Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah merencanakan perjalanan saat libur sekolah. 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan menggunakan kereta api kelas Ekonomi Komersial.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung program tersebut guna meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan sekolah sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Masyarakat sudah dapat memesan tiket dengan potongan harga 30 persen tersebut mulai Sabtu (6/6/2026) melalui seluruh kanal penjualan resmi KAI. Diskon berlaku untuk periode keberangkatan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama musim libur sekolah, yang biasanya ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

"Liburan sekolah merupakan momen yang dinantikan banyak masyarakat untuk bepergian. Melalui program diskon 30 persen ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ingin memberikan keringanan bagi masyarakat untuk menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau," ujar Muhibbuddin.

Menurutnya, program tersebut juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama sektor pariwisata dan ekonomi lokal di berbagai daerah tujuan perjalanan.

Kereta api kelas Ekonomi Komersial melayani sejumlah rute strategis antarkota yang menghubungkan pusat pendidikan, kawasan budaya, hingga berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.

"Kami berharap dukungan KAI terhadap program pemerintah ini bisa membantu masyarakat merencanakan perjalanan lebih awal, dengan kereta api sebagai pilihan favorit karena menawarkan ketepatan waktu, kenyamanan, serta akses langsung ke jantung kota tujuan," tambahnya.

Syarat dan Ketentuan Diskon 30 Persen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan promo tersebut, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku:

Periode pemesanan mulai 6 Juni 2026 melalui seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI, termasuk aplikasi Access by KAI.


Berlaku untuk keberangkatan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api kelas Ekonomi Komersial.

Diskon tidak berlaku untuk tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan program reduksi maupun promo lainnya.
Tiket promo tetap dapat dibatalkan (refund) atau diubah jadwalnya (reschedule) sesuai ketentuan yang berlaku.

Promo berlaku selama kuota tiket diskon masih tersedia.
Untuk mengetahui daftar kereta api yang mendapatkan potongan harga beserta jadwal perjalanannya, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi Access by KAI.

"Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan dan merencanakan perjalanan sejak awal sebelum kehabisan. KAI berkomitmen penuh menghadirkan layanan terbaik, nyaman, dan tepat waktu untuk menemani momen berharga bersama keluarga," tutup Muhibbuddin. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menghadirkan promo spesial berupa diskon tiket kereta api kelas eksekutif hingga 30 persen bagi masyarakat yang menghadiri Event Songlist Festival di Grage City Mall Cirebon pada 14 Juni 2026.

Program tersebut menjadi bentuk apresiasi KAI kepada pelanggan sekaligus upaya mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan promo dapat diperoleh pengunjung yang melakukan pembelian tiket secara langsung di Booth KAI selama acara berlangsung.

"Melalui kehadiran Booth KAI pada Event Songlist Festival Cirebon, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh tiket kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau melalui program diskon hingga 30 persen. Kami berharap promo ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan yang ingin bepergian menggunakan kereta api," kata Muhibbuddin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, diskon berlaku untuk perjalanan kereta api kelas eksekutif pada relasi jarak jauh dan menengah komersial di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. Besaran potongan harga disesuaikan dengan periode keberangkatan.

Menurutnya, diskon 30 persen diberikan untuk jadwal keberangkatan H+45 hingga H+40 dari tanggal pembelian. Sementara diskon 15 persen berlaku untuk keberangkatan H+39 hingga H+10, dan diskon 5 persen diberikan untuk keberangkatan H+9 hingga hari keberangkatan.

"Promo ini berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia," ujarnya.


Namun demikian, KAI menegaskan promo tidak berlaku untuk layanan Kereta Suite Class Compartment, Luxury, Priority, Imperial, Panoramic, maupun layanan kereta wisata lainnya. Tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan tarif khusus ataupun promo lain yang sedang berlangsung.

Muhibbuddin mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengunjungi Booth KAI di lokasi acara.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Booth KAI pada Event Songlist Festival di Grage City Mall Cirebon. KAI akan terus menghadirkan berbagai program menarik sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan serta mendukung mobilitas masyarakat dengan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," tutupnya.

Untuk informasi jadwal perjalanan dan pembelian tiket, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, maupun kanal resmi KAI lainnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bandung) - 
Pemerintah Kota Cirebon berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi opini WTP ke-10 berturut-turut, menunjukkan komitmen pada tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK RI Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Sekretaris Daerah Iing Daiman, dalam acara di Kantor BPK Jawa Barat pada Selasa (9/6/2026).

Wali Kota mengapresiasi perangkat daerah, jajaran pemerintah, dan DPRD Kota Cirebon atas sinergi dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan daerah.

"Alhamdulillah, Kota Cirebon kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, seluruh dinas, dan seluruh jajaran pemerintah yang terus melakukan perbaikan, pembenahan, dan penguatan tata kelola dari waktu ke waktu. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga Kota Cirebon kembali meraih hasil yang membanggakan ini," ujarnya.


Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan konsistensi, kedisiplinan, serta komitmen bersama dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah.

