E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar dari 19 laporan polisi yang masuk. Mereka terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk narkotika, alat transaksi, serta uang hasil penjualan.
“Kami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu dalam 141 paket kecil dan satu paket sedang, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, serta 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, kami juga menyita 17 unit handphone, empat timbangan digital, tiga pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp880.000,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/25), didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit.
Polisi menangkap para tersangka di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk di Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Untuk transaksi narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem “tempel” atau “maps”, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Sementara itu, transaksi obat keras terbatas dilakukan secara online atau dengan metode cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan:
Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” ungkap Kapolres.
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. (Wand)
Post A Comment:
0 comments: