Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, kepada Bupati Cirebon, Imron, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Opini WTP merupakan bentuk pengakuan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Imron, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.


“Alhamdulillah, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Imron.

Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan berbagai pihak dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah serta dukungan berbagai pihak dalam menjaga pengelolaan keuangan yang baik. Kami berkomitmen untuk mempertahankan integritas, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Pengelolaan keuangan daerah yang baik memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan APBD yang efektif dan tepat sasaran.

Dalam proses audit, BPK RI juga menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berfungsi menjaga efektivitas program, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset daerah, serta kepatuhan terhadap regulasi.


Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prestasi ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

Sumber Diskominfo Kabupaten Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara resmi menggelar konferensi pers terkait hasil capaian target operasi dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pergelaran ekspos keberhasilan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H. di hadapan para awak media, Selasa (09/06/2026).

Langkah agresif yang dilaksanakan secara masif selama kurun waktu sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 7 Juni 2026 ini, difokuskan untuk mengikis habis ruang gerak para pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Melalui pergelaran Operasi (Ops) Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka beserta polsek jajaran sukses mengungkap empat kasus menonjol sekaligus mengamankan empat orang tersangka.

Keempat pelaku yang berhasil digulung petugas di lapangan memiliki peran masing-masing, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun Non-TO. Tersangka tersebut berinisial BGR (28) warga Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel yang merupakan TO utama, KMD (46) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebagai penadah, serta dua pelaku Non-TO lainnya berinisial JJ (46) warga Kelurahan Majalengka Kulon dan AA (36) warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.

Di hadapan media, Kapolres Majalengka membeberkan empat kronologis kasus yang melatarbelakangi penangkapan para tersangka. Kasus pertama didasari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Yamaha RX King di Kelurahan Cijati yang kemudian diringkus melalui penangkapan penadah berinisial KMD dengan nilai transaksi gelap sebesar Rp7.000.000. Kasus kedua melibatkan pencurian Honda Beat milik warga saat diparkir di sekitar Makam Giri Sampurna Desa Kulur dengan modus merusak paksa kunci kontak kendaraan menggunakan alat bantu tang bergagang kuning hingga korban mengalami kerugian Rp8.000.000.

Sementara dua kasus lainnya didominasi oleh modus operandi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang memanfaatkan media sosial. Kasus ketiga terjadi di kawasan kos-kosan Blok Dukuh Domba Desa Kadipaten, di mana pelaku mengelabui korban yang memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat, lalu melarikan motor dan ponsel korban saat korban berada di dalam kamar mandi dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000. Modus serupa terjadi pada kasus keempat di Desa Genteng Kecamatan Dawuan, di mana pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan melalui Facebook, kemudian meminjam motor Honda Vario korban dengan alasan membeli makanan ke warung namun langsung dibawa kabur hingga korban merugi Rp9.000.000.

Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat proses pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat warna biru putih tahun 2013 lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Honda Vario warna merah hitam bernopol Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, lembaran surat kendaraan, plat nomor cadangan, serta satu buah dusbuk handphone Samsung Galaxy A16.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber : Humas Polres Majalengka
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Melalui gelaran konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., pihak kepolisian mengekspos keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sepeda motor di wilayah hukum Polsek Leuwimunding, Selasa (09/06/2026).

Aksi kejahatan jalanan ini tergolong nekat karena menyasar seorang ibu rumah tangga yang sedang berkendara sendirian pada waktu subuh. Namun, berkat kesiapsiagaan dan respons cepat tim lapangan, kasus menonjol yang masuk dalam rangkaian capaian Operasi Jaran Lodaya 2026 ini berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua hari pasca-kejadian.

Peristiwa mencekam tersebut menimpa korban bernama Teti Maryati (43), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding. Berdasarkan kronologis yang dihimpun, kejadian bermula pada Kamis (14/05/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Usai mengantarkan suaminya bekerja sebagai sopir mobil Elf di Desa Karangasem, korban melakukan perjalanan pulang sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan sempat mengisi BBM di SPBU Leuwikujang.

Nahas, tanpa disadari korban, sejak keluar dari pom bensin dirinya telah diintai dan dikuntit oleh dua orang pelaku dari arah belakang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, pelaku langsung memepet motor korban. Dengan cepat, pelaku merampas kunci kontak motor hingga kendaraan korban berhenti seketika. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong dan menodongkan sebilah senjata tajam jenis celurit ke arah korban sembari memaksanya turun. Berada di bawah ancaman senjata tajam dan rasa takut yang mendalam, korban terpaksa pasrah tanpa perlawanan, hingga akhirnya pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/3/V/2026/SPKT/Polsek Leuwimunding, jajaran Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan terukur dan berhasil meringkus dua orang tersangka asal Cirebon. Pelaku pertama adalah RP (23), seorang buruh harian lepas asal Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai joki motor sarana. Pelaku kedua sekaligus eksekutor utama yang menodongkan celurit adalah AS (26), warga Pekalipan, Kota Cirebon. Saat ini, tersangka AS tengah menjalani penanganan perkara terpisah di Satreskrim Polresta Cirebon akibat aksi kejahatan serupa di wilayah lain.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 bernopol E-5263-UAJ beserta STNK asli dan surat keterangan jaminan dari FIFGroup (milik korban). Selain itu, turut disita satu unit Honda Vario warna putih bernopol E-5196-CR yang digunakan sebagai sarana aksi, sebilah senjata tajam cerurit milik eksekutor, serta pakaian berupa sweter hitam bertuliskan "The Original Good Morning" dan celana jeans panjang hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

Hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa tersangka AS merupakan penjahat kambuhan yang sadis. Dirinya diketahui sempat melakukan aksi curas serupa di jalur dan TKP yang sama pada Jumat (01/05/2026) dini hari terhadap korban lain bernama Ali Rahman, warga Desa Leuwikujang. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut tengah berjalan intensif di Unit Reskrim Polsek Leuwimunding.

Sumber : Humas Polres Majalengka
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Majalengka melaksanakan kegiatan pendistribusian hasil panen jagung ke gudang Bulog pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Akbp Rita Suwadi., menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. Melalui sinergi dengan kelompok tani, pemerintah daerah, serta instansi terkait, Polres Majalengka terus mendorong optimalisasi sektor pertanian, termasuk komoditas jagung yang menjadi salah satu sumber pangan strategis.

“Pendistribusian jagung ke gudang Bulog ini merupakan langkah konkret untuk memastikan hasil panen petani dapat terserap dengan baik serta memiliki nilai ekonomi yang menguntungkan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar Kapolres Majalengka.

Proses pengangkutan dan distribusi jagung dilakukan oleh personel Polsek jajaran bersama para petani dan pihak terkait menuju gudang Bulog sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain membantu kelancaran distribusi hasil panen, kehadiran Polri juga bertujuan memberikan pendampingan dan memastikan keamanan selama proses berlangsung.

Program ketahanan pangan yang digagas Polres Majalengka ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan kelompok tani. Dengan terserapnya hasil panen ke Bulog, diharapkan stabilitas harga jagung dapat terjaga serta mendukung ketersediaan cadangan pangan nasional.

Polres Majalengka Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Humas Polres Majalengka
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Dalam upaya menjaga dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Kawunghilir Polsek Cigasong Polres Majalengka, Bripka Agus Rohman, S.H., melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaannya di Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (10/06/2026).

Kegiatan sambang merupakan salah satu tugas rutin Bhabinkamtibmas sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Melalui kunjungan langsung kepada warga dan aparatur desa, Bhabinkamtibmas menjalin silaturahmi yang erat, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, serta menggali informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat guna menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Agus Rohman, S.H. juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Cigasong AKP Sarjiyo, S.E., M.H., CPHR, menegaskan kepada seluruh personel Bhabinkamtibmas agar terus meningkatkan kegiatan sambang dan pembinaan kepada masyarakat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu mempererat kemitraan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka.

Sumber : Humas Polres Majalengka
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
Guna memastikan kondusifitas lingkungan serta membentengi generasi muda dari potensi kenakalan remaja, Kepolisian Sektor (Polsek) Lemahsugih Polres Majalengka Polda Jabar secara konsisten melaksanakan patroli kewilayahan. Langkah preventif yang dikemas melalui pendekatan dialogis yang humanis ini difokuskan untuk merangkul kaum muda sekaligus memantau aktivitas masyarakat di tingkat desa, Rabu (10/06/2026).

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran patroli siang hari ini menyasar pemukiman warga di kawasan Desa Lemahputih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Atas arahan Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Lemahsugih Iptu Nana Supriyatna, S.H., tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tersebut dilaksanakan secara presisi oleh dua personel Polsek Lemahsugih, yaitu Aipda Nano S. bersama Bripka Dicky F.

Petugas kepolisian menyambangi langsung kerumunan anak-anak remaja yang kebetulan sedang berkumpul dan nongkrong di salah satu warung milik warga setempat. Kehadiran Aipda Nano S. dan Bripka Dicky F. dengan senyum, sapa, dan salam khas Polri ini disambut dengan terbuka dan penuh rasa kekeluargaan oleh para remaja serta pemilik warung.

Melalui momentum tatap muka yang sejuk dan edukatif tersebut, personel Polsek Lemahsugih membangun komunikasi dua arah yang interaktif dengan para remaja. Petugas memberikan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar seputar kenakalan remaja, di antaranya mengingatkan mereka untuk menjauhi konsumsi minuman keras (miras), menghindari penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang, serta menjauhi bahaya judi online yang dapat merusak masa depan. Para remaja juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar dan segera pulang ke rumah jika waktu sudah larut.

Selain merangkul para remaja, petugas juga mengimbau pemilik warung dan warga sekitar untuk ikut peduli memantau aktivitas anak-anak muda di lingkungannya. Masyarakat diajak untuk aktif menjaga keamanan swakarsa di lingkungan desa serta tidak ragu memanfaatkan layanan cepat gratis Call Center 110 milik Polri apabila membutuhkan kehadiran mendesak jajaran kepolisian di lapangan.

Sumber : Humas Polres Majalengka
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top