E satu.com (Majalengka) - Personel Sat Samapta Polres Majalengka gencar lakukan Patroli pemantauan wilayah baik siang ataupun malam dalam rangka menyampaikan pesan harkamtibmas di wilayah tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat khusunya di Bulan Ramadhan.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Samapta, AKP Adam R Hidayat mengatakan, patroli ini dilakukan guna meningkatkan kondusifitas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Majalengka, di Ramadhan 1446 Hijriah.
"Patroli itu dilakukan dalam rangka kegiatan preventif, monitor situasi kamtibmas selama Ramadhan. Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian dan rawan kamtibmas di tempat keramaian hingga pemukiman penduduk. Ungkap Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat.
Ia menyebut, kegiatan patroli itu dilakukan sebagai bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Pada kegiatan ini, Polri menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan mendengarkan keluhan situasi kamtibmas dari masyarakat. Sekaligus, membubarkan anak-anak yang sedang nongkrong sambil main game online di tempat umum dan mengganggu kesucian bulan Ramadhan, " Ungkapnya.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan ini, kata Yuga, pihaknya memberikan imbauan kepada anak muda ataupun masyarakat agar segera pulang ke rumah dan tidak berkumpul menjelang sahur.
"Kita juga ingatkan anak-anak muda untuk tidak melakukan perang sarung karena berpotensi akan melukai orang lain dan mengganggu ketertiban umum, " Tegas AKBP Adam R Hidayat.
Ia menegaskan bahwa personel Sat Samapta Polres Majalengka akan terus meningkatkan patroli keliling untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sama seperti sebelum-sebelumnya. Kami akan melakukan Patroli disetiap wilayah Kabupaten Majalengka ini, siang maupun malam hari.
Itu kita lakukan sebagai antisipasi beberapa hal yang meresahkan masyarakat seperti kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengn kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor, " Pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Majalengka
Post A Comment:
0 comments: