Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -
Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PKP) di Karawaci memantik apresiasi sekaligus tanda tanya besar di publik.

Penghentian dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Dikutip dari MetroTV.News, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi. KLH juga menetapkan bahwa jika boiler kembali beroperasi, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip, sementara kayu gelondongan dan serbuk kayu basah dilarang.

Namun di balik tindakan tegas pemerintah pusat, muncul pertanyaan krusial di tengah masyarakat Kota Tangerang: di mana fungsi pengawasan daerah?

Publik menilai, jika temuan pelanggaran cukup signifikan hingga berujung penghentian operasional, seharusnya deteksi dini dapat dilakukan oleh instansi teknis di daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Begitu pula fungsi pengawasan dan kontrol politik dari Dewan Kota Tangerang.

Mengapa harus kementerian yang turun langsung? Apakah pengawasan rutin sudah dilakukan secara optimal? Ataukah laporan masyarakat baru benar-benar mendapat respons setelah menjadi perhatian nasional?

Untuk menggali lebih jauh, awak media telah berupaya menghubungi sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang, Kepala Dinas, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang guna meminta klarifikasi dan penjelasan resmi. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak terkait masih dinantikan.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Sebab bagi warga, yang terpenting bukan sekadar penghentian sementara, melainkan jaminan pengawasan ketat agar kualitas udara tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kelompok motor X** yang diduga dilakukan rombongan kelompok motor G** di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Tim Khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Kedua terduga pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Lemawungkuk, Kota Cirebon, Senin siang (16/2/2026). 

Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Eko Iskandar membenarkan penangkapan tersebut.

 Ia menyebut, tim yang dipimpin AKP Adam Gana melalui Iptu Deny Arisandy bergerak cepat setelah menerima laporan dan beredarnya video kejadian di media sosial. 

"Benar, Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2/2026). 

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 "Mereka masih diperiksa penyidik di Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap dan mencari pelaku lainnya yang ikut dalam peristiwa ini," pungkasnya. (Naim)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menyambut langsung kedatangan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 Ma’ruf Amin di Hotel Grage Cirebon, Senin (16/2/2026), dalam rangka kunjungan silaturahim ulama dan Deklarasi Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) se-Cirebon Raya.

Rombongan tiba sekitar pukul 11.15 WIB melalui jalur protokol Jalan RA Kartini dengan pengawalan melekat Paspampres serta pengamanan terpadu dari jajaran Polres Cirebon Kota yang telah bersiaga sejak pagi hari melalui apel pratugas dan penempatan personel di titik-titik strategis.

Kedatangan di halaman Hotel Grage disambut oleh Kapolres Cirebon Kota bersama Wakil Wali Kota Cirebon Hj. Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., dan Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., sebagai bentuk penghormatan sekaligus memastikan seluruh rangkaian kunjungan berjalan sesuai protokol pengamanan VVIP.

Sebelum rombongan tiba, personel gabungan telah melaksanakan sterilisasi area hotel, pemeriksaan akses masuk dan keluar, serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi guna menghindari kepadatan kendaraan dan menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.

Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, dengan kehadiran personel berseragam di lapangan sebagai langkah preventif serta dukungan anggota intelijen yang melakukan monitoring melekat untuk mendeteksi secara dini potensi kerawanan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan seluruh tahapan pengamanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, termasuk koordinasi intensif dengan unsur TNI, pemerintah daerah, serta tim pengamanan internal rombongan Mantan Wakil Presiden.


Setelah agenda penyambutan di hotel, rombongan melanjutkan perjalanan menuju lokasi kegiatan Deklarasi FORMULA se-Cirebon Raya dengan pengawalan ketat Satlantas Polres Cirebon Kota melalui pengaturan prioritas jalur di setiap persimpangan yang dilintasi.

Rangkaian kedatangan hingga keberangkatan rombongan dari Hotel Grage berlangsung tertib, lancar, dan tanpa hambatan berarti, berkat kesiapan personel serta perencanaan pengamanan yang matang sejak tahap awal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pengamanan kunjungan Mantan Wakil Presiden RI ke-13 tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan jaminan keamanan maksimal terhadap setiap kegiatan berskala nasional di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mengapresiasi dukungan masyarakat yang tetap tertib selama rangkaian kegiatan berlangsung sehingga seluruh agenda dapat terlaksana dengan aman dan penuh khidmat. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Jajaran Polres Cirebon Kota siaga penuh menjelang malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Senin (16/2/2026).

Sebanyak lima vihara dan klenteng di wilayah Kota Cirebon menjadi fokus pengamanan guna memastikan rangkaian ibadah dan perayaan Imlek berjalan aman dan kondusif.

Salah satu titik utama pengamanan berada di Vihara Dewi Welas Asih, klenteng Tridharma yang menjadi tempat ibadah umat Konghucu, Buddha, dan Tao. Vihara yang berada di Jalan Kantor, Kota Cirebon ini setiap tahunnya menjadi pusat perayaan Imlek dengan jumlah jemaat yang cukup besar.

Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar mengatakan, pengamanan telah dimulai sejak pagi hari dan akan terus berlangsung hingga malam pergantian tahun, bahkan berlanjut sampai esok hari.

“Dari tadi pagi sampai sore ini, dan nanti malam kita melaksanakan pengamanan kepada saudara-saudara kita yang melaksanakan Imlek. Di Cirebon ini ada lima titik yang menjadi fokus atensi dalam pengamanan rangkaian acara Imlek,” ujarnya di sela monitoring kesiapan perayaan Imlek.

Sebanyak 250 personel dikerahkan dan disebar di masing-masing vihara di wilayah Kota Cirebon. Jumlah personel disesuaikan dengan estimasi jemaat yang melaksanakan sembahyang.

“Mulai tadi pagi, sore ini, nanti malam, kemudian juga sampai besok pagi dan malam masih ada pelaksanaan kegiatan sembahyang. Anggota standby di seputaran vihara untuk memastikan keamanan,” katanya.

Hingga saat ini, situasi di seluruh vihara maupun klenteng terpantau aman dan kondusif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama.

“Kota Cirebon adalah wilayah yang kental dengan pluralisme sejak dahulu. Terlihat sekali kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Menariknya, menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat lintas agama di Cirebon turut membantu pelaksanaan kegiatan Imlek sebagai bentuk solidaritas dan toleransi.

“Tidak hanya umat Konghucu dan Buddha, masyarakat Muslim di Kota Cirebon juga ikut berpartisipasi. Ini wujud kerukunan umat beragama yang sangat kami apresiasi,” tambahnya.

Sementara itu, perayaan Imlek tahun ini dipastikan berlangsung lebih sederhana karena berdekatan dengan bulan suci Ramadan.

Salah satu pengurus Vihara Dewi Welas Asih, Hendra, mengatakan tidak ada perayaan Cap Go Meh secara besar-besaran.


“Untuk Cap Go Meh tidak ada perayaan besar-besaran, dilaksanakan khusus internal vihara saja, untuk menjaga kondisi agar kita saling menghormati selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, persiapan menyambut Imlek hampir rampung.

“Persiapannya sudah hampir 100 persen. Tinggal sedikit lagi karena waktunya sudah dekat,” katanya.

Menurutnya, kedekatan waktu dengan Ramadan diperkirakan memengaruhi jumlah umat yang hadir. Meski demikian, antusiasme biasanya baru terlihat saat malam perayaan.

Rangkaian kegiatan Imlek di vihara tersebut tetap dilaksanakan seperti biasa, yakni menyalakan lilin dan sembahyang bersama menjelang pergantian tahun. Menyalakan lilin menjadi simbol harapan agar di tahun baru setiap umat lebih bersemangat dan cita-cita yang belum tercapai dapat terwujud.

Terkait makna “Kuda Api” yang menjadi simbol tahun ini, Hendra menjelaskan kuda melambangkan kekuatan dan kegagahan, sedangkan api menggambarkan situasi yang dinamis dan berpotensi memanas.

“Kuda api itu hewan yang perkasa. Api menggambarkan situasi yang bisa memanas. Jadi kita harus waspada dan hati-hati untuk meredam kondisi yang memanas tersebut,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan pesan politik kesehatan yang tegas.

“Negara tidak boleh kalah oleh urusan administratif ketika nyawa dipertaruhkan,” ujar Rinna pada Senin (16/2/26).

Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan mengenai penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat status kepesertaan nonaktif umumnya karena tunggakan iuran atau persoalan administrasi kerap mencuat ke publik.

Di ruang gawat darurat, batas antara prosedur administratif dan kebutuhan medis sering kali menjadi garis tipis yang menentukan keselamatan seseorang.

“Di titik inilah negara diuji. Apakah kesehatan diposisikan sebagai hak konstitusional atau sekadar manfaat program sosial yang bersyarat?” tegasnya.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Perlindungan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan.

Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.

Secara normatif, kata Politisi PAN ini mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak peserta. Bahkan, Pasal 28H UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun demikian, kebijakan publik tidak hanya hidup dalam norma hukum, melainkan juga dalam realitas fiskal dan manajerial. Program JKN sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong sangat sensitif terhadap keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

Ketika peserta menunggak dan statusnya dinonaktifkan, hal tersebut sejatinya merupakan mekanisme disiplin fiskal. Jika mekanisme ini dilonggarkan, muncul pertanyaan tentang keberlanjutan sistem pembiayaan.

Teh Rinna sapaan akrabnya menilai, pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan dua kutub kepentingan: hak konstitusional atas kesehatan dan disiplin keuangan JKN.

“Dengan memberi ruang perlindungan selama tiga bulan, negara mengirim pesan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas, tetapi tanggung jawab administratif tetap harus diselesaikan,” katanya.

Bagi rumah sakit, terutama RSUD, kebijakan ini memiliki implikasi nyata. Rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan, melakukan pencatatan, serta mengajukan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, pelayanan harus berjalan meskipun terdapat ketidakpastian sementara terkait eligibilitas pembiayaan.

Rumah sakit swasta mungkin memiliki ruang manuver finansial lebih fleksibel. Namun bagi banyak RSUD yang sangat bergantung pada arus klaim BPJS, kebijakan ini dapat menjadi tantangan manajerial serius apabila tidak diiringi mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim yang cepat dan jelas.

Karena itu, Rinna mendorong penguatan tata kelola dan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan.

“Jangan sampai rumah sakit berada dalam posisi dilematis antara kewajiban moral melayani pasien dan risiko administratif yang membebani keuangan institusi,” ujarnya.

Di sisi lain, surat edaran ini juga dipandang sebagai upaya menjaga legitimasi politik JKN. Program JKN merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern, dengan lebih dari 200 juta peserta. Setiap kasus penolakan pasien berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dinilai menyadari bahwa krisis legitimasi lebih mahal dibanding risiko administratif jangka pendek. Surat edaran ini menegaskan bahwa JKN bukan sekadar sistem pembiayaan, melainkan instrumen keadilan sosial.

Meski demikian, kebijakan afirmatif tidak boleh berhenti pada tataran moral. Ia harus diikuti desain kebijakan yang konsisten, dukungan fiskal memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Negara memang harus hadir ketika warga sakit. Tapi kehadiran itu tidak cukup hanya dalam bentuk instruksi. Harus ada sistem yang adil, disiplin, dan berkelanjutan,” pungkas Rinna. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) - Giat Acara Pembagian Makan Gratis dan Sejumlah Dorrfrize  bagi para pedagang dan pengunjung di kawasan pasar Prapatan kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat ( Senin ,16/02/2026 )

Serangkaian Acara digelar dari mulai pembagian beberapa menu makanan gratis  Pada seluruh pengunjung yang hadir

acara tersebut diselenggarakan secara swadaya oleh ketua PKAPPI beserta pengurus perkumpulan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan  tahun 2026 M  /1447 H.


Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng ,melalui Kanit Reskrim Polsek Sumberjaya Ipda.Agus Sriwandono, SH.dalam sambutannya mengatakan ,Pihaknya sangat mendukung setiap kegiatan positif pada sosial  masyarakat .Merupakan Wujud Kesejahteraan dan kondusifitas secara Integritas di wilayah hukum Polsek Sumberjaya


lebih lanjut Ipda Agus Sriwandono, SH memberikan Arahannya pada pengelola pasar dan seluruh pedangan yang ada di kawasan pasar Parapatan Agar lebih Berhati hati dan selalu waspada dengan barang bawaan  mengingat Aktivitas Dan pengunjung pasar mengalami lonjakan. secara signifikan Memasuki Jelang Ramadhan


Ipda Agus, menambahkan Agar Semua Elemen Masyarakat Khususnya para pelaku Usaha Yang ada di wilayah kecamatan Sumberjaya tetap menjaga Memelihara Keamanan dan ketertiban Agar Wilayah Hukum Polsek Sumberjaya senantiasa Aman damai Lancar Terkendali , Pungkasnya.



Editor : Ade Prayitno
Media: E satu.com
Website: www.e-satu.com
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top