E satu.com ( Majalengka) - Baru baru ini tengah beredar kabar yang sempat menghebohkan dalam percaturan politik di Bumi  Sindang Kasih Majalengka.

Kegaduhan terjadi dalam internal partai berlambang Banteng hitam bermoncong putih yang ada di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, belakangan terjadi perlawanan oleh salah satu kader sejati  yang mengemban sebagai Ketua PAC Sumberjaya  Ir. H .Hamzah Nasyah ,MM. Beliau tidak terima dengan keluarnya surat keputusan pemecatan atas dirinya bernomor 1702/KTS/DPP/I/2025, tertanggal 31 Januari 2024, atas tuduhan menghianati partai dengan  tuduhan yang tidak berdasar dan bukti secara otentik.
Perlu di ingat kembali bahwa Ir. H. Hamzah  Nasyah, MM.  berkiprah dalam dunia politik di Bumi Sindang Kasih Majalengka dimulai sejak 2017 dimana Beliau ditunjuk sebagai Pembina LASKAR ( *Lingkar Setia Karna* ) Kecamatan Sumberjaya dikukuhkan dan disematkan topi Laskar bersama istri Hj.Sri Rohmawati oleh  Wabup Kab. Majalengka waktu itu yaitu Dr. H. Karna Sobahi, MMPd., di depan halaman rumah Ir.  H. Hamzah Nasyah, MM.  pada tanggal 19 November 2017 yg dihadiri oleh Ratusan Relawan Laskar,  beserta pejabat seperti Mantan Ketua Dewan Drs. Momon Surahman (alm.), Camat Safari Azis
Pada tanggal 27 Juni 2018, Ir. H. Hamzah Nasyah menghantarkan pasangan Dr. H. Karna Sobahi-Tarsono D.Mardiana menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka periode  2018-2023, dengan kemenangan total di Dapil lll meliputi Kecamatan Sumberjaya, Palasah, Lewimunding, Rajagaluh dan Sindangwangi. 
Setelah itu Ir. H. Hamzah Nasyah mengikuti Pilihan Legislatif (Pileg) dari partai PDI Perjuangan pada tahun 2019 yaitu tepatnya 17 April 2019 dengan sekaligus menjadi KETUA JOKMA  (JOKOWI-MA'RUF AMIN) dari jalur nahdlatul Ulama atau NU, Untuk Pemenangan Presiden RI  di Kabupaten Majalengka,  yang waktu itu ditunjuk langsung oleh ketua PB NU yaitu Prof. Dr.  Said Aqil Siraj, MA. dalam waktu yg bersamaan sdr Ir. H.  Hamzah Nasyah sudah menjabat sebagai Bendahara NU Kab. Majalengka,  yg pada waktu itu Ketua PC NU nya adalah H. Dedy Mulyadi, SAg, MM.
Hasil Pileg  dan Pilpres 17 April 2019 Ir. H. Hamzah Nasyah di partai PDI perjuangan Kabupaten Majalengka adalah menjadi suara terbanyak di Kabupaten Majalengka, bahkan dari 343 desa di Kab. Majalengka, Desa Panjalin Kidul menjadi suara terbanyak PDIP nya dan Kec. Sumberjaya dari 26 kecamatan di Kab.  Majalengka menjadi kecamatan perolehan suara PDIP tertinggi mengalahkan Kec. Ligung (kediaman H. Sutrisno, mantan Bupati waktu itu) yang nota bene selama dua periode  2009 dan 2014 suara tertinggi terus, tetapi Pada tahun 2019 dikalahkan oleh suara dari Kecamatan Sumberjaya, bahkan hasil Pilpresnya pun JOKOWI-MA'RUF AMIN  unggul di Dapil lll, seperti prosentase kemenangan Kec. Sumberjaya 62%, Leuwimunding 64%, Sindangwangi 62,4%, Rajagaluh 54% dan Palasah 52%. Hasil itu kontradiktif dengan hasil perolehan suara di kecamatan kecamatan lain di Kabupaten Majalengka yang waktu itu kalah Jokowi-Ma'ruf Amin.  Yang lebih miris lagi dikediaman Bupati terpilih yang nota bene adalah Bupati dan Wakil Bupati dari Partai PDIP kalah telak.


Kembali lagi kepermasalahan semula bahwa pemecatan yang dilakukan oleh PDI perjuangan kepada sdr Ir H. Hamzah Nasyah, MM.  itu diduga adanya sentimen politik yang dilakukan oleh kalangan elite politik yang ada di DPC PDIP Majalengka


Pasalnya beberapa tuduhan yang disangkakan yang tertuang dalam surat pemecatan bernomor 1702 terhadap diri nya hanyalah fitnah semata diantaranya Tuduhan tidak mendukungnya terhadap Capres dan Cawapres  ( Ganjar Pranowo - Mahfud MD ) dalam pemilu pilpres 2024  padahal " Saya "   ( Hamzah ) telah berkontribusi sepenuhnya baik secara moril maupun materil  dalam kampanye pemenangan pasangan cawapres tersebut.

Atas  tuduhan diatas Hamzah secara terang terangan meradang dan melakukan langkah gugatan hukum untuk mencari keadilan dan mengembalikan nama baik yang telah tercemar selama ini.

Baca Juga
Menurut nya Surat Keputusan yang ia terima dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan  ( DPP - PDI PERJUANGAN ) hendak nya di tinjau kembali karena dianggap *Cacat hukum* hanya menerima laporan sepihak yang dilakukan  oleh para elite politik yang ada di DPC PDIP Majalengka karena selama ini pihak nya tidak pernah ada teguran baik lisan atupun tulisan. Pada umumnya ketika kader melakukan kesalahan maka partai melakukan Surat Peringatan  ( SP 1 ,SP 2 dan 3 ) maupun warning lainnya, ini sama sekali tidak dilakukan.
Dalam surat pemecatan tersebut pihak DPD PDIP Jabar hanya sifatnya mengantarkan surat dari DPC PDIP Majalengka tertanggal 07 Desember 2024 kepada DPP PDIP ini hasil analisa dari surat pemecatan terhadap Hamzah yang bernomor 1702 itu.


Banyaknya kejanggalan kejangalan dalam mekanisme yang di usulkan oleh DPC  PDI Perjuangan Majalengka dirasakan sangat merugikan secara imateril


Oleh sebab itu pihak Ir. H. Hamzah Nasyah,  MM. menunjuk  Rubby Extrada Yudha, S.H.,MH. Dicky Turmudzy Kusiary, SH., MH. dan M. Abduh Nugraha ,SH ., sebagai Lawyer/team penasehat hukum untuk  melakukan gugatan dan menuntaskan  permasalahan ini ,tutur kader PDI Perjuangan yang juga *Alumnus FAHUTAN-29 institut Pertanian Bogor (IPB)*.

Selama  bertugas sebagai anggota  legislatif DPRD Kabupaten Majalengka di Komisi l DPRD  periode 2019-2024 Majalengka saya dalam melakukan tugas tugas kedewanan sesuai aturan dan tegak lurus tidak pandang bulu.  Dalam melakukan sidak/kontroling ke lapangan   khususnya dalam hal perizinan bangunan gedung/pabrik pada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka dalam temuannya memang banyak perusahan yang belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) namun ada saja yang memaksa sudah menjalankan aktifitas mendirikan Infrastruktur dan Kami anggota Komisi l bersama Satpol PP sebagai penegakkan aturan serta bagian hukum melakukan peneguran hingga penindakan penutupan  pada perusahaan nakal tersebut apabila terus membandel, saya menilai semua itu adalah salah satu penyebab saya di pojokan oleh rekan rekan internal  fungsionaris partai yang ada di DPC PDIP  Majalengka, karena ada dalam suatu kasus tertentu terkait bangunan dekat Bandara Kerta Jati sampai saya dipanggil oleh Ketua Dewan waktu itu Edy Anas Djunaedi alm.  Untuk menghentikan langkah penegakkan aturan, secara tegas saya terhadap bangunan itu, sehingga saya katakan kepada Almarhum bahwa, "Saya tetap akan melakukan tindakan tegas, *on- track"*  jelas Hamzah  yang juga *Ketua DPC LINGKAR PUAN periode 2022-2027* pada awak media .Selasa  ( 01/04/25 )

Kegaduhan yang terjadi di internal partai PDIP Majalengka saat ini karena adanya kasus PAW atau Pergantian Antar Waktu yang tidak jelas,  sementara menurut aturan KPU secara nasional menganut azas Proporsional terbuka dimana apabila ada anggota dewan yang meninggal seperti yang terjadi di DPRD Kab. Majalengka yaitu  Drs. H. Edy Anas Djunaedi ( alm ) pada tanggal 30 Desember 2024 dan kebetulan berdomisili di Dapil lll maka yang melenggang berikutnya adalah suara terbanyak berikutnya, kebetulan Dapil lll yang terpilih di Pileg 2024 adalah 3 orang dan suara terbesar ke 4 berikutnya adalah dipegang Ir. H. Hamzah Nasyah, MM. Jadi harusnya yang mempaw sdr. H Edy Anas adalah H. Hamzah Nasyah, menurut aturan KPU.
Jangan sampai terjadi *Kasus HARUN MASIKU JILID II terjadi di Majalengka ???*


Editor : Ade Prayitno

Narasumber : Ir.H.Hamzah Nasyah ,MM

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top