E satu.com (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan terhadap OJK.
Dengan putusan ini, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai regulasi.
Selain itu, Kresna Life juga gagal menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang calon investor.
"Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar serta mencegah adanya calon konsumen baru yang dirugikan," ujar Ismail Riyadi, Kamis (27/3/2025).
OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Selain itu, OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wan)
Post A Comment:
0 comments: