Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Kota Cirebon) - Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol) menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan Hari Saputra Gani (HSG) tidak dapat dipandang semata sebagai urusan pribadi. Minggu (7/6/2026).
Sebagai pejabat publik, setiap tindakan dan perilaku yang dilakukan memiliki dimensi akuntabilitas yang lebih luas karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.
Karena itu, fokus utama yang harus dikedepankan adalah penegakan aturan, etika jabatan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diuji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan bukan hanya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ujar Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol), Ganesha Arief Amartha.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, kata dia, suatu persoalan yang melibatkan pejabat publik tidak dapat semata-mata dipandang sebagai urusan pribadi.
Ketika seseorang menerima amanah jabatan publik, maka pada saat yang sama melekat kewajiban untuk menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib bertindak berdasarkan hukum, etika, dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Oleh karena itu, apabila muncul suatu persoalan yang melibatkan pejabat publik, fokus pembahasannya seharusnya bukan pada aspek pribadi semata, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik bukan hanya dituntut untuk mematuhi hukum, tetapi juga menjaga kepatutan dan kepercayaan publik. Integritas pejabat publik merupakan bagian dari modal sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan.
Karena itu, setiap kasus yang melibatkan pejabat publik perlu didudukkan secara proporsional, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini, sentimen pribadi, ataupun kepentingan politik tertentu.
Jika memang terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum dan penegakan etik harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak-hak yang bersangkutan juga harus dihormati sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bukan persoalan pribadi seseorang, melainkan bagaimana standar integritas dan tanggung jawab jabatan publik ditegakkan secara konsisten agar menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Jangan terus-menerus berlindung di balik dalih “ini urusan pribadi”. Dalam konteks jabatan publik, batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas.
Seorang pejabat publik bukan hanya dinilai dari keputusan yang ditandatanganinya, tetapi juga dari integritas, keteladanan, dan kepatutan yang melekat pada jabatannya.
Masyarakat, lanjut dia, tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Masyarakat sedang mempertanyakan kelayakan moral dan tanggung jawab seorang pejabat yang diberi amanah oleh negara. Sebab jabatan publik dibangun di atas fondasi kepercayaan.
Ketika kepercayaan itu terganggu, maka yang terdampak bukan hanya individu yang bersangkutan, melainkan juga institusi yang dipimpinnya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan akuntabilitas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, setiap pejabat wajib menjaga perilaku dan tindakannya agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas jabatan yang diembannya.
“Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar simpati atau antipati terhadap individu tertentu. Yang harus dijawab adalah, apakah perilaku tersebut sesuai dengan etika jabatan? Apakah masih mencerminkan kepatutan sebagai penyelenggara pemerintahan? Apakah tidak menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat? Inilah substansi yang harus diuji,” paparnya.
Dalam negara hukum, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin kecil ruang untuk meminta perlakuan istimewa.
Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, tetapi juga tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi tanpa proses. Namun satu hal yang pasti, pejabat publik harus menjadi standar keteladanan, bukan sekadar menuntut kepercayaan tanpa memberikan contoh.
“Jika kita membiarkan setiap persoalan pejabat publik diselesaikan dengan kalimat “itu urusan pribadi”, maka perlahan kita sedang menurunkan standar etika penyelenggaraan negara,” tegasnya.
Padahal, lanjut dia, masyarakat membutuhkan pejabat yang tidak hanya cakap menjalankan kewenangan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan jabatannya.
“Jabatan publik harus menjadi simbol integritas, bukan sekadar posisi kekuasaan. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan nama seseorang, melainkan wibawa hukum, marwah institusi, dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. ***
.jpg)
















.webp)












