Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas  Perikanan dan Kelautan (Diskanla) menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan TPI, H. Syaefudin (yang akrab disapa H. Apud), pada Jumat (17/4/2025).
“Untuk surat rekomendasi nelayan pembelian BBM subsidi itu gratis, tidak ada biaya sama sekali,” tegas H. Apud.

Ia juga meminta kepada seluruh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan di wilayah Kabupaten Indramayu agar tidak memungut biaya atau meminta jasa apa pun dalam penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi.

Persyaratan Dokumen:
1. Untuk kapal di bawah 6 GT:

- E-Pas Kecil (dokumen elektronik resmi sebagai tanda daftar kapal)
- Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)
- Jika belum memiliki kartu  KUSUKA, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Desa setempat
- KTP asli pemilik kapal

2. Untuk kapal 6 GT ke atas:

- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI)
- PAS Besar
- Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STLBK) yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

H. Apud berharap dengan adanya penjelasan ini, nelayan tidak lagi dipungut biaya tidak resmi dalam mengurus surat rekomendasi BBM subsidi. (Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu akan melakukan klarifikasi dan berpotensi mencabut 4 surat rekomendasi BBM subsidi  kapal  milik  Nelayan  Desa Singaraja  jika terbukti disalahgunakan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan TPI, H. Syaefudin, menyatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi ke Kepala UPTD Bina Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu.

“Kami akan coba klarifikasi ke UPTD-nya. Apabila surat rekomendasi itu disalahgunakan, maka akan kami cabut,” tegasnya, Jumat (17/04) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya kedapatan mengisi solar subsidi ke puluhan jerigen di bak belakang kendaraan roda tiga (mini car) di SPBU Tegalurung tanpa pengawasan memadai. Pria tersebut diduga menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan kecil di pesisir Indramayu. Puluhan jerigen itu langsung dibawa ke sebuah bangunan di Desa Singaraja, dekat dermaga nelayan, yang diduga akan ditimbun.

Pria itu menunjukkan empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu untuk pengisian solar kapal perikanan di bawah 30 GT dengan kuota 1.000 liter per bulan, berikut surat kuasa. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, surat kuasa tersebut hampir seluruhnya tidak sesuai dengan nama pemilik surat rekomendasi.
Keempat surat rekomendasi tersebut dikeluarkan atas nama:

1. WT untuk Kapal Nelayan “Cahaya Abadi” (No. 15774-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
2. YNT untuk Kapal Nelayan “Asih Jaya” (No. 15837-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
3. SN untuk Kapal Nelayan “Al Barokah” (No. 15836-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026)
4. TRP untuk Kapal Nelayan “Sri Mujur” (No. 15838-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2025).

Sementara surat kuasa diberikan kepada satu orang berinisial ES (atas nama RDW, DNY, MTR, dan TRP). Petugas SPBU tidak melakukan pemeriksaan kecocokan data sehingga pengisian lolos. Selain itu, sebagian besar surat kuasa dibuat pada tahun 2025, sedangkan surat rekomendasi diterbitkan pada April 2026.
H. Syaefudin menegaskan, penggunaan surat kuasa memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan nama pemilik surat rekomendasi.
“Kalau nama pemberi kuasa itu berbeda dari surat rekomendasi, itu tidak boleh,” tegasnya. (Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Polemik dugaan pembongkaran makam di kawasan Bong Cina Kalitanjung (Penggung), Kota Cirebon, memicu ketegangan antara warga dan seorang anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG.

Warga setempat membantah keras tudingan HSG terkait adanya praktik mafia tanah maupun pembongkaran makam ilegal di lokasi tersebut.

Ditemui di lokasi, juru kunci Bong Cina Penggung, Suparman menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli lahan makam secara ilegal. Ia memastikan seluruh proses yang terjadi dilakukan oleh pihak yang memiliki hak.

“Tidak ada mafia di sini. Kalau pun ada pengelolaan atau perubahan, itu dilakukan oleh ahli waris yang jelas dan ada buktinya,” tegas Suparman, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah makam yang disebut dibongkar sebenarnya sudah tidak lagi berisi jenazah.

Menurutnya, kerangka jenazah telah diambil oleh pihak keluarga untuk dikremasi, sementara abunya dibuang ke laut.

“Bong itu sudah kosong, hanya bangunan beton saja. Karena ditinggalkan ahli waris, akhirnya bolong dan bisa jadi sarang ular. Makanya diratakan warga dengan izin pemiliknya,” jelasnya.

Suparman menyebut, perataan lahan dilakukan demi keamanan dan kenyamanan lingkungan. Bahkan, sebagian lahan yang telah diratakan kini dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi warga kurang mampu.

“Saya punya surat pernyataan sebagai bukti bahwa proses tersebut dilakukan secara sah dan diketahui pihak terkait serta pemilik makam,” ujarnya.

