Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat mitigasi bencana di wilayah Kota Cirebon.

Kegiatan yang mengusung tema "Optimalkan Peran Binter TNI AD dalam Mitigasi Bencana Melalui Kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup di Wilayah" itu berlangsung di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon.

Acara dibuka oleh Dandim 0614/Kota Cirebon yang diwakili Pgs Kasdim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf M Ridwan. Dalam sambutannya,

ia menegaskan bahwa pembinaan lingkungan hidup merupakan bagian dari pembinaan teritorial yang bertujuan membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan sebagai langkah nyata pencegahan bencana.

Menurut Ridwan, berbagai potensi bencana seperti banjir, pohon tumbang, hingga pencemaran lingkungan dapat diminimalkan apabila masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap para Babinsa bersama komponen masyarakat dapat menjadi pelopor dalam mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap lingkungan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan guna mewujudkan mitigasi bencana yang efektif serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari," kata Ridwan, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, Babinsa sebagai aparat kewilayahan memiliki peran strategis dalam mengajak dan menggerakkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan pelestarian lingkungan.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung ketahanan wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan lingkungan, pencegahan kerusakan lingkungan, hingga langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan bencana yang dapat dilakukan secara terpadu oleh seluruh elemen masyarakat.


Kegiatan tersebut diikuti para Babinsa jajaran Kodim 0614/Kota Cirebon serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, di antaranya KB FKPPI, GM FKPPI, PPM Kota Cirebon, dan Karang Taruna. Para peserta terlihat aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi di wilayah masing-masing.


Melalui kegiatan ini, Kodim 0614/Kota Cirebon berharap sinergi antara TNI AD, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan semakin kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana.

Optimalisasi peran pembinaan teritorial TNI AD dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Cirebon. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) melalui Direktur LBH-BCN, Reno Sukriano, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Cirebon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), serta DPRD Kota Cirebon sebagai turut tergugat.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menilai pemanfaatan sebagian lahan Stadion Bima untuk pembangunan Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) diduga bertentangan dengan peruntukan hibah aset yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Cirebon.

Reno Sukriano menyatakan kawasan Stadion Bima merupakan aset eks Pertamina yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KM.6/2019 dan Naskah Perjanjian Hibah Tahun 2019.

Menurutnya, dalam dokumen hibah tersebut ditegaskan bahwa kawasan Stadion Bima diperuntukkan sebagai kawasan olahraga terpadu dan ruang terbuka hijau (RTH) yang digunakan untuk kepentingan publik masyarakat Kota Cirebon.

"Objek hibah tersebut tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dan harus tetap digunakan untuk kepentingan umum, ruang terbuka hijau, serta kawasan olahraga masyarakat," ujar Reno dalam keterangan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (18/6/2026).

Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon dan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati telah membuat perjanjian penggunaan sebagian lahan Stadion Bima seluas kurang lebih 10.300 meter persegi untuk pembangunan Fakultas Kedokteran UGJ.

Penggugat menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi fungsi ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga publik, serta fungsi ekologis kawasan Stadion Bima yang selama ini menjadi ruang publik masyarakat.

Selain itu, gugatan juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Stadion Bima pada akhir tahun 2024.

LBH-BCN menduga penggunaan lahan tersebut tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggugat juga mempertanyakan nilai kompensasi atau sewa yang disebut hanya sekitar Rp50 juta untuk pemanfaatan lahan strategis di kawasan pusat Kota Cirebon.
Menurut penggugat, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas lahan, nilai ekonomis kawasan, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat diperoleh dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan pemanfaatan sebagian kawasan Stadion Bima oleh pihak yayasan bertentangan dengan peruntukan hibah, tata ruang, dan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, penggugat juga meminta dilakukan audit independen terhadap legalitas pemanfaatan aset, legalitas perjanjian, legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, serta potensi kerugian daerah yang timbul akibat pemanfaatan kawasan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp10 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp5 miliar yang menurutnya dapat digunakan untuk pemulihan ruang terbuka hijau, penataan kawasan Stadion Bima, serta kepentingan masyarakat Kota Cirebon.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Cirebon maupun pihak Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati terkait gugatan yang diajukan tersebut. (wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon melaksanakan kegiatan Uji Penyaksian (witness) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) sekaligus memastikan pemenuhan standar kompetensi kerja dalam mendukung keselamatan serta kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Kegiatan witness dilakukan terhadap ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KAI sebagai bagian dari proses verifikasi atas 13 skema sertifikasi kompetensi yang diajukan. Melalui kegiatan ini, proses asesmen dan sertifikasi diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai salah satu wilayah operasi strategis, Daop 3 Cirebon memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran perjalanan kereta api nasional.


Hampir seluruh perjalanan kereta api di lintas utara Pulau Jawa melintasi wilayah ini, sehingga kompetensi petugas, koordinasi antarunit, dan ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan serta keandalan operasional.


Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan penguatan kompetensi pegawai melalui sertifikasi profesi merupakan langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelaksanaan witness oleh BNSP ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses sertifikasi kompetensi di lingkungan KAI berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan SDM yang kompeten dan tersertifikasi, kami optimistis dapat terus meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan," ujar Muhibbuddin, Rabu (18/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya percepatan implementasi skema sertifikasi kompetensi di lingkungan perkeretaapian.

Saat ini terdapat lebih dari 2.000 jabatan yang berpotensi dikembangkan melalui berbagai skema sertifikasi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan.

Ke depan, skema sertifikasi diharapkan semakin beragam dan adaptif terhadap perkembangan industri perkeretaapian, dengan tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

Muhibbuddin menjelaskan, standar yang ditetapkan BNSP menjadi landasan utama dalam penyusunan dan implementasi skema kompetensi perkeretaapian, termasuk 13 skema yang saat ini tengah menjalani proses verifikasi.

"Setiap skema sertifikasi disusun berdasarkan unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah unit kompetensi pada masing-masing skema dapat berbeda sesuai kebutuhan pekerjaan, sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada standar BNSP agar hasil sertifikasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas SDM," jelasnya.

Selain itu, dilakukan pula uji perangkat asesmen untuk memastikan instrumen yang digunakan memenuhi prinsip validitas, objektivitas, reliabilitas, dan kesesuaian dengan standar kompetensi.

Proses tersebut meliputi penelaahan oleh ahli, uji coba perangkat, hingga evaluasi implementasi di lapangan.


Kegiatan witness ini merupakan bagian dari proses penjaminan mutu asesmen dan verifikasi kesesuaian pelaksanaan sertifikasi kompetensi.


Melalui proses tersebut, BNSP memastikan perangkat asesmen, metode pengujian, serta proses penilaian kompetensi telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.

Dengan demikian, hasil sertifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan konsisten, sekaligus mendukung peningkatan kompetensi SDM perkeretaapian nasional.

"Kompetensi SDM merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan andal. KAI Daop 3 Cirebon akan terus mendukung pengembangan kompetensi pegawai melalui berbagai program sertifikasi dan peningkatan kapasitas guna menjawab tantangan bisnis perkeretaapian yang terus berkembang," tutup Muhibbuddin. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kuningan) -
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan nasional, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan berkolaborasi dengan Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menggelar aksi gotong royong pemupukan tanaman jagung, Rabu (17/06/2026).

​Kegiatan yang berlangsung di lahan pertanian warga ini menjadi wujud kedekatan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para petani. Anggota Sat Lantas Polres Kuningan tampak membaur bersama petani, menyusuri lahan untuk memastikan tanaman jagung mendapatkan asupan nutrisi yang tepat melalui proses pemupukan.

​Kasat Lantas Polres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menyampaikan bahwa keterlibatan anggotanya dalam sektor pertanian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam mendukung suksesnya swasembada pangan. Menurutnya, pendampingan tidak hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan, tetapi juga terjun langsung membantu kendala yang dihadapi para petani di lapangan.

​"Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Kelompok Tani, khususnya dalam upaya meningkatkan produktivitas hasil panen. Salah satunya melalui aksi penanaman dan pemupukan jagung ini. Kami ingin memastikan sektor ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Kuningan terus berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Kasat Lantas di sela-sela kegiatan.

​Aksi ini disambut positif oleh warga Desa Cibulan, para petani mengaku terbantu dengan kehadiran anggota Polri yang memberikan suntikan semangat serta tenaga ekstra dalam merawat tanaman jagung mereka.

​Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Polres Kuningan menegaskan akan terus memantau serta mendukung berbagai program pertanian lainnya sebagai upaya menjaga stabilitas ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) 

Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.


“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,”tambahnya.


Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut, Ia menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.


“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.


Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. (Wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Menjelang Hari Jadi Cirebon ke-599, Pemerintah Kota Cirebon menggelar salat berjamaah dan ziarah ke situs sejarah pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dipimpin Wali Kota Effendi Edo, didampingi Sekda Iing Daiman, forkopimda, dan kepala perangkat daerah. 

Acara dimulai dengan salat di Masjid Sang Cipta Rasa Kesepuhan, dilanjutkan ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati. Kedua lokasi ini menjadi simbol identitas Cirebon, mewariskan jejak peradaban, nilai agama, dan fondasi sosial yang terus dirasakan manfaatnya.

Suasana khidmat menyelimuti prosesi, disertai doa syukur atas perjalanan hampir enam abad Kota Cirebon. Peringatan ini juga menjadi momen introspeksi dan penguatan komitmen untuk membangun daerah tanpa melupakan budaya dan kearifan lokal.

Wali Kota Effendi Edo menegaskan ziarah dan doa bersama adalah tradisi bernilai mendalam di Hari Jadi Cirebon, sebagai bentuk syukur sekaligus penghormatan bagi jasa pendahulu yang mewariskan nilai luhur.

"Kita sudah bersama-sama melaksanakan salat berjamaah di Masjid Sang Cipta Rasa Kesepuhan, kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati. Alhamdulillah seluruh prosesi berjalan lancar dan baik. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cirebon," ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap Kota Cirebon.

"Melalui kegiatan ini kita berharap mendapatkan keberkahan untuk Kota Cirebon. Semoga Kota Cirebon semakin maju pembangunannya, masyarakatnya semakin guyub, semakin rukun, dan semuanya diberikan kebahagiaan serta kesejahteraan," katanya.

Menurut Wali Kota, usia 599 tahun menjadi perjalanan panjang bagi sebuah kota. Cirebon telah melewati berbagai fase, mulai dari masa kejayaan sebagai pusat perdagangan dan penyebaran Islam hingga menjadi kota jasa, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan seperti sekarang.

Peringatan Hari Jadi ini tak sekadar mengenang sejarah, tetapi juga untuk meneguhkan arah pembangunan masa depan. Dengan menghargai sejarah dan warisan leluhur, masyarakat diharapkan semakin kompak menjaga persatuan dan berkontribusi untuk kemajuan daerah.


Dengan tema "Manunggal Winangun Caruban," peringatan tahun ini menegaskan semangat persatuan dalam membangun Kota Cirebon. "Manunggal" melambangkan kebersamaan, "winangun" berarti membangun, dan "Caruban" mencerminkan filosofi Cirebon sebagai daerah yang tumbuh dari keberagaman.

Tema tersebut mengingatkan bahwa kekuatan Cirebon terletak pada upayanya merawat keberagaman sebagai energi positif untuk pembangunan. Sebagai wujud nyata, Pemerintah Daerah mendorong kolaborasi semua pihak—masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, komunitas budaya, hingga generasi muda—untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

"Semoga melalui doa yang dipanjatkan dan refleksi atas perjalanan sejarah yang panjang, Hari Jadi Cirebon ke-599 menjadi momentum untuk meneguhkan harapan bahwa masa depan Kota Cirebon akan semakin baik. Kota tercinta yang tetap berakar kuat pada sejarah dan budayanya, namun mampu melangkah maju menghadapi perkembangan zaman dengan semangat persatuan dan kebersamaan," harapnya. (wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top