E satu.com (Cikarang) - 14 Maret 2025 – Bupati terpilih Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2025 dalam kegiatan Pekan Panutan Pimpinan Daerah.
Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan serta membahas kerja sama pertukaran data yang telah berjalan.
Dalam kegiatan yang dilakukan di Kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu.
“Sebagai warga negara yang taat dan patuh pajak, saya mengimbau kepada masyarakatuntuk segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan di tanggal 31 Maret 2025. Lapor SPT secara online melalui lamandjponline.pajak.go.id bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja”, ujar Ade Kuswara Kunang.
Setelah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, Bupati Kabupaten Bekasi melangsungkan audiensi dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto didampingi oleh Kepala Bidang P2Humas Henny Suatri Suardi dan Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan Yuwono Budi Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyantomenyampaikan apresiasi atas Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang telah terjalin.
Kerjasama OP4D ini meliputi pertukaran pemanfaatan data dan daftar sasaran pengawasan bersama wajib pajak
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dan apresiasi dari Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II kepada Bupati Kabupaten Bekasi atas peran serta dan kerja sama Kabupaten Bekasi dalam mendukung kegiatan penyuluhan perpajakan serta kontribusinya dalam membangun negara.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
Post A Comment:
0 comments: