E satu.com (Tangerang) - Keberanian masyarakat melawan korupsi menjadi bagian yang sangat penting dalam mengawal proses pembangunan yang sedang berjalan didaerah. Tanpa adanya keberanian atau peran serta masyarakat, praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah sulit di cegah
Bagaimana dan dengan cara apa masyarakat bisa mencegah, melawan atau memberantas Korupsi ??
Salah satu cara efektif yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencegah korupsi di daerah , adalah dengan menggunakan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) . Setiap warga negara berhak meminta transparansi pejabat publik dalam menggunakan anggaran yang di ambil dari hasil pajak masyarakat. Dan pejabat publik wajib memberikan informasi secara transparan / terbuka terkait jumlah anggaran yang di terima, anggaran yang di keluarkan rincian anggaran yang di keluarkan serta efektifitas kemanpaatan anggaran yang sudah di keluarkan
Bila pejabat publik ragu , tidak bisa atau menolak memberikan informasi , itu bisa di indikasikan atau patut di duga pejabat publik tersebut menyalahgunakan anggaran yang diambil dari hasil pajak masyarakat. Dan bila terbukti maka itu bisa disebut melakukan tindak pidana korupsi
Masyarakat bisa melayangkan surat permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik ( KIP ) yang ada di masing - masing-masing daerah. Seperti di Provinsi Banten masyarakat bisa melayangkan surat permohonan sengketa informasi publik ke kantor Komisi Informasi Banten ( KIB ) yang ada di Kota Serang
Ironisnya, Keberadaan Komisi Informasi ( KI ) di setiap provinsi , kurang begitu tersosialisasikan bahkan terkesan sengaja tidak di Sosialisasikan. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengerti dan tidak tau , ada Komisi Informasi ( KI )
Bahkan di Provinsi Banten, sekitar tahun 2024 Komisi Informasi ( KI ) pernah di tenggelamkan hampir setahun lamanya.. sehingga pada saat itu cukup banyak surat permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat tidak di tindak lanjuti. Sampai sekarang warga banten sepertinya masih banyak yang belum tau atau kurang mengerti tentang fungsi dan keberadaan Komisi Informasi Banten ( KIB )
Seharusnya dalam kondisi seperti itu , Pemprov dan DPRD Banten lebih mendorong agar fungsi serta keberadaan Komisi Informasi Banten ( KIB ) lebih tersosialisasikan. sehingga masyarakat termotivasi bisa, berperan serta mengawal, menjaga dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ,) yang dilakukan oleh oknum pejabat di daerah
Penulis : Asep Wawan Wibawan
( MCI Kota Tangerang)
Post A Comment:
0 comments: