Dana desa menurut Undang-undang Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Dana Desa dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memperdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara dilapang belum sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan secara tujuan Alokasi Dana Desa juga belum maksimal dalam penanganan kesenjangan.
Secara pemikiran saya, kenapa belum maksimalnya pengunaan dana desa kemungkinan di sebabkan oleh kurangnya
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tidak jarang muncul laporan mengenai penyalahgunaan dana, mulai dari laporan fiktif, penggelembungan biaya, hingga korupsi.
Melalui dana desa ini Pemerintah pusat mengharapkan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat desa meningkat, perekonomian lokal bisa diperkuat dengan adanya BUMDes.
Masyarakat harus berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan yang ketat dan partisipatif ini akan meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika Dana Desa tidak bisa mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejateraan masyarakat maka itu menjadi sangat tidak mungkin, sedangkan Dana Desa yang jumlahnya ratusan juta bahkan milyaran justru tidak secara maksimal dimanfaatkan oleh pihak pemerintah desa.
Penulis :
Warsono,.S.I.Kom
Alumni FISIP UGJ Cirebon
Post A Comment:
0 comments: