kalori harian penerima manfaat. Untuk menjaga kualitas makanan yang harus bertahan hingga waktu berbuka, BGN memilih menu yang telah diuji mampu bertahan hingga 12 jam sejak disiapkan di pagi hari. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya mendorong keterlibatan lebih besar pelaku usaha lokal dan UMKM dalam penyediaan menu MBG (tvonenews.com, 16/02/2026).
Selama ini, program MBG telah berjalan sekitar satu tahun dengan bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat serta mengurangi masalah stunting dan gizi buruk. Namun, MBG yang telah memotong anggaran pendidikan ini justru telah memakan banyak korban akibat keracunan. Kasus keracunan bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi program ini tetap digencarkan. Kali ini, dengan munculnya kebijakan MBG di bulan Ramadan, para pengamat serta ahli kembali menyuarakan pandangannya.
Eliza Mardian, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia. Ia menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Menurutnya, makanan kering cenderung mengandung gula, natrium, serta bahan pengawet yang tinggi. Selain itu, makanan seperti kurma dan susu belum tentu dikonsumsi oleh anak penerima karena preferensi selera, sehingga berisiko dikonsumsi oleh anggota keluarga lain (ekonomi.bisnis.com, 16/02/2026). Adapun, AHLI Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen, menilai bahwa skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Menurutnya, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa menjamin mengikuti panduan persis dan sama seperti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 (mediaindonesia.com, 15/02/2026).
Namun sayangnya, setiap kali para ahli bersuara, pandangan tersebut seringkali diabaikan. Bahkan kali ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menanggapi dengan mengatakan skema yang diberikan langsung kepada keluarga sudah ada dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) (mediaindonesia.com, 15/02/2026). Pernyataan tersebut kurang relevan dengan inti persoalan. Pada kenyataannya, tidak semua penerima MBG juga tercatat sebagai penerima BLT. Bahkan, BLT sendiri seringkali salah sasaran, sehingga tidak semua keluarga yang membutuhkan benar-benar menerima bantuan.
Pengabaian usulan para ahli dan pengamat dalam pemenuhan gizi masyarakat memunculkan pertanyaan baru. Apakah program MBG benar-benar untuk meningkatkan status gizi masyarakat serta mengurangi masalah stunting atau justru ada hal lain yang kalah lebih penting? Kepala dapur, ahli gizi, dan akuntan (SPPI) sudah banyak yang diangkat jadi ASN sejak Juli 2025. Sementara itu, tenaga seperti koki, helper, driver, packing, dan pencuci piring yang rata-rata berjumlah 40–50 orang di setiap dapur direpresentasikan sebagai massa yang Prabowo banggakan sebagai “1 juta lapangan kerja”, bahkan ada klaim 1,9 juta (parahyangan-post.com, 15/02/2026). Dalam konteks ini, MBG dinilai berpotensi bergser menjadi solusi untuk mengatasi krisis lapangan pekerjaan dan tingkat pengangguran di Indonesia. Pergeseran orientasi ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Di sisi lain, program ini dapat dipastikan melibatkan berbagai perusahaan besar dan tengkulak lokal yang bertugas menyuplai bahan makanan. Mereka tidak bekerjasama biasa, pengusaha dengan jiwa bisnisnya pasti ingin mendapatkan keuntungan. Keberanian para pelaku usaha untuk terlibat dalam program tersebut mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang besar. Selain itu, secara realita mendirikan satu SPPG (dapur MBG) tanpa menghitung tanah dan bangunan, membutuhkan dana sekitar Rp1,5 miliar dengan pengadaan peralatan lengkap. Pengusaha kecil sudah pasti tidak sanggup, tapi pengusaha menengah, pejabat daerah, DPRD, bupati/walikota, hingga jaringan Kodam-Kodim dan Polda-Polres tentu memiliki akses modal lebih besar dan akan senang hati untuk terlibat(parahyangan-post.com, 15/02/2026).
Dengan kondisi tersebut, maka tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah individu ataupun kelompok individu dapat memperoleh banyak keuntungan hingga menggantungkan penghidupannya pada program MBG ini. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan MBG berpotensi tidak sepenuhnya berfokus pada tercapainya tujuan utama, melainkan juga membuka ruang keuntungan bagi pemilik modal serta kepentingan politik tertentu. Sementara itu, kemaslahatan masyarakat cenderung diposisikan sebagai legitimasi agar program MBG tetap berjalan. Dengan demikian, program MBG dapat dipandang sebagai kebijakan yang dipaksakan demi menjaga operasional dapur SPPG agar terus berlangsung.
Kebijakan ini tidak terlepas dari paradigma kapitalistik, yaitu cara pandang yang menilai segala sesuatu berdasarkan keuntungan material. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi. Dimana kelompok individu yang memiliki akses modal dan jaringan kekuasaan memperoleh keuntungan yang lebih besar, sementara kelompok masyarakat kecil tidak merasakan dampak yang sebanding.
Perlu disadari bahwa kebijakan tersebut perlahan dapat menggerus fitrah manusia, karena sesungguhnya kebijakan tersebut dibuat oleh manusia. Padahal, Allah Swt. telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia melalui Al-Qur’an. Selain itu, terdapat pula sunnah Rasulullah saw., yaitu segala perkataan dan teladan Nabi Muhammad saw. sebagai panutan bagi umat manusia, khususnya kaum Muslim. Al-Qur’an dan sunnah Rasul inilah yang seharusnya menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan.
“Dari Muadz bin Jabal ra bahwa Nabi saw. ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Dia berkata: “Aku berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata “Jika tidak ada dalam kitab Allah?”, dia berkata “Aku berhukum dengan sunnah Rasulullah saw” Nabi berkata “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul saw?” Dia berkata: “Aku akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam berijtihad)”maka Rasul saw memukul dada Muadz dan bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah saw.” (Terjemahan HR.Thabrani).
Selain itu, dalam syariat Islam, yang paling utama bertanggung jawab memberikan nafkah pada anak dan keluarga ialah ayah, Sang Kepala Keluarga. Nafkah di sini juga termasuk jaminan makanan bergizi. Dalam Islam, mekanisme penjaminan makan diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul Mal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya.” (HR Bukhari: 5355 dan Muslim: 997).
Negara menjadi opsi terkhir, bukan yang utama. Jika kebutuhan belum tercukupi, maka tanggung jawab ini dibebankan kepada negara. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, negara haruslah murni melakukan pelayanan langsung dalam menjamin makanan bergizi setiap individu. Dengan demikian, negara akan fokus menyelesaikan masalah, bukan justru bertindak mengambil peluang, menjadikannya sebagai komoditas bisnis, taget proyek negara, atau sarana kepentingan politik praktis.
Disisi lain, Baitul Mal dalam sistem Islam memiliki peran yang sangat penting. Baitul Mal berasal dari bahasa Arab (bayt al-mal) yang artinya “rumah harta”. Baitul mal sendiri berfungsi sebagai pengelola keuangan negara yang bertugas mengatur pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta skala prioritas yang ditetapkan dalam syariat. Karena itu, negara sebagai ra’in (pemelihara dan pelindung rakyat) harus menjaga amanah dalam mengelola harta negara secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan atau kepentingan tertentu, melainkan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas. Wallahu’alam bishawab.
Penulis : Memi Mirnawati (Aktivis Muslimah)