Terkait tudingan HSG, Suparman menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warga jadi resah dengan tuduhan yang tidak terbukti. Kalau memang ada ahli waris, pasti datang dan berziarah. Tapi ini tidak ada,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kepentingan HSG dalam persoalan tersebut, mengingat yang bersangkutan disebut tidak memiliki hubungan keluarga atau ahli waris di lokasi makam.

“Dia tidak punya hubungan atau ahli waris di sini,” ucapnya.

Suparman turut menyinggung insiden pada 8 April 2016, saat HSG disebut datang ke lokasi, memarahi warga, hingga melakukan penggeledahan rumah tanpa dasar yang jelas.

“Dia datang tiba-tiba, marah-marah, bahkan menggeledah rumah warga. Dasarnya apa?” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, warga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan HSG atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, warga juga mempertimbangkan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Cirebon.

“Kami akan melangkah secara hukum. Warga juga sudah resah dan berencana menggelar aksi di DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, warga lainnya, Rizal, mengaku tidak terima setelah dituduh membongkar kuburan oleh HSG.


Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat usai salat Jumat pekan lalu. Saat itu, dirinya baru pulang ke rumah dan belum sempat berganti pakaian ketika didatangi HSG bersama sejumlah orang.


“Waktu itu habis jumatan, saya pulang belum ganti pakaian. Tiba-tiba beliau datang bersama timnya, sekitar delapan sampai sembilan orang,” ujarnya.

Menurut Rizal, awalnya kedatangan rombongan tersebut berlangsung biasa. Ia bahkan sempat mempersilakan tamunya untuk duduk dan minum kopi. Namun situasi berubah ketika HSG melontarkan tuduhan dengan nada tinggi.

“Kami sempat salaman, bahkan beliau bilang masih ingat saya. Tapi tiba-tiba langsung membentak, ‘kamu jangan bongkar-bongkar kuburan lagi’,” ucapnya.

Rizal mengaku terkejut dan membantah tuduhan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

“Saya bilang, yang bongkar kuburan siapa? Saya tidak tahu menahu soal itu,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak mengenal dekat sosok anggota dewan tersebut, selain mengetahui identitasnya secara umum. Bahkan, lokasi kejadian disebut bukan merupakan daerah pemilihan (dapil) dari yang bersangkutan.

“Ini bukan wilayahnya dia juga, bukan dapilnya. Jadi saya tidak terima dituduh seperti itu,” katanya.

Rizal bersama warga lainnya kini menunggu itikad baik dari HSG untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami masih menunggu itikad baiknya. Kalau tidak ada, kami akan lanjutkan ke ranah hukum karena saya merasa dituduh tanpa dasar,” tegasnya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi langsung dari pihak terkait.

“Harapannya beliau datang dan menjelaskan maksudnya. Karena saya benar-benar tidak tahu menahu soal itu,” pungkasnya. (wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Sidang praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang pria berinisial R terus bergulir. 

Kuasa Hukum tersangka R, Agus Prayoga menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami menegakkan hukum, tidak membela kesalahan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” ujar kuasa hukum Agus Prayoga dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh oknum aparat ke berbagai lembaga, seperti Propam dan lembaga pengawas lainnya. Laporan tersebut, kata dia, bukan didasari kebencian, melainkan untuk menjaga integritas institusi.


Menurutnya, proses praperadilan telah berjalan sejak awal April 2026. Sidang sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada agenda pertama, sebelum akhirnya berlanjut dengan agenda jawaban dan kesimpulan secara maraton.

“Ini tidak mudah karena kami berhadapan dengan institusi. Butuh keberanian moral dan biaya. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga memaparkan kronologi awal yang bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon, yang kemudian berlanjut hingga dugaan peristiwa asusila terjadi saat para pihak dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Ia menilai, jika memang terjadi pelanggaran, seharusnya semua pihak yang terlibat diproses hukum, bukan hanya satu orang.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya perdamaian antara pihak keluarga dengan kesepakatan tertentu. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan tidak dicabut.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga proses penahanan yang dinilai terburu-buru.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara prosedur administrasi seperti SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.


Ia juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang saat ini telah dilaporkan ke Propam dan tengah ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan perpanjangan dari pengadilan menjelang masa tahanan berakhir.

Pihaknya berharap, putusan praperadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan keadilan yang objektif bagi semua pihak.

“Kami berharap hakim memutus secara objektif. Ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya. (Wn)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Tanpa Pengawasan di SPBU Tegalurung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seorang pria paruh baya tampak sibuk mengisi solar ke puluhan jerigen yang telah disiapkan di bak belakang kendaraan roda tiga (mini car).

Dari hasil investigasi lapangan, pria tersebut diduga kuat menjalankan modus penyelewengan sistematis terhadap solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak kapal nelayan kecil di pesisir Indramayu.

Diketahui, puluhan jerigen itu langsung dibawa ke sebuah bangunan di Desa Singaraja hanya beberapa ratus meter dari dermaga  perahu nelayan, indikasi kuat bangunan difungsikan sebagai gudang penampungan ilegal BBM subsidi.

Saat dimintai keterangan di lokasi oleh tim investigasi, pria paruh baya itu dengan tenang menunjukkan empat lembar surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Indramayu. Surat-surat tersebut diterbitkan untuk keperluan pengisian Bahan Bakar Minyak kapal perikanan berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT) dengan Kouta 1000 liter Solar dalam sebulan. Seolah-olah semuanya sah, ia juga menyodorkan surat kuasa sebanyak 4 surat.

Adapun  4 Surat Rekomendasi tersebut diantaranya:
1. Surat Rekomendasi nomor 15774-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/ 2026 yang diberikan kepada WT untuk Kapal Nelayan "Cahaya Abadi".
2.  Surat Rekomendasi nomor 15837-KAB/32/32.12/ PERIKANAN/JBT/IV/ 2026 yang diberikan kepada YNT untuk Kapal Nelayan  "Asih Jaya".
3.  Surat Rekomendasi nomor : 15836- KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2026 diberikan kepada SN untuk Kapal Nelayan " Al Barokah" .
4. Surat Rekomendasi nomor : 15838-KAB/32/32.12/PERIKANAN/JBT/IV/2025 diberikan kepada TRP untuk Kapal Nelayan " Sri Mujur".

Namun, ketika dilakukan konfirmasi lebih mendalam, retak-retak mulai terlihat. Surat kuasa guna pembelian BBM yang dibawa ternyata hampir seluruhnya tak sesuai dengan nama pemilik surat yakni kuasa dari inisial  RDW,
DNY, MTR  dan  TRP  diberikan kepada satu orang berinisial  ES dan pihak Petugas SPBU tak mengecek   perbedaan data itu sehingga lolos dalam pengisian BBM Subsidi. Bahkan, tanggal  surat kuasa itu hampir semuanya dibuat pada tahun 2025.  Sedangkan surat Rekom dikeluarkan pada April  tahun 2026.

Temuan  ini menggambarkan betapa rapuhnya rantai pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Sebuah SPBU di wilayah pesisir yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak nelayan, justru menjadi pintu masuk mudah bagi praktik penimbunan. Sementara nelayan kecil kesulitan mendapatkan solar dengan harga terjangkau, ada pihak yang dengan mudah mengangkut puluhan liter dalam jerigen untuk kepentingan yang belum jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pria tersebut belum ditindak secara resmi. Belum ada konfirmasi atau penjelasan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu maupun pengelola SPBU Tegalurung. E-satu.com masih berupaya menghubungi kedua pihak tersebut untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Secara hukum, perbuatan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (TKH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Di tengah himpitan ekonomi yang sudah berat, nelayan pesisir Kabupaten Indramayu kembali dihadapkan pada praktik lama yang seharusnya sudah musnah, dugaan pungutan liar untuk urusan administrasi sederhana. Kali ini, targetnya adalah surat rekomendasi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (APAR) di Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran telah lama dihapus. Meski demikian, oknum petugas masih memanfaatkan ketidaktahuan warga dengan dalih “uang jasa” yang langsung masuk ke rekening pribadi.
Keluhan itu disampaikan dua nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur yakni Damun dan Karudi. Mereka mengaku harus merogoh kocek Rp1,5 juta hanya untuk mendapatkan surat yang seharusnya menjadi pelayanan publik biasa.


Damun menceritakan, ia mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Gatot Subroto. Di sana, seorang staf berinisial DS meminta “uang jasa” senilai Rp1,5 juta. “Kula nurut wae, wong dijaluke semono,” ujar Damun dengan logat  Indramayu yang khas, menggambarkan rasa pasrah seorang nelayan kecil.

Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dalam pesan yang diperlihatkan Damun, staf tersebut menulis: “Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e.”

Tak lama kemudian, Damun mentransfer Rp1,5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama DS, melalui rekening milik Karudi.

Karudi menyayangkan praktik tersebut. Menurutnya, jika memang ada retribusi, seharusnya uang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah, bukan ke rekening pribadi petugas. “Ini rekening pribadi, bukan rekening Pemkab. Berbeda dengan urusan surat kapal lain yang langsung ke kas negara,” tegas Karudi.

Dikutip dari Vritta Nusantara, staf bersangkutan,Dedi Supriyadi membenarkan adanya permintaan uang jasa tersebut. Ia mengklaim perintah datang langsung dari Kepala Bidang Pemadam Kebakaran.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, menyatakan dirinya belum mengetahui kejadian ini. “Saya masih di luar kota dan akan segera cek. Jujur, tidak ada perintah dari saya kepada bawahan untuk meminta uang jasa dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk nelayan,” kata Asep. (TRI HADI)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top