E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Dankor (Perdankor) di ruang kantor Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kompi (Danki) 1 AKP Djadja Supriatna.
Sementara materi sosialisasi disampaikan oleh Aiptu Abdul Gofur selaku pengambil kegiatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Brimob Polri. Selain itu, kegiatan juga menjadi upaya memperkuat disiplin serta profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman terkait implementasi Perkap dan Perdankor agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti seluruh anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar dengan penuh antusias. (Wandi)
E satu.com (Cirebon) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon. Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar resah.
Aksi brutal itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok orang yang diduga terafiliasi salah satu kelompok motor melakukan konvoi dan menyerang sebuah warung milik warga karena diduga salah sasaran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah berjualan ketika rombongan pelaku datang.
“Korban saat itu sedang berjualan. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, dan setelah itu melakukan pencurian terhadap beberapa barang milik korban,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah serta Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP Aris Hermanto, saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Dua orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (44) dan PS.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 60 orang.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.
Namun, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi perusakan para pelaku.
AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Hal-hal seperti ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan dan perusakan terus terjadi di wilayah Cirebon,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Wandi)
E satu.com (Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Cirebon.
FORMASI melayangkan surat kedua berupa ultimatum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait dugaan persoalan anggaran dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran daerah yang dinilai memicu keresahan publik.
“FORMASI meminta seluruh pihak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. Persoalan dugaan skandal anggaran Rp55 miliar pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar yang simpang siur tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat,” kata Qorib dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Dalam surat ultimatum kedua yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, FORMASI mendesak agar RDP terbuka dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
FORMASI meminta forum tersebut menghadirkan unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, hingga pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Menurut FORMASI, polemik anggaran infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar telah berkembang luas di tengah masyarakat.
Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran.
FORMASI juga menilai sikap diam lembaga legislatif terhadap polemik tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran politik.
“Karena itu, FORMASI meminta DPRD menunjukkan keberanian moral dan nyali politik untuk membuka forum pengawasan secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, FORMASI menegaskan pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan hak konstitusional masyarakat demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah penggunaan APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Qorib.
FORMASI menyatakan apabila desakan pelaksanaan RDP tidak direspons secara serius, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional lanjutan.
Langkah tersebut di antaranya penyampaian aspirasi terbuka, pengaduan kepada kementerian terkait, permohonan pengawasan kepada lembaga negara, hingga langkah advokasi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wnd)
E satu.com (Cirebon) - Jalanan protokol di Kota Cirebon berubah menjadi lautan manusia saat ribuan warga memadati rute Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026, Minggu (10/5/2026).
Perhelatan budaya ini menjadi ajang perayaan tradisi dan identitas masyarakat Pasundan yang berlangsung meriah sejak pagi hari.
Kirab budaya tersebut dihadiri langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang turut membaur bersama masyarakat sepanjang jalannya prosesi.
Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kirab budaya bukan sekadar tontonan, melainkan pengingat kuat akan akar budaya masyarakat Sunda yang harus terus dijaga di tengah perkembangan zaman.
“Kirab ini adalah representasi dari harmoni Tatar Sunda. Kita melihat bagaimana sejarah dan masa depan bertemu di sini, di Kota Cirebon,” ujar Dedi di sela-sela prosesi kirab, Minggu (10/5/2026) malam.
Ia juga mengapresiasi Kota Cirebon sebagai tuan rumah yang dinilai mampu menampilkan perpaduan unik budaya pesisiran dengan nilai-nilai luhur khas Jawa Barat.
Sementara itu, Effendi Edo mengaku bangga atas suksesnya pelaksanaan Milangkala Tatar Sunda 2026 di Kota Cirebon.
Menurutnya, penunjukan Cirebon sebagai pusat peringatan tahun ini memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata hingga ekonomi kreatif masyarakat lokal.
“Kirab ini melintasi titik-titik ikonik kota yang dipenuhi warga sejak pagi hari. Berbagai kesenian daerah ditampilkan, mulai dari kereta kencana, musik tradisional, hingga parade busana adat dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga melibatkan seniman, budayawan, hingga komunitas anak muda yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya dan tradisi daerah.
Sepanjang kirab berlangsung, masyarakat tampak antusias menyaksikan iring-iringan peserta yang menampilkan ragam kesenian khas Sunda dan budaya pesisir Cirebon.
Sejumlah ruas jalan dipadati warga yang ingin mengabadikan momen budaya tahunan tersebut.
Kemeriahan Milangkala Tatar Sunda 2026 diharapkan menjadi momentum mempererat tali silaturahmi masyarakat Jawa Barat melalui semangat “Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh”.
Acara kemudian ditutup dengan penampilan kolosal yang memukau ribuan penonton dan menandai suksesnya salah satu agenda budaya terbesar di Jawa Barat tahun ini. (Wandi)
E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi ganjal ATM.
“Pengungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” ujar Eko saat konferensi pers, Senin (11/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Fadlillah dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga bertugas menerima dan menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.
Eko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Aksi dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.
“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” katanya.
Selain itu, salah satu pelaku bertugas mengintip nomor PIN korban dari belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, pelaku langsung menguras isi rekening korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. Alhamdulillah pelaku dan jaringan sindikatnya serta barang bukti berupa ATM, tusuk gigi, handphone berhasil kami amankan,” ujarnya.
Menurut Eko, sindikat tersebut diduga sudah dua kali beraksi di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ungkapnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama ketika mengalami kendala saat memasukkan kartu.
“Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku untuk menukar kartu ATM korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Wandi)
E satu.com (Cirebon) - Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Satria Robi Saputra, dan Fatimah Azzahra yang belakangan menjadi perhatian publik.
Melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua FK3C Ragil Setiawan Sutrisno, organisasi tersebut meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring persoalan ke arah kepentingan politik maupun opini publik yang berlebihan.
FK3C menegaskan agar Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Persoalan yang berkembang saat ini merupakan persoalan pribadi yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika kelembagaan yang berlaku,” ucapnya
FK3C juga menegaskan bahwa nama organisasi tidak boleh dibawa ataupun digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dalam polemik tersebut.
"Aksi yang sebelumnya dilakukan hanya bertujuan mendorong adanya proses pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara hasil dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada lembaga berwenang tanpa intervensi organisasi," ujarnya
FK3C mengaku melihat adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
Karena itu, FK3C mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan alat pembentukan opini, tekanan politik, ataupun kepentingan lain di luar substansi masalah yang sebenarnya.
Selain itu, FK3C menegaskan tidak pernah menginstruksikan maupun terlibat dalam aksi unjuk rasa lanjutan terkait persoalan tersebut. Jika ada pihak yang mengatasnamakan FK3C tanpa persetujuan resmi organisasi, maka hal itu disebut bukan bagian dari FK3C.
FK3C pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan tidak membangun opini sebelum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. (wandi)