E satu.com (Indramayu) - Penggunaan dana BOS di Sekolah Negeri khusus di sekolah tingkat menengah tentunya patut untuk menjadi perhatian publik. Nilai anggaran yang sangat besar selama setahun, ini tentunya jadi sesuatu kesempatan bagi oknum kepala sekolah guna meraup keuntungan pribadi atau kelompok memanfaatkan belanja dana BOS. Hingga saat ini, berdasarkan data dari Antikorupsi.org, bahwa trend penindakan korupsi sektor pendidikan hampir 49 % dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. Tentunya, harus menjadi perhatian khusunya di Wilayah Jawa Barat.
Baru -baru ini, Kepala sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Armawi Charli Bungkam terkait upaya konfirmasi tentang realisasi belanja BOS tahun 2024. Hal ini sangat jauh dengan prinsip -prinsip yang di cita-citakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta kepada setiap jajaran untuk mengedepankan transparansi.
Dari data yang dihimpun, bahwa sekolah tersebut pada tahun 2024 memperoleh dana BOS kurang lebihnya Sebesar Rp2.965.600.000, selama 2 tahap pencairan. Adapun rincian belanja BOS ditahun itu meliputi sebagai berikut :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru senilai Rp45.725.000
2.Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca senilai Rp91.360.000
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran Rp249.783.000
4.Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp58.724.500
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp298.315.350
6.Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp19.855.000
7.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp903.572.700
8.Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp933.266.000
9.Pembayaran Honor Rp364.998.450.
Sementara berdasarkan RKAS Dikdasmen menerbitkan tentang larangan penggunaan
BOS yang diterima oleh sekolah meliputi:
1.Disimpan dengan maksud dibungakan;
Dipinjamkan kepada pihak lain;
2.Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
3. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
4. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
5. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
6.Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.Menanamkan saham;
13.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis : TKH
Post A Comment:
0 comments: