E satu.com (Jakarta) -
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (BHR) untuk mitra driver melalui bantuan hari raya (BHR).

Setiap perusahaan ojol dihimbau agar memberikan BHR kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran 2025. Bagi mitra pengemudi ojol yang memenuhi syarat namun tidak mendapatkan THR 2025, maka bisa melaporkannya.

Adapun aturan BHR untuk Ojol tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca Juga
Berdasarkan aturan tersebut, BHR diberikan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir.

Selain itu, ada berbagai kanal aduan baik melalui LaporGub, melalui WhatsApp (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan via Kementerian Ketenagakerjaan RI. Adapun Kemnaker menyediakan layanan pengaduan untuk tingkat nasional secara online.

Mitra ojol yang memenuhi syarat namun tidak mendapatkan THR bisa mengadu melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

( AWW )

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top