E satu.com (Cirebon) - Diduga melakukan penyelewengan anggaran APBDes dan pungutan liar, Kuwu Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon.
SDN, salah satu warga peduli Desa Purwawinangun mengungkapkan, banyak anggaran fiktif yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.
"Tapi nyatanya sampai saat ini tak ada realisasi, adapun yang telah terealisasi banyak mark-upnya dengan nilai fantastis," ucap SDN.
Ia pun mempertanyakan sikap kuwu yang tidak menganggap peran BPD, di mana berbagai penggunaan anggaran tak dilaporkan.
"Kami sebagai masyarakat menanyakan ke BPD, dan BPD ternyata tidak mengetahui, artinya peran serta fungsi BPD telah diabaikan," tukasnya.
Ketika ditanyakan nominal anggaran yang diduga digelapkan dan dilaporkan kepada pihak Inspektorat, ia menyebutkan nominal sebesar Rp800 juta.
Permasalahan kedua, lanjutnya, yaitu terkait Pendapatan Asli Desa (PADes), menurutnya, pihak desa telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang.
"Para pedagang yang berada di luar area pasar mereka dipungut harian dan bulanan dan ini menurut kami termasuk kategori pungli dan kami mempertanyakan kemana uangnya," tandasnya.
Hal lainnya yang menjadi sorotan yaitu soal pajak, dimana dirinya memperoleh data baru yang dibayarkan Rp 19 juta dari Rp118 juta yang harus dibayarkan.
"Dalam APBdes tertera sudah lunas semua. Bahkan jumlahnya Rp 194 juta berarti ini ada kelebihan bayar," ujarnya.
Pihaknya pun mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporannya yang telah dilayangkan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.
Pihaknya pun meminta pihak Pemdes agar transparan soal penggunaan anggaran kepada masyarakat.
"Kedua, peran BPD sebagai mitra harusnya diajak bermusyawarah untuk kemajuan desa," tegasnya.
Pasa kesempatan ayang sama, penasehat hukum Agus Prayoga siap mendampingi dan mendukung pelaporan yang dilakukan perwakilan warga tersebut kepada Inspektorat.
"Sehingga ada transparansi penggunaan anggaran untuk kemakmuran Desa Purwawinangun," kata Agus. (Yoga/Sukri)
Post A Comment:
0 comments: