E satu.com ( Tangerang ) - Kurang tegasnya Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan ( Perda dan Perwal ) sepertinya dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai haknya atau kegiatan yang merugikan pihak lain
Seperti yang terlihat dalam proses perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin di wilayah Kelurahan Karawaci , Kecamatan Karawaci ,Kota Tangerang. Pada hari Sabtu 15 Febuari 2025.
Beberapa pekan yang lalu tembok pembatas PT Sulindafin Roboh , akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. Ironisnya , saat ini proses perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin tersebut terlihat jelas melanggar peraturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah Kota tangerang.bahkan bisa dianggap mengambil lahan milik pemerintah
Saat ini terlihat proses perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin tersebut , digeser diatas turap Kali Cisarung yang dibangun dengan menggunakan APBD Kota Tangerang.
Melalui WhatsApp, awak media meminta tanggapan Camat Karawaci , Achmad Zuldin Syafii, Namun ia enggan memberikan tanggapan panjang lebar
" Dikomunikasikan dengan pak lurah ya pak.." Jawab Achmad Zuldin, Singkat. Sabtu ( 15/2/2025 )
Tidak hanya sampai disitu, melalui WhatsApp awak media pun mencoba menghubungi, meminta tanggapan kepada Anggota dewan dapil I Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) . Namun yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan respon , padahal sebagian warga masyarakat di wilayah tersebut bagian dari konstituen yang cukup banyak memberikan suara untuk anggota dewan tersebut
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: