Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Indramayu) - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, kian mengemuka. Nilai pungutan disebut mencapai miliaran rupiah, melibatkan ribuan warga dari lima desa. Namun hingga kini, langkah yang diambil otoritas pertanahan hanya sebatas teguran.
Nama ABS alias Ari menjadi pusat sorotan setelah disebut dalam rapat terbuka antara warga, lima kepala desa, dan Camat Terisi. Seorang warga Desa Jatimunggul memicu ketegangan dengan menuding adanya praktik pungli. Rapat itu pun berujung ricuh.
Lima desa diantaranya Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan semaunya kompak mendesak pengembalian dana yang telah disetor masyarakat. Camat Terisi, Boy Billy Prima, menilai pungutan tersebut melanggar ketentuan "Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembiayaan PTSL.
“Saya mintakan uang PTSL kembali dan sosok Ari ini tidak tercantum dalam BPN ATR Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” ujar Imam Syaefuddin, Senin (27/4/2026).
Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, menyebut tekanan dari masyarakat semakin kuat seiring belum terbitnya sertifikat tanah.
“Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” katanya.
Ari disebut berperan sebagai pihak yang mengurus dokumen PTSL dengan mengatasnamakan “mitra BPN”. Dari data yang dihimpun, jumlah dana yang terkumpul sangat besar. Di Desa Plosokerep saja, total pungutan mencapai lebih dari Rp1 miliar jika digabung antara biaya pendaftaran dan “validasi”. Desa lain menunjukkan pola serupa, dengan total akumulasi dana dari lima desa disebut menembus miliaran rupiah.
Seluruh dana tersebut diserahkan warga kepada pihak yang mengaku sebagai perantara pengurusan sertifikat.
Ari membantah tudingan pungli dan menyatakan dirinya bekerja atas dasar kuasa dari desa. “Uang Rp350 ribu itu adalah jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak desa. Sebagian juga digunakan untuk menjamu petugas BPN saat turun ke lapangan,” ujarnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Supriyadi menegaskan tidak pernah menunjuk Ari sebagai mitra resmi.
“Untuk yang namanya Ari itu bukan bagian dari mitra BPN, Saya kenal nama Ari itu pas kejadian itu," kata Supriyadi, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, tidak ada langkah hukum atau investigasi terbuka yang diumumkan.
“Untuk tindak lanjut kami sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Supriyadi.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menegaskan bahwa dalam program PTSL tidak dikenal istilah mitra kerja maupun biaya di luar ketentuan resmi. “Pihak BPN tidak mengetahui adanya mitra kerja BPN… serta tidak ada istilah anggaran validasi,” ujarnya, dikutip dari RRI.co.id
“Dalam aturan, biaya tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri.” imbuhnya.
Berbeda dengan respons administratif BPN, tindakan langsung dilakukan di lapangan. Camat Terisi bersama Kuwu Desa Cibereng membubarkan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi kantor operasional pengurusan PTSL oleh pihak terkait.
Bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin dan telah meresahkan masyarakat. Pembubaran dilakukan pada Selasa (28/4/2026).
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar. Dengan nilai pungutan yang diduga mencapai miliaran rupiah dan melibatkan ribuan warga, sanksi berupa teguran dinilai tidak sebanding.
Merujuk pada aturan resmi " SKB Tiga Menteri tentang Pembiayaan PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat bersifat terbatas dan transparan, tanpa komponen tambahan seperti “biaya validasi”. Namun praktik di Terisi menunjukkan sebaliknya: pungutan berlapis, aktor non-resmi, dan lemahnya pengawasan.
Kini, warga berada di posisi paling dirugikan uang telah dibayarkan, sertifikat belum diterima. Sementara itu, kasus yang sempat memicu kericuhan publik ini berakhir tanpa kejelasan penegakan hukum.
Di Terisi, persoalan bukan lagi sekadar pungli. Ia menjadi cermin bagaimana program strategis nasional bisa menyimpang dan bagaimana respons terhadap penyimpangan itu berhenti terlalu cepat. (Tri Hadi)
















.webp)












