Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Majalengka) - Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara mengguncang pemerintahan desa Rancaputat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dudi diduga memalsukan tanda tangan Kuwu/Kades Desa Rancaputat, Eli Herawati, dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) milik warga.
Selain itu juga Oknum Sekdes Telah Memalsukan Stempel Kepala Desa
Dugaan pemalsuan itu terjadi pada sedikitnya tiga dokumen AJB yang tercatat pada tahun 2025. AJB sendiri merupakan dokumen penting dalam transaksi pertanahan yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar legalitas kepemilikan tanah.
Terbongkar Setelah Warga Ucapkan Terima Kasih
Kasus ini terungkap secara tak terduga.
Kuwu Eli Herawati mengaku baru mengetahui adanya dokumen AJB yang "sudah jadi" ketika seorang warga datang mengucapkan terima kasih atas penerbitan AJB lengkap dengan stempel pemerintahan desa.
Namun, Kuwu menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Merasa ada kejanggalan serius, Kuwu kemudian memanggil Dudi untuk dimintai klarifikasi.
Pelaku Mengakui segalah perbuatan dan seraya Meminta Maaf
Di hadapan Kuwu Eli, Dudi akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan Kecerobohannya dikarenakan hilap
Pengakuan itu juga disampaikan saat yang bersangkutan dikonfirmasi awak media.
"Iya, benar,"ujar Dudi singkat. saya telah memalsukan Tanda tangan ibu Kuwu dan memalsukan Stempel Kepala Desa Rancaputat ,Akunya.
Dalam keterangannya, Dudi berdalih bahwa pemalsuan dilakukan karena proses tanda tangan AJB dinilai lambat.
Ia menyebut Kuwu kerap sulit ditemui atau tidak segera menandatangani dokumen apabila diminta.
Namun demikian, tindakan pemalsuan tanda tangan pejabat pemerintahan tetap berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius karena menyangkut dokumen negara dan aset pertanahan warga.
Berpotensi Dijerat Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, bagi siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan.
Selain itu, jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen resmi yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan, maka dapat pula dikenakan :
Pasal 264 KUHP, yang mengatur pemalsuan terhadap akta autentik atau surat resmi, dengan ancaman pidana lebih berat, hingga 8 tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut kerap digunakan dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan karena AJB termasuk dokumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kuwu Merasa Dirugikan, Dugaan Kasus Lebih Luas
Kuwu Eli Herawati menyatakan dirinya dirugikan secara imaterial dan menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan desa.
Lebih jauh, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga AJB saja.
Disebutkan pula terdapat lebih dari 10 bidang tanah lain yang diajukan melalui oknum sekdes tersebut hingga kini belum selesai dan berpotensi menimbulkan persoalan kedepannya karena masih banyak warga Desa Rancaputat yang merasa dirugikan akibat tidakan tercela yang dilakukan mantan Sekdes Dudi
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pemalsuan dokumen pertanahan dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum warga dan kredibilitas pemerintahan desa.
Sekarang Oknum Sekdes Sudah Berhasil Di Amankan Pihak Kepolisan dengan tertangkapnya Oknum Sekdes Dudi Harus Mempertanggung Jawabakan Atas Segala perbuatannya
Editor : Ade Prayitno


.jpeg)

























.webp)











