E satu.com ( Serang ) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.
(AWW)
Post A Comment:
0 comments: