Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -
Pemerintah Kota Tangerang tengah memperkuat kampanye antikorupsi melalui berbagai kanal komunikasi publik. Program tersebut antara lain memanfaatkan website pemerintah, media sosial, media cetak, kanal digital, serta layanan publik berbasis teknologi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi yang disampaikan mencakup pencegahan pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, benturan kepentingan hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.

Namun, di tengah berbagai kanal yang digunakan tersebut, muncul pertanyaan yang layak dikaji secara objektif: sejauh mana pesan antikorupsi benar-benar diketahui, dipahami, dan diterapkan masyarakat?

Sebab, keberhasilan sosialisasi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah konten yang dipublikasikan atau banyaknya kanal komunikasi yang digunakan.

Ukuran yang lebih penting adalah jangkauan, pemahaman, perubahan perilaku, serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Sosialisasi Perlu Diukur

Pemkot Tangerang menyebut kampanye dilakukan melalui berbagai media dan mengajak masyarakat menolak pungli, tidak memberikan gratifikasi, menggunakan layanan resmi, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Karena itu, efektivitas kampanye dapat diuji melalui sejumlah indikator.

Misalnya:

- berapa persen masyarakat yang mengetahui kampanye antikorupsi;
- berapa persen yang memahami bentuk pungli, suap dan gratifikasi;
- seberapa banyak masyarakat mengetahui kanal pengaduan resmi;
- berapa banyak laporan masyarakat yang masuk;
- berapa banyak laporan yang ditindaklanjuti;
- serta apakah terjadi perubahan pemahaman dan perilaku setelah kampanye dilakukan.

Dengan indikator tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah sosialisasi benar-benar sampai kepada masyarakat atau masih dominan berada pada ruang komunikasi pemerintahan.

Dari Kampanye Menuju Budaya Antikorupsi

Pemkot Tangerang juga memiliki layanan digital seperti Tangerang LIVE, termasuk LAKSA sebagai kanal pengaduan masyarakat. Pemerintah menyebut digitalisasi layanan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat menggunakan kanal resmi dan menghindari calo maupun pemberian imbalan.

Pada sisi internal pemerintahan, Kota Tangerang juga menjadi salah satu daerah yang mengikuti tahap awal pilot project pembelajaran digital ASN Berintegritas yang dikembangkan KPK. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai integritas dan penerapannya dalam tugas pelayanan publik.

Artinya, upaya pencegahan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga aparatur pemerintah.

Persoalannya kemudian bukan semata apakah program antikorupsi sudah ada, melainkan bagaimana memastikan pesan tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Pengawasan Publik Menjadi Penting

Kampanye antikorupsi akan memiliki makna lebih kuat apabila masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran.

Masyarakat perlu mengetahui haknya dalam memperoleh pelayanan, biaya resmi suatu layanan, larangan memberikan imbalan kepada petugas, serta mekanisme pengaduan yang tersedia.

Dengan demikian, sosialisasi tidak berhenti pada slogan “antikorupsi”, tetapi berkembang menjadi pengetahuan praktis yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemkot

Untuk mengukur efektivitas kampanye secara objektif, sejumlah pertanyaan dapat diajukan kepada Pemkot Tangerang:

Berapa target masyarakat yang hendak dijangkau?

Berapa persen masyarakat yang telah mengetahui kampanye tersebut?

Apakah Pemkot memiliki survei sebelum dan sesudah kampanye untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat?

Berapa jumlah laporan terkait pungli, gratifikasi atau dugaan penyalahgunaan pelayanan yang diterima melalui kanal resmi?

Berapa laporan yang telah ditindaklanjuti dan bagaimana hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menilai bahwa kampanye gagal, melainkan untuk memastikan bahwa uang, tenaga, dan kanal komunikasi yang digunakan menghasilkan dampak yang dapat diukur.

Antikorupsi Bukan Sekadar Publikasi

Kampanye antikorupsi pada akhirnya tidak cukup hanya terlihat aktif di media.

Ukuran keberhasilannya justru berada pada kemampuan pemerintah membangun pemahaman, keberanian melapor, kepatuhan aparatur, transparansi pelayanan, dan perubahan perilaku.

Dengan kata lain:

Sosialisasi menghasilkan informasi.
Informasi menghasilkan pemahaman.
Pemahaman mendorong keberanian bertindak.
Dan tindakan yang konsisten dapat memperkuat budaya integritas.

Karena itu, tantangan berikutnya bagi Pemkot Tangerang bukan hanya memperbanyak kampanye, tetapi memastikan kampanye tersebut benar-benar sampai, dipahami, diingat, dan digunakan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.


( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang ) -
Guru yang dicintai siswa tidak selalu lahir dari metode mengajar yang rumit. Sering kali, kedekatan justru tumbuh dari kemampuan guru memahami dunia peserta didiknya.

Salah satu cara yang dapat digunakan adalah metode bercerita. Namun, bercerita dalam pendidikan bukan sekadar menyampaikan kisah. Guru perlu pandai memilih cerita, menentukan waktu, menyesuaikan bahasa, serta memahami kondisi psikologis dan tingkat perkembangan siswa.

Ketika cerita ditempatkan pada situasi yang tepat, materi pembelajaran dapat terasa lebih hidup. Siswa tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diajak memahami nilai, sebab-akibat, pengalaman, dan pesan yang terkandung di dalamnya.

Cerita Dapat Menjadi Jembatan Pembelajaran

Dalam proses pendidikan, perhatian siswa merupakan salah satu bagian penting dari pembelajaran. Cerita dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan materi dengan pengalaman yang lebih mudah dipahami.

Misalnya, ketika guru menjelaskan tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, persahabatan, atau kepedulian, sebuah cerita yang relevan dapat membantu siswa melihat bagaimana nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, metode bercerita tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Cerita tidak boleh menggantikan seluruh proses pembelajaran. Ia harus menjadi salah satu metode yang mendukung tujuan pembelajaran.

Guru yang Dekat, Bukan Berarti Kehilangan Ketegasan

Disukai siswa juga bukan berarti guru harus selalu mengikuti keinginan mereka.

Guru tetap membutuhkan batas, aturan, dan ketegasan. Justru ketika ketegasan disampaikan dengan cara yang komunikatif dan manusiawi, siswa dapat memahami bahwa aturan dibuat bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk membentuk tanggung jawab.

Di sinilah kemampuan guru menempatkan metode menjadi penting.

Kapan harus menjelaskan, kapan harus bertanya, kapan harus berdiskusi, kapan harus bercerita, dan kapan harus bersikap tegas merupakan bagian dari kecermatan seorang pendidik.

Pada akhirnya, “Guruku, Idolaku” bukan sekadar ungkapan kekaguman siswa kepada gurunya. Lebih dari itu, ia dapat menjadi gambaran bahwa seorang guru mampu meninggalkan kesan melalui ilmu, sikap, keteladanan, dan cara mendidik yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Sebab, pelajaran mungkin selesai ketika bel berbunyi, tetapi keteladanan seorang guru dapat terus diingat jauh setelah siswa meninggalkan ruang kelas.

Penulis : Asep Wawan Wibawan 

(  Jurnalis E satu.com/ Pemerhati Pendidikan Kota Tangerang)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kota Cirebon) - Pemandangan berbeda terlihat di kawasan Sungai Sukalila dan Sungai Kalibaru, Kota Cirebon, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Sekda Kota Cirebon Iing Daiman turun langsung mengikuti kerja bakti membersihkan kawasan sungai.

Kerja bakti tersebut dilakukan di tengah proses penataan dan pembangunan fisik kawasan Sungai Sukalila dan Sungai Kalibaru.

Pemkot Cirebon ingin memastikan kawasan yang telah ditata tidak hanya terlihat bagus, tetapi juga tetap terjaga kebersihannya.


Effendi mengatakan kerja bakti sengaja digelar pada Jumat. Biasanya, jajaran pemerintah daerah mengikuti kegiatan senam bersama di kantor masing-masing.

Namun kali ini, ia memilih mengajak jajaran pemerintah turun langsung ke kawasan sungai untuk melihat sekaligus membersihkan bagian-bagian yang telah tersentuh pembangunan.

"Ya, sengaja saya gerakkan di hari Jumat. Biasanya ada senam bersama di kantor masing-masing. Tapi untuk hari Jumat ini, saya lihat proses pembangunannya terus berjalan. Ada beberapa bagian yang memang harus kita bersihkan dari apa yang sudah dibangun oleh teman-teman," ujar Effendi.

Menurutnya, kebersihan kawasan sungai tidak boleh hanya menjadi perhatian pemerintah saat pembangunan berlangsung. Setelah pembangunan rampung, kegiatan bersih-bersih juga diharapkan dapat dilakukan secara rutin.


"Nanti kalau sudah selesai semuanya, setiap hari Jumat kita akan kerja bakti juga di sungai ini. Ini juga mengajarkan kepedulian pemerintah terhadap apa yang sudah dilakukan dalam proses pembangunan," katanya.


Effendi juga mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan sungai yang telah ditata.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pemerintah perlu dirawat bersama agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

"Masyarakat juga saya harapkan ikut serta dan bisa menjaga apa yang sudah dibangun pemerintah, termasuk kebersihannya," imbuhnya.

Dalam kerja bakti tersebut, Pemkot Cirebon tak hanya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah petugas operasional dan kebersihan atau office boy (OB) dari perangkat daerah turut diterjunkan.

Mereka membersihkan kawasan sungai selama beberapa jam sebelum kembali menjalankan aktivitas di kantor masing-masing.

Larang Jualan Permanen di Bantaran Sungai
Di tengah penataan kawasan tersebut, Effendi juga mengingatkan warga agar tidak kembali mendirikan tempat berjualan secara permanen di bantaran Sungai Sukalila maupun Sungai Kalibaru.

Ia menyebut keberadaan bangunan maupun aktivitas perdagangan permanen di bantaran sungai dapat mengganggu kawasan yang sedang ditata.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Cirebon, khususnya yang ada di kawasan Sukalila dan Kalibaru, tidak lagi berjualan secara permanen di bantaran sungai. Ini karena bisa merusak estetika dan keindahan sungai yang sudah kita tata," tegasnya.

Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tersebut, Pemkot Cirebon menyiapkan pengawasan di kawasan sungai.

Effendi mengatakan Linmas akan dilibatkan untuk membantu mengawasi kawasan tersebut. Pemkot Cirebon juga telah membentuk Satgas Peduli Sungai yang melibatkan sejumlah unsur.

"Antisipasinya dari pemerintah, nanti Linmas juga akan kita tempatkan di sini, khusus untuk mengawasi agar tidak ada lagi yang berjualan secara permanen. Kita juga sudah membentuk Satgas Peduli Sungai, nanti ada beberapa unsur yang tergabung di dalamnya," ungkapnya.

Pembangunan Masih Berproses
Effendi mengatakan penataan Sungai Sukalila dan Sungai Kalibaru saat ini masih berlangsung. Pemkot Cirebon akan terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan fisik sesuai konsep yang telah dirancang.


Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi kondisi kawasan untuk menentukan apakah diperlukan penataan atau penambahan fasilitas lainnya.


"Makanya kita evaluasi dulu, kita lihat perkembangannya seperti apa dan bagaimana masyarakatnya. Kalau sudah dibangun, kita harus sama-sama membersihkan dan menjaganya. Pemerintah akan terus mengupayakan itu," katanya.

Sementara terkait kebutuhan parkir, Pemkot Cirebon menyerahkan pengaturannya kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Penentuan titik parkir akan dilakukan setelah pembangunan dan penataan kawasan selesai.

"Kantong parkir nanti akan diatur oleh Dishub setelah semuanya selesai. Nanti kita tentukan titik-titik mana yang memang harus menjadi titik parkir. Konsep ini kan masih belum selesai, nanti kita atur semuanya," pungkas Effendi. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Persetujuan itu diputuskan melalui rapat pariupurna DPRD di ruang rapat Griya Sawala DPRD, Kamis (10/9/2026).
 
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menyampaikan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 12/2019 perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
 
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tuturnya.
 

Fitrah juga mengatakan, atas dasar tersebut, walikota telah memformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA dan peruabahan PPAS yang tetap mengacu pada perubahan RKPD TA 2026.
 
Kemudian, rancangan tersebut telah disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon, yang selanjutnya dibahas bersama, menghasilkan rumusan yang sudah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi perubahan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
 
“Rancangan PPAS juga sudah disertai penjelasan berupa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan ABPD tahun anggaran berjalan,” tuturnya.
 
Fitrah menegaskan, TAPD dan Banggar menyepakati optimalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan potensi pendapatan yang terukur, realisastis, dapar dipertanggungjawabkan dan melakukan pengendalian belanja secara terukur.
 
“Setelah disepakati kami berharap agar APBD TA 2026 dapat dijalankan penuh amanah di bidang anggaran. DPRD juga terus meningkatkan komitmennya agar setiap nilai anggaran dan program yang telah disepakati, benar-benar untuk masyarakat,” tegasnya.
 
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
 
"Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Edo.
 
Edo juga menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
 
“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” paparnya.
 
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,491 triliun, turun Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dari sebelumnya Rp1,496 triliun. 


Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,541 triliun, naik Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49,33 miliar dan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
 
"Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026," tutur Edo.
 
Pihaknya menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengevaluasi perkembangan pendapatan secara berkala setiap bulan sebagai dasar pengendalian belanja.
 
“Kami juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan secara cermat serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sumber pendanaan yang jelas,” katanya. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bogor) -
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Indriyanto, melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 25 September 2026. Kunjungan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap berbagai temuan dalam pengawasan Lapas Cibinong, termasuk keberadaan bangunan yang disebut sebagai rumah dinas dan dugaan penggunaan fasilitas yang perlu diverifikasi. Sebelumnya, Ombudsman RI juga telah melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan beberapa fasilitas yang patut diteliti lebih lanjut, seperti bangunan menyerupai hunian rumah tinggal.

Bappisus menilai bahwa setiap informasi dan temuan yang ada harus diverifikasi secara objektif sebelum diambil kesimpulan. Oleh karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah ada ketidaksesuaian antara penggunaan fasilitas dan administrasi dengan aturan yang berlaku. Selama sidak, Kepala Bappisus meninjau langsung kondisi lapangan dan meminta klarifikasi tentang penggunaan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Bappisus menekankan pentingnya pengawasan yang didasarkan pada fakta dan pemeriksaan lapangan langsung.


Setelah inspeksi, Kepala Bappisus menyampaikan beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan. Pertama, bangunan yang diduga sebagai fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu ternyata merupakan hunian bagi karyawan Lapas. Kedua, dalam konteks pembinaan, warga binaan diminta membantu membersihkan area tersebut.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, juga memberikan klarifikasi terkait beberapa isu kontroversial. Pertama, dia menegaskan bahwa tuduhan tentang pungutan liar di wilayahnya tidaklah benar. Kedua, pihaknya sudah menjalin kerja sama secara baik dengan Ombudsman.

Meski demikian, Menteri Imipas menyatakan bahwa dugaan penyimpangan di kompleks Lapas Cibinong akan terus diselidiki melalui investigasi lebih lanjut. Ia menilai bahwa kejanggalan ini merupakan momentum untuk meningkatkan layanan dan memastikan lingkungan Lapas bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.


Bappisus menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh aset dan fasilitas negara di Lapas digunakan sesuai fungsi dan tujuan. Kepala Bappisus juga mengingatkan Kepala Lapas di seluruh Indonesia untuk bekerja profesional dan menjauhi tindakan yang bertentangan dengan aturan maupun hubungan transaksional dengan warga binaan. Untuk mencegah penyelewengan, Bappisus bersama Kemenimpas berencana melakukan inspeksi rutin di berbagai Lapas di Indonesia. Kepala Bappisus dan Menteri Imipas berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan.

“Siapa pun oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kejadian ini akan menghadapi konsekuensi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau reformasi struktur apabila diperlukan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan” ujar kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali mendapat respons cepat dari jajaran Polresta Cirebon. Petugas Polsek Gegesik berhasil menemukan satu unit mobil rental yang sebelumnya dilaporkan hilang dan terdeteksi GPS bergerak dari arah Arjawinangun menuju wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (24/9/2026) pagi. Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan miliknya yang disewakan kepada seorang penyewa bernama Rinaldi di wilayah Pemalang diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir saat pagi hari.

Setelah mendapat informasi tersebut, dilakukan pengecekan melalui GPS kendaraan dan diketahui posisi mobil telah memasuki wilayah Cirebon, bergerak dari arah tol Cirebon menuju Arjawinangun. Pemilik kendaraan kemudian meminta bantuan Kepolisian melalui layanan 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gegesik langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengecekan di sepanjang jalur Arjawinangun hingga wilayah Desa Jagapura.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi H-9104-EA terparkir di sebuah pekarangan kosong dekat area pemakaman di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Pemilik mobil, Dias, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian yang telah merespons laporan tersebut dengan cepat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, dan Kapolsek Gegesik yang sudah membantu mengungkap kasus pencurian mobil kami dengan cepat. Layanan 110 sangat berguna bagi masyarakat yang sedang mengalami keadaan darurat. Ini sangat bermanfaat karena responsnya sangat cepat,” ujar Dias.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Kepolisian.


“Layanan 110 merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran Kepolisian. Setiap laporan akan kami respons dan ditindaklanjuti sesuai situasi serta kewenangan petugas di lapangan,” ujar Imara.


Ia menambahkan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan Kepolisian yang mudah diakses dan hadir ketika masyarakat membutuhkan.

“Sinergi antara informasi dari masyarakat, teknologi seperti GPS kendaraan, dan respons cepat anggota di lapangan sangat membantu dalam penanganan kejadian seperti ini,” katanya.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, terutama dalam situasi darurat maupun ketika mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silakan hubungi 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian. Kami akan berupaya memberikan respons secepat mungkin,” pungkasnya. (Heri)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top