E satu.com (Cirebon) -
Beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Surat tersebut mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon dan meminta bantuan sukarela dari para pedagang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan pedagang terkait surat tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang bahwa mereka menerima surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar AKBP Eko Iskandar, Senin (17/3/2025).

Dalam penyelidikan awal, polisi telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut dan meminta keterangan dari mereka. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.

Baca Juga

"Kami juga sudah mengecek langsung kepada pedagang kaki lima dan toko-toko yang menerima surat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," jelasnya.

Meski demikian, polisi tetap memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat. Tidak akan ada toleransi jika sampai terjadi pemerasan atau pengancaman," tegas AKBP Eko Iskandar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan yang mengarah pada pemaksaan atau ancaman. (Wand)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top