E satu.com (Kota Cirebon) -
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Cirebon pada hari pertama, Kamis (20/3/2025), diserbu ratusan wajib pajak.

Sejak pagi hingga siang, transaksi penerimaan pajak hampir mencapai Rp300 juta dengan lebih dari 500 kendaraan yang terlayani hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam memanfaatkan program ini.

"Manfaatkan momen Pemutihan PKB 2025. Hapuskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, Program pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.154-Bapenda/2025, yang membebaskan seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga

"Setelah periode tersebut, kendaraan yang masih menunggak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Salah satu wajib pajak, Rio, mengungkapkan dirinya sangat terbantu dengan program ini. Dari kewajiban membayar Rp1.500.000, ia hanya perlu membayar Rp700.000.

"Program ini sangat membantu saya," katanya.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan ini di kantor-kantor Samsat atau melalui aplikasi e-Samsat seperti Sambara, Signal, dan Sapa Warga. "Pajakmu untuk Jawa Baratmu!". (Wand)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top