E satu.com (Cirebon) - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. LA diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar melalui status WhatsApp, namun uang yang terkumpul justru digunakan untuk membayar investor sebelumnya, alih-alih dikelola sesuai janji.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 10–20% hanya dalam waktu tujuh hari. "Program ini dipasarkan melalui status WhatsApp dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal beserta keuntungannya tidak dikembalikan kepada korban," ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (25/2/25). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, terungkap bahwa LA menerima dana sebesar Rp 100 juta dari salah satu korban melalui transfer bank. Namun, dana tersebut tidak dialokasikan untuk investasi, melainkan digunakan untuk membayar investor lain yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah dokumen, termasuk print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, serta promosi skema titip dana di grup WhatsApp. Selain itu, telepon genggam yang digunakan LA untuk mengelola transaksi juga diamankan.
Kapolres menambahkan, dari penyelidikan lebih lanjut, LA juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 451 juta. "Tersangka mengelola dana dengan cara memberikan pinjaman kepada anggota lain dengan bunga lebih tinggi. Namun, karena banyak yang gagal membayar, sistem ini akhirnya runtuh," papar AKBP Eko.
LA kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing dapat mengakibatkan hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena skema semacam ini kerap menjadi modus penipuan.
"Masyarakat harus lebih teliti dan memastikan legalitas serta keamanan suatu program investasi sebelum menanamkan dana," tegas AKBP Eko.
(rere)
Post A Comment:
0 comments: