E satu.com (Majalengka) - Satuan Reskrim Polres Majalengka meengamankan 2 (dua) pria yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 secara paksa di sebuah toko oleh-oleh di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kedua orang berinisial S dan E itu melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, serta merusak barang dagangan saat permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo membenarkan kejadian tersebut dan memastikan kedua tersangka telah diamankan tim Resmob Polres Majalengka pada Kamis, 27 Maret 2025 siang.
"Keduanya sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Rekaman CCTV yang kemudian ditayangkan pada beragam platform media sosial menunjukkan kedua tersangka memasuki toko dengan langkah sempoyongan.
Mereka meminta THR kepada pemilik toko. Saat ditolak, mereka bertindak agresif dengan melempar dan merusak barang dagangan.
"Di video terlihat mereka meminta THR. Ketika tidak dilayani, mereka melempar barang dagangan dan menyebabkan kerusakan," ungkapnya.
Menurut Ari berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua orang itu melakukan aksi pemerasan karena di tahun-tahun sebelumnya telah mendapatkan THR dari toko tersebut.
Dia meyakinkan, keduanya bukan anggota organisasi masyarakat (ormas), melainkan bertindak secara individu.
Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami unsur ancaman atau pengrusakan lebih lanjut.
"Kami terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas aksi premanisme yang berkedok meminta THR," tegas Ari.
(Ade Prayitno)
Post A Comment:
0 comments: