E satu.com (Tangerang ) - Hakikat perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan sebuah karakteristik perda yang tidak dimiliki oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang hanya memposisikan peraturan perundang-undangan dimaksud sebagai alat hukum tertulis untuk kepentingan nasional semata.
Hakikat perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dikutip dari Hukum' Online.com
Namun bila di perhatikan, dibeberapa daerah penerapan Perda sepertinya tajam kebawah tumpul keatas. Seperti yang terjadi di Kota Tangerang, Pertautan Daerah ( Perda ) yang mengatur ketertiban tata ruang pemasangan jaringan kabel Internet seperti tidak bisa menyentuh para pengusaha jaringan internet.
Terbukti di beberapa kelurahan di wilayah Kecamatan Karawaci , marak pemasangan tiang dan kabel jaringan internet ilegal, ironisnya otoritas tertinggi daerah seakan tak berdaya menghadapi para pelaku usaha jaringan internet yang sudah melemahkan fungsi dan kekuatan Perda Kota Tangerang.
Pasal 28 : Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Wali Kota Tangerang sebelum melakukan pemasangan tiang internet.
Pasal 55 Ayat (1) : Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis, Pembekuan kegiatan Serta Pencabutan izin. Pasal 55 Ayat (2): Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa : Denda hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan contoh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tidak hanya terkait dengan pemasangan tiang dan kabel jaringan internet ilegal, terjadi juga di sektor pembangunan lainnya. Seperti yang terlihat di kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci, pabrik besar yang pernah beroperasi di bidang tekstil diduga dengan sengaja membangun tembok pembatas di atas turap millik negara yang dibangun mengunakan anggaran daerah.
Dengan demikian pihak perusahaan mendapatkan keuntungan besar, yaitu bisa mengurangi anggaran pembangunan tembok pembatas sekitar 50 %.
Di sisi lain, pembangunan tembok pembatas di atas turap yang tidak terkoordinasi memberikan dampak yang bisa merugikan masyarakat sekitar.
Turap kali Cisarung diprediksi tidak akan bertahan lama, karena terbebani oleh tembok pembatas yang dibangun diatasnya. Terlebih kualitas pembangunan turap tersebut kurang baik, terbukti beberapa kali turap tersebut roboh menghalang aliran sungai kali Cisarung.
Dan bila turap tersebut kembali roboh bersamaan dengan tembok pembatas PT Sulindafin, dampaknya akan semakin besar , diantara akan lebih kuat membendung atau menghambat aliran sungai kali Cisarung . Sehingga air dari kali Cisarung akan lebih muda meluap menggenangi pemukiman warga sekitar
( AWW / MS )
Post A Comment:
0 comments: