E satu.com (Cirebon) -
Masyarakat Mempertanyakan, Baliho APBDes 2025 disejumlah desa belum terpasang.

Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewajibkan setiap desa untuk memasang Baliho yang memuat rencana sampai realisasi penggunaan anggaran Dana Desa.

Pemasangan baliho Anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) berisi rincian pendapatan belanja dan biaya desa serta serapanya merupakan sebuah kewajiban bagi desa sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat dalam penggunaan anggaran dana desa.

Namun ada beberapa desa yang belum memasang Baliho APDDes 2025 sampai akhir bulan maret 2025.

Baca Juga
Pada hari Rabu 26 Maret 2025 saya sebagai masyarakat kroscek di beberapa kantor Desa, hingga kini belum terpasang juga. Sedangkan amanat Undang-undang bahwa penggunaan anggaran dana desa harus terbuka bagi masyarakat banyak dan jika baliho APBDes 2025 belum terpasang ini menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat, Ujarnya.

“Padahal keberadaan baliho ini bisa menyelamatkan desa dari berbagai isu tidak baik dari masyarakat sedangkan menurut menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi bahwa pemasangan baliho APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa,”

Saya sebagai masyarakat hanya ingin melakukan yang terbaik untuk  Indonesia dalam bentuk pengawasan langsung anggaran desa yang jumlahnya fantastis bukan semata-mata karena ketidaksukaan dengan pemerintah desa.

Jika tidak diawasi ini akan menjadi lahan baru untuk korupsi dilingkungan pemerintah desa itu sendiri,” Jelasnya.(jrt)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top