E satu.com (Jakarta ) -
Keberanian  , ketegasan , objektifitas dan  keberhasilan Kejagung dalam menyelidiki sekaligus mengungkap Mega Korupsi , menjadi angin segar bagi  seluruh rakyat Indonesia.  Seluruh elemen masyarakat mengapresiasi kinerja  Kejaksaan Agung  yang sudah berhasil mengungkap kasus - kasus Korupsi yang sudah lama  dimainkan oleh pejabat eksekutif maupun legislatif d tingkat atas 

Ironis, aneh bin Ajaib keberhasilan  Kejaksaan dalam mengungkap kasus - kasus Korupsi seperti dijegal atau dilemahkan oleh  para wakil rakyat yang  asik duduk di gedung parlemen menikmati hail pajak dari rakyat .  Dengan demikian terindikasi kuat, para pelaku Korupsi bin tikus - tikus rakus banyak bersarang di gedung parlemen 

 Beredarnya draft revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ditengarai sebagai upaya melemahkan kejaksaan, sampai saat ini masih menjadi polemik berkepanjangan para akademisi, pengamat hukum, praktisi hukum, pengamat dan pegiat antikorupsi di Indonesia.

“Apa urgensinya revisi KUHAP itu. Jangan-jangan justru DPR RI yang ditekan oleh koruptor?” ujar Mr Mukhsin Nasir, pegiat antikorupsi yang juga Sekjen Mata Hukum, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/03/2025).

Kalau indikasinya mengarah demikian, kata Mukhsin, mereka (DPR-red) yang direvisi kewenangannya.”Hak imunitasnya bisa dicabut kalau ada indikasi diatas,” tandasnya.

Menurut Mukhsin, kalau mereka merevisi KUHAP dan membatasi kewenangan kejaksaan, ya mereka juga harus merevisi UU kewenangan kejaksaan.

“Maka harus dia rubah dulu UU tentang kewenangan dan tusi kejaksaan, jangan sampai antara revisi KUHAP bertentangan dengan undang undang lain.kan bahaya,” pungkasnya.

Baca Juga
Maka itu Mukhsin mempertanyakan ada apa ini DPR kok tiba-tiba main revisi KUHAP. Menurut Mukhsin, dirinya tidak melihat sebatas penghilangan kewenangan, tapi yang utama apa urgensinya revisi KUHAP?

Ada apa DPR? Kalau mau direvisi KUHAP, ya sebelumnya revisi juga undang-undang  kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang mengalami penghilangan kewenangan dari revisi KUHAP itu.

“Kalau ini tidak dilakukan DPR artinya DPR melanggar undang-undang lain saling bertentangan,kan bahaya,” tandasnya.

“Bukan kejaksaan yang lemah, tapi DPR-nya yang diabet sama koruptor,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung dipilih dan diberhentikan Presiden melalui hak prerogatif Presiden. Dan pemberantasan korupsi juga komitmen Presiden Prabowo dan mau bikin penjara khusus koruptor.

“Nah kalau kejaksaan dilemahkan KUHAP ya penjaranya mau diisi apa? apa mau diisi kodok,?” tany Mukhsin

( AWW )

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top