E satu.com (Tangerang) Pemerhati lingkungan, Adam Sanwani, meminta bahkan mendesak pihak PLN memberikan tindakan atau sanksi tegas kepada pihak Vendor yang tidak mematuhi SOP dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang terlihat dalam pekerjaan proyek galian kabel PLN di kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi , Kabupaten Tangerang
Menurut Adam Sanwani pekerjaan tersebut sudah sangat jelas tidak sesuai SOP sehingga secara berkelanjutan akan memberikan dampak atau efek yang merugikan lingkungan juga pihak tertentu, diantaranya dinas PUPR juga pihak PLN itu sendiri.
Ketentuan kedalaman penanaman kabel SKTM 20kv yang diatur oleh pihak-pihak terkait tidak dilaksanakan dengan baik.
Dalam hal ini pekerjaan tersebut sudah melanggar dari ketentuan yang sudah dibuat dalam perjanjian kerja.
Kabel SKTM berdaya 20 Kv adalah Asset PT. PLN (PERSERO/BUMN) Yang harus dijaga agar tidak rusak ataupun hilang, dan juga untuk menghindari resiko meledak Karena berada di permukaan atas dari potensi tekanan beban berat.
Untuk jangka panjang jika pemerintah setempat melakukan pembangunan infrastruktur baru seperti U-ditc dll, pekerjaan seperti itu sangat merugikan karena menjadi penghalang pembangunan." Papar Adam Sanwani Kepada awak media EsatuCom, melalui WhatsApp. Kamis ( 13/2/2025 )
Nampak terlihat dalam pekerjaan tersebut tidak ada rambu - rambu dalam kegiatan kerja seperti benner sebagai pemberitahuan adanya pekerjaan galian kabel PLN yang bertujuan menghindari potensi kecelakaan kerja. dan juga para pekerja tidak di perlengkapi Safety APD (Alat Pelindung Diri). Untuk menjaga resiko kecelakaan kerja.
Dinyatakan projec tersebut tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku " Tambah Adam Sanwani, yang selama ini rajin mengamati sekaligus mengkritisi perkembangan pembangunan yang realisasinya tidak sesuai ketentuan
Lebih lanjut Adam Sanwani Mengkritisi pihak PLN yang dinilainya kurang ketat, asal - asalan alias tidak profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh pihak Vendor
"Ini bisa terjadi jika pihak PLN lalai dalam pengawasan, asal - asalan atau kurang ketat dalam pengawasannya.
Ini tentunya harus disikapi oleh pihak terkait dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak vendor yang terlihat jelas tidak menjalankan SOP dalam menjalankan pekerjaannya " Pungkas Adam sanwani
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: