Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Di Indramayu, geliat lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menawarkan jalan ke luar negeri kembali memantik perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada LPK Global Harsu Mandiri  Indramayu lembaga yang aktif mempromosikan program kerja dan magang ke Jepang, namun mengakui perannya hanya sebatas pelatihan.

Di sebuah pernyataan yang disampaikan awal pekan ini, perwakilan lembaga, Fahmi, menjelaskan status LPK merupakan cabang Indramayu di Indramayu  . Ia menegaskan bahwa  di perwakilan cabang tidak memiliki " Sending Organization"  (SO), komponen penting dalam proses penempatan Pemagangan  ke luar negeri. Namun SO-nya ada pada kantor pusat.

“Dari kami hanya sebatas pelatihan saja. Kalau untuk sampai ke tahap pemagangan, peserta kami kirim ke LPK pusat yang sudah memiliki SO,” kata Fahmi, Senin (27/4).

Pernyataan itu menegaskan bahwa cabang Indramayu bukanlah pintu akhir menuju Jepang. Ia hanya menjadi tahap awal  yang menjadi tempat peserta belajar bahasa dan menjalani pelatihan dasar. Setelah dinyatakan lolos tahap interview, barulah peserta dialihkan ke kantor pusat di Bekasi yang disebut telah memiliki kewenangan lebih lanjut.

Dalam praktiknya, model semacam ini bukan hal baru. Banyak LPK cabang berfungsi sebagai penyaring awal, sementara proses administratif dan penempatan dilakukan oleh pusat. Namun, transparansi menjadi kunci, terutama ketika menyangkut harapan calon peserta yang kerap datang dengan ekspektasi tinggi.

Fahmi juga mengaku, dalam hal penyaluran peserta didik LPK ke Pusatnya tidak dilaporkan ke pihak Disnaker Indramayu. " Tidak mas, kita langsung salurkan peserta ke pusat, " ungkapnya.


Sebagai bentuk legitimasi, pihak LPK Global Harsu Mandiri cabang Indramayu menunjukkan sejumlah dokumen resmi. Di antaranya surat bernomor 500.15.4/622.b/lattastrans yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Ari Risdianto, dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Indramayu.

Isi surat itu berupa rekomendasi dan verifikasi untuk penerbitan sertifikat standar kepada PT Global Harsu Mandiri. Bidang usahanya tercatat sebagai pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta, dengan spesialisasi kejuruan Bahasa Jepang.

Dokumen tersebut mengukuhkan satu hal: legalitas lembaga sebagai penyedia pelatihan. Namun, legalitas itu berhenti pada fungsi pendidikan bukan penempatan.

Di sisi lain, realitas yang beredar di ruang publik justru menampilkan wajah berbeda. LPK Global Harsu Mandiri terpantau aktif melakukan promosi di media sosial. Dalam sejumlah materi iklan, terpampang kalimat yang cukup menjanjikan: “Impian bekerja dan magang di Jepang bersama LPK Global Harsu Mandiri.”

Kalimat itu sederhana, tetapi sarat makna. Ia menyiratkan bahwa lembaga tersebut menjadi jembatan langsung menuju Jepang, sebuah narasi yang, jika ditarik dari penjelasan internal, tidak sepenuhnya akurat.

Di sinilah muncul irisan yang problematik. Di satu sisi, lembaga mengakui perannya terbatas pada pelatihan. Di sisi lain, promosi yang disebarkan ke publik seolah menempatkan mereka sebagai fasilitator utama hingga tahap bekerja atau magang di luar negeri.

Perbedaan ini bukan sekadar soal redaksi. Bagi calon peserta, terutama mereka yang berasal dari daerah dengan akses informasi terbatas narasi promosi dapat membentuk persepsi yang keliru. Harapan tentang “berangkat ke Jepang” bisa terbentuk sejak awal, tanpa pemahaman utuh tentang tahapan dan pihak-pihak yang terlibat.

Situasi ini menempatkan transparansi sebagai isu sentral. Seberapa jauh lembaga menjelaskan batas kewenangannya kepada calon peserta? Apakah informasi mengenai peran kantor pusat disampaikan secara terbuka sejak awal? Atau justru tenggelam di balik janji-janji promosi yang lebih menarik?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum menemukan jawaban yang benar-benar terang. Yang tersisa adalah dua narasi yang berjalan beriringan: satu versi internal yang menekankan pelatihan, dan satu versi publik yang menjanjikan jalan ke Jepang.

Di antara keduanya, para calon peserta berdiri, mencari kepastian, di tengah informasi yang belum sepenuhnya selaras. (Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Ajang Talenta Kota Cirebon Tahun 2026 resmi digelar di GOR Bima, Kota Cirebon, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Cirebon dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Ajang Talenta 2026 menghadirkan berbagai kompetisi bergengsi, mulai dari Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Gala Siswa Indonesia (GSI), hingga Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N).

Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 28 April hingga awal Mei 2026 di sejumlah lokasi, termasuk GOR Bima, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta beberapa sekolah di Kota Cirebon.


Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, ajang ini tidak sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dari pembangunan manusia yang berkelanjutan.


“Ajang talenta ini harus kita lihat sebagai agenda strategis. Di era globalisasi, kecerdasan akademik saja tidak cukup. Kita membutuhkan generasi yang holistik, unggul dalam sains, memiliki ketahanan fisik melalui olahraga, serta kecerdasan emosional dan kreativitas melalui seni,” ujar Edo.

Menurutnya, melalui kompetisi ini pemerintah tengah melakukan investasi jangka panjang dengan memetakan potensi dan bakat siswa sejak dini.

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap peserta tidak hanya berkompetisi, tetapi juga mendapatkan ruang untuk berkembang secara terarah.

“Kita harus memastikan tidak ada bakat yang terabaikan. Semua potensi anak-anak kita harus terus dibina agar berkembang optimal,” tegasnya.

Edo juga memberikan motivasi kepada para peserta dari jenjang SD dan SMP agar menjunjung tinggi sportivitas dan kejujuran dalam berkompetisi.

“Jika menang, jadikan sebagai motivasi untuk terus berkembang. Jika belum berhasil, jangan berkecil hati. Teruslah mencoba dan belajar,” pesannya.

Selain itu, ia meminta para guru dan pendamping untuk memberikan dukungan penuh kepada siswa, serta mendorong mereka menikmati proses belajar dan berlatih.

Edo turut menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan ajang ini, termasuk pendokumentasian hasil kompetisi sebagai basis data talenta muda.

“Data ini harus menjadi rujukan strategis dalam merumuskan kebijakan pembinaan siswa ke depan, sehingga tidak ada potensi yang terlewat karena kurangnya akses atau pembinaan,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyampaikan Ajang Talenta 2026 diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai cabang lomba.


Ia menjelaskan, sistem seleksi tahun ini mengalami perubahan, di mana para juara akan langsung melaju ke tingkat nasional tanpa melalui tahap provinsi. Hal ini menuntut persiapan yang lebih matang dari para peserta.

“Sekarang tidak ada lagi seleksi di tingkat provinsi. Jadi, para juara harus benar-benar siap untuk bersaing di tingkat nasional,” jelasnya.

Kadini menegaskan, pembinaan siswa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya bagi peserta yang lolos, tetapi juga bagi generasi berikutnya.

“Ini bagian dari proses pembentukan karakter dan upaya mencetak generasi multitalenta yang mampu mengharumkan nama Kota Cirebon,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti menyoroti polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru yang dinilai bermula dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi gambaran lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.

“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir hanya dari pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, namun harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Rinna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah harus melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.

Rinna menilai situasi ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebut, lemahnya pemahaman hukum juga memicu munculnya narasi liar di masyarakat karena pemerintah dinilai tidak tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta alasan kebijakan yang diambil.

Akibatnya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan kelompok yang menolak demi pelestarian sejarah.

Sebagai anggota DPRD, Rinna menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.

“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurut Rinna, kasus pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Kota Cirebon berjalan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Penemuan benda yang diduga granat menggegerkan warga saat dilakukan pengecekan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di RT 01/02 Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Peristiwa tersebut langsung direspons cepat oleh kepolisian guna memastikan keselamatan masyarakat.

Kejadian ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan warga sekitar. Penanganan cepat dan sesuai prosedur pun dilakukan untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Usep Winta, S.H. menjelaskan, pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Polisi kemudian melakukan langkah pengamanan terhadap benda yang diduga granat tersebut.


“Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan sesuai prosedur untuk memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.


Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh Aris (45), seorang tukang asal Kelurahan Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat itu, ia tengah melakukan pekerjaan pembuatan saluran air di lokasi milik warga.

Selain Aris, pemilik rumah H. Mirta (60) dan Feni Dewiyani (35) yang merupakan warga setempat juga turut menjadi saksi dalam kejadian tersebut.


Berdasarkan keterangan saksi, benda tersebut ditemukan saat proses penggalian tanah untuk pembuatan gorong-gorong. Benda itu kemudian diamankan sementara menggunakan kotak styrofoam karena diduga telah lama tertimbun di dalam tanah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi langsung mengamankan lokasi dan benda yang diduga granat sesuai standar operasional prosedur. Langkah ini dilakukan guna menghindari potensi bahaya bagi warga sekitar.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut oleh tim yang memiliki keahlian khusus.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penemuan tersebut. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.


Warga pun diimbau untuk tidak mendekati atau menyentuh benda mencurigakan serupa, serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.


Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam situasi seperti ini.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap benda mencurigakan dan segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani dengan aman dan tepat,” ujarnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang ) -
Salah seorang siswa kelas XI dari salah satu SMK favorit di Provinsi Banten, Muhamad Gilang Jihadi, tetap semangat berangkat sekolah meskipun harus menggunakan sandal jepit dan membawa tas yang tampak lusuh. Hal ini bukan karena ia tidak memiliki perlengkapan sekolah yang layak, tetapi karena banjir telah merendam sepatu dan tasnya.

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (26/4/2026), sang ibu menceritakan bahwa kondisi rumah mereka memang sering kebanjiran jika terjadi hujan lebat. Situasi semakin parah karena genteng rumah banyak yang bocor akibat reng-reng yang sudah rusak. 

"Kalau hujan deras cukup lama, rumah kami memang sudah biasa kebanjiran. Genteng juga banyak yang bocor, jadi kondisi rumah makin parah. Kasur, bantal, pakaian, dan perabotan lainnya ikut basah. Termasuk sepatu dan tas sekolah anak-anak saya. Itulah sebabnya Gilang terpaksa berangkat sekolah dengan sandal dan membawa tas lusuh," ungkapnya.

Walaupun demikian, sang ibu mengaku sangat bersyukur karena putranya tetap bersemangat untuk bersekolah dan percaya diri meski dalam keterbatasan. 

"Saya benar-benar bersyukur. Anak saya tetap semangat belajar dan tidak malu meskipun harus memakai sandal ke sekolah. Padahal, saat masih SMP, sulit sekali membujuknya untuk mau pergi ke sekolah. Saya bahkan pernah sampai memarahi dan memaksanya agar mau sekolah," tambahnya.

Menurut sang ibu, perubahan sikap dan karakter anaknya mulai terlihat sejak ia masuk SMK. Hal ini, katanya, tidak lepas dari peran walikelas Gilang yang dinilainya sangat peduli, perhatian, dan pandai memberikan motivasi kepada murid-muridnya.

"Walikelasnya benar-benar perhatian dan tidak membeda-bedakan murid. Semua diperlakukan sama tanpa pilih kasih. Sikap seperti itulah yang saya lihat mampu membuat murid-muridnya berkembang menjadi anak yang percaya diri, bertanggung jawab, saling menghargai, dan memiliki solidaritas yang tinggi," paparnya.

Meski demikian, identitas sekolah dan alamat lengkap keluarga Gilang tidak diungkapkan. Jika ada yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi pihak redaksi. 


( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Keterbatasan fisik bukanlah halangan untuk tetap mandiri dan produktif. Hal ini tercermin dari semangat luar biasa Kelompok Ternak Langgeng Jaya Disabilitas Mandiri, yang terus berjuang mengembangkan usaha peternakan meskipun menghadapi berbagai tantangan berat.

Kelompok tani yang mulai beroperasi sejak tahun 2023 ini memulai perjalanan mereka dengan modal sederhana, hanya tiga ekor kambing. Namun, cobaan berat menghampiri pada Agustus 2023, saat seluruh ternak mereka dicuri, menyebabkan kerugian yang signifikan.

Tidak menyerah pada keadaan, kelompok yang dipimpin oleh Mi’roz bangkit kembali. Mereka membeli enam ekor kambing baru untuk memulai lagi—terdiri atas satu pejantan dan lima betina. Usaha keras mereka akhirnya membuahkan hasil, dan populasi ternak sempat meningkat hingga 25 ekor kambing.


Sayangnya, tantangan berikutnya hadir di awal tahun 2026. Wabah penyakit lumpuh menyerang, menyebabkan kematian 20 ekor kambing dan kerugian besar bagi kelompok tersebut. Meski demikian, semangat para anggotanya tak pernah padam.

Dengan modal awal yang terbatas sebesar satu juta rupiah untuk membuat kandang, serta dukungan material dari masyarakat sekitar, mereka terus bekerja keras menjaga keberlangsungan usaha peternakan ini. Mi’roz, selaku ketua kelompok, menegaskan melalui wawancaranya bahwa setiap rintangan tidak pernah menggoyahkan tekad anggota untuk terus berjuang dan bangkit kembali.

“Kami sempat terpukul saat ternak hilang dan banyak yang mati karena penyakit. Tapi kami tidak mau menyerah. Kami ingin membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk berhenti berusaha,” ujarnya.

Ia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah maupun pihak terkait agar kelompoknya bisa kembali berkembang.


“Kami berharap ada bantuan, baik dari segi permodalan maupun pendampingan, supaya usaha ini bisa bangkit lagi dan memberi manfaat bagi anggota,” tambahnya.

Kelompok yang beranggotakan lima orang, termasuk tiga pengurus inti ini, berlokasi di Blok Makam Sanga RT 04 RW 04, Desa Kanci Kulon, Kabupaten Cirebon.

Semangat pantang menyerah yang ditunjukkan kelompok ternak disabilitas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, sekaligus mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.


Reporter.     : Ali Bisma
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top