E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (19/3/25).
Dalam sosialisasi ini, dr. Ratnawati menyoroti potensi ekonomi kreatif di Desa Astana, yang dikenal sebagai lokasi makam Sunan Gunung Jati. Keberadaan makam ini telah menarik banyak peziarah dan memberikan peluang ekonomi bagi warga sekitar, terutama dalam sektor perdagangan.
Namun, dalam diskusi dengan masyarakat, muncul aspirasi dari warga setempat terkait fasilitas kios untuk mendukung usaha mereka.
“Masyarakat meminta adanya kios yang difasilitasi. Tetapi kalau memang lahannya tidak ada, saya menginginkan mereka tetap bisa berkreasi dan berjualan. Jika tidak ada lahan, kita fasilitasi ke online,” ujar dr. Ratnawati.
Sebagai langkah awal, ia pun mengimbau Kuwu (kepala desa) setempat untuk melatih warga dalam berjualan secara online agar tetap bisa menjalankan usahanya. Namun, kendala lain yang dihadapi adalah izin edar produk makanan yang dijual oleh warga.
“Saat ini, ada 200 pedagang yang sudah dibina oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan telah memiliki sertifikat halal. Tetapi mereka masih terkendala karena belum memiliki izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Ratnawati menegaskan bahwa ia akan mendorong percepatan pengurusan izin edar BPOM bagi para pedagang agar produk mereka lebih mudah dipasarkan, baik secara offline maupun online.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pengembangan ekonomi kreatif di Desa Astana, sehingga masyarakat dapat lebih mandiri dalam meningkatkan taraf hidupnya. (Wand)
Post A Comment:
0 comments: