E satu.com (Tangerang) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot kakus.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda, terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.
Pelanggan untuk jasa sedot kakus ini terbagi dalam tiga kelompok dan biaya retribusi yang berbeda di tiap kelompoknya. Perhitungan retribusi juga disesuaikan per-ritase kelompok tersebut
Sebagai informasi, berikut adalah daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang
Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase
Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.
Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase
Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan
Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase
Perumahan mewah/apartemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga/industri besar, Dilansir dari Tangerangkota go.id
Bagi masyarakat. Kota yang memerlukan jasa mobil tinja , bisa langsung menghubungi operator di nomor WA 085693544445. Viralkan cukup banyak masyarakat Kota Tangerang yang belum mengetahui nomor operator jasa mobil tinja dinas Perkimtan Kota Tangerang
Hindari jasa Calo mobil tinja yang mengatasnamakan biro jasa. biayanya mahal, di markup 50 %
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: