Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus menggencarkan penutupan perlintasan sebidang ilegal guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Kali ini, penutupan dilakukan di Km 122 pada perlintasan sebidang ilegal yang menghubungkan Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhib, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga secara resmi.
Menurut Muhib, sepanjang tahun 2026 angka kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon masih cukup tinggi.
Karena itu, penutupan akses ilegal dinilai menjadi langkah preventif yang perlu terus dilakukan.
Sebelum penutupan dilakukan, tim pengamanan dan prasarana terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada warga setempat. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif serta perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan.
Langkah penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI Daop 3 Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan bersama.
Selain itu, pengguna jalan diminta mematuhi rambu-rambu serta tidak menerobos ketika sinyal peringatan kereta api telah aktif.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” tutup Muhib. (Wandi)
















.webp)