"Prestasi ini menjadi bukti bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan program pembangunan serta menyusun laporan keuangan yang akuntabel. Tentu capaian ini harus terus kita jaga dan tingkatkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Pengelolaan keuangan yang akuntabel dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung efektivitas pembangunan daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa raihan WTP tahun ini memiliki makna yang lebih istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Cirebon ke-599.


"Alhamdulillah raihan WTP ke-10 secara berturut-turut ini menjadi kado yang membanggakan bagi masyarakat Kota Cirebon di momentum Hari Jadi Cirebon ke-599. Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Dengan keberhasilan meraih opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Cirebon optimistis dapat terus menjaga momentum pembangunan. Selain itu, keberhasilan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Walaupun berhasil mempertahankan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan, Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan cepat berpuas diri. Rekomendasi serta catatan yang diberikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Insyaallah seluruh rekomendasi dan arahan dari BPK akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," tuturnya. (wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan. Jakarta, 8 Juni 2026

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:

  • Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
  • Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
  • Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
  • Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
  • Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.


DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (wandi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Tangerang) - Kasus dugaan pembunuhan seorang pedagang cilok di ungkap saat konferensi pers yang di gelar Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Senin ( 8/6/2026 ). Dalam keterangan pers, Kapolresta Tangerang yang di dampingi Kasat Reskrim, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Cikupa serta Humas Polresta, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. H. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah  menjelaskan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang ditemukan sudah tak bernyawa.

" Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi ", tutur Kombes Pol. M. Indra Waspada SH., SIK., MM.,MSi., di Mapolresta Tangerang, pada Senin (8/6/2026).

" Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respon. Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa ", ucap Kombes Indra Waspada.

" Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan ", imbuh Kapolresta.

" Dengan berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS ", ujar  Kombes Indra Waspada.

" Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka. Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban ", tambah Kombes Indra Waspada.


" Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. Polisi mengungkapkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu dan topi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.


Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. Namun, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkas Kombes Pol. Indra Waspada


( Soleh )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang prima terus didorong oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon. Terutama pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependuudkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan melalui monitoring pelayanan dan fasilitas penunjang, Kamis (4/6/2026), di kantor Disdukcapil Kota Cirebon.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menjelaskan, monitoring ini tidak hanya ingin mengetahui proses pelayanan, juga memastikan program kerja 2026 dilaksanakan, termasuk mengetahui rencana kerja pada 2027.



“Kita ingin tahu kondisi kantor, proses pelayanan dan fasilitas penunjang yang ada. Melalui monitoring ini, ternyata banyak yang mesti diperbaiki, padahal administrasi kependudukan jadi dasar memperoleh layanan publik dan program pemerintah,” ujarnya.

Agung juga mengapresiasi Disdukcapil, karena memiliki banyak terobosan untuk mempercepat pelayanan, namun tetap sesuai aturan. Misalnya, kewajiban melaporkan data warga yang meninggal hingga distribusi data pindah-datang hingga ke tingkat RT-RW.

“Inovasi atau terobosan sudah dilakukan. Semoga bisa maksimal dalam pelaksanaannya. Tinggal peningkatan sarana penunjang, seperti ruang bermain anak yang sudah lapuk,” paparnya.

Anggota Komisi I, Syaifurrohman juga mengapresiasi, karena Disdukcapil melayani akta anak lahir dari nikah siri. Hal ini sudah sesuai aturan bahwa setiap anak yang lahir berhak atas administrasi kependudukan.



“Kami apresiasi dengan layanan tersebut, namun masih perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan, sekalipun anak lahir dari pernikahan siri. Bahkan bisa mendorong orang tuanya untuk isbat nikah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, inovasi menjadi langkah untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik dan program pemerintah.

“Kami akui, ada pelayanan menggunakan antrean 100-120 orang. Ada juga yang tidak, seperti layanan KIA dan hilang-rusak. Kami juga tetap fleksibel untuk warga yang datang lebih jauh,” tuturnya.

Masih kata Andi, Disdukcapil selalu melakukan pembaruan data/update setiap bulan. Bahkan data tersebut didistribusikan ke tiap kecamatan dan diteruskan hingga ke tingkat RT/RW.


“Selain itu, kami melakukan sinkronisasi data dengan berbagai pihak, baik Dinkes, Dinsos, hingga BPJS dan BPS. Ini untuk mendukung program nasional yakni Satu Data Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan, anggaran pada 2026 ini sangat terbatas. Pada 2025, petugas bisa lebih banyak melakukan perekaman KTP ke tengah masyarakat, namun pada 2026 ini, tetap ada tapi sangat minim.


“Pada 2025 lalu, kita melakukan satu pelayanan administrasi kependudukan hingga 27 kali. Namun pada 2026 ini, 60 pelayanan untuk semua jenis layanan kependudukan, baik KK, KTP, KIA, hingga kematian dan pindah datang,” ucapnya.

Sebab itu, kata Andi, berharap ada tambahan anggaran, tidak hanya untuk pelayanan tetapi juga untuk mendukunh sarana dan prasarana penunjang pelayanan administrasi kependudukan.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top