Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Bogor) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 secara serentak di tiga kantor wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, DJP berhasil menyita 288 aset milik wajib pajak penunggak dengan nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor, melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai taksiran Rp12,06 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai taksiran Rp14,04 miliar.
Khusus di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset. Aset yang disita meliputi alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai. Langkah tersebut dilakukan untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp113,2 miliar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan bahwa proses penagihan tidak semata-mata berorientasi pada tindakan penyitaan, tetapi juga mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak.
"Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," ujar Samingun dalam kegiatan tersebut, Senin (22/6/2026).
Menurut DJP, wajib pajak tetap memiliki hak dalam proses penagihan, antara lain mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP), hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan Pekan Sita Serentak.
Sebab, tindakan penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Selain seremoni kick off, kegiatan juga diwarnai dengan laporan langsung dari masing-masing kantor wilayah yang tengah melaksanakan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada objek yang disita.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili KPP Pratama Cikarang Utara melakukan penyitaan terhadap aset berupa ruko.
Sementara Kanwil DJP Jawa Barat III melalui KPP Madya Bogor menyita kendaraan truk roda empat, dan Kanwil DJP Jawa Barat I yang diwakili KPP Madya Dua Bandung menyita aset berupa ruko.
Melalui Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum perpajakan yang profesional, terukur, dan berkeadilan. (Wandi)








.jpeg)















.webp)












