E satu.com  (Tangerang) - 
Keberanian masyarakat melawan   korupsi menjadi bagian yang sangat penting dalam  mengawal proses pembangunan yang sedang berjalan didaerah. Tanpa adanya keberanian atau  peran serta masyarakat,  praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah   sulit  di cegah 

 Bagaimana dan dengan  cara apa masyarakat bisa mencegah, melawan atau memberantas Korupsi ??

Salah satu cara efektif yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencegah korupsi di  daerah , adalah dengan  menggunakan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) . Setiap warga negara berhak meminta  transparansi pejabat  publik dalam menggunakan anggaran  yang  di ambil dari hasil pajak masyarakat. Dan pejabat publik wajib memberikan informasi secara transparan / terbuka terkait jumlah anggaran yang di terima, anggaran yang di keluarkan  rincian anggaran yang di keluarkan   serta efektifitas  kemanpaatan anggaran yang sudah di keluarkan 

Bila pejabat publik ragu , tidak bisa  atau menolak memberikan informasi ,  itu bisa di indikasikan atau  patut di duga pejabat publik tersebut menyalahgunakan anggaran yang diambil dari hasil pajak masyarakat. Dan bila terbukti maka itu bisa disebut melakukan tindak pidana korupsi 

Masyarakat bisa melayangkan surat permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik ( KIP ) yang ada di masing - masing-masing daerah. Seperti di Provinsi Banten  masyarakat bisa melayangkan  surat permohonan sengketa informasi publik ke kantor Komisi Informasi Banten ( KIB ) yang ada di Kota Serang 

Baca Juga
Ironisnya, Keberadaan Komisi Informasi ( KI ) di setiap provinsi , kurang begitu tersosialisasikan bahkan terkesan sengaja tidak di Sosialisasikan. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengerti dan tidak tau , ada Komisi Informasi ( KI )

Bahkan di Provinsi Banten,    sekitar tahun 2024 Komisi Informasi ( KI ) pernah di tenggelamkan hampir setahun lamanya.. sehingga pada saat itu cukup banyak surat permohonan  sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat tidak di tindak lanjuti. Sampai sekarang  warga  banten sepertinya masih banyak  yang belum tau atau kurang mengerti tentang  fungsi dan keberadaan Komisi Informasi Banten  ( KIB )


Seharusnya dalam kondisi seperti itu ,  Pemprov dan DPRD Banten lebih mendorong agar  fungsi serta keberadaan Komisi Informasi Banten ( KIB ) lebih tersosialisasikan. sehingga masyarakat  termotivasi  bisa, berperan  serta mengawal, menjaga dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme ( KKN ,) yang dilakukan oleh oknum pejabat di daerah 

Penulis : Asep Wawan Wibawan 
( MCI Kota Tangerang)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top