E satu.com ( Tangerang ) -  Kurang tegasnya Pemerintah Daerah dalam menegakkan  peraturan  ( Perda  dan Perwal ) sepertinya dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai haknya  atau kegiatan yang merugikan pihak lain

Seperti yang terlihat dalam proses perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin di wilayah Kelurahan Karawaci , Kecamatan Karawaci ,Kota Tangerang. Pada hari Sabtu 15 Febuari 2025.

Beberapa pekan yang lalu tembok pembatas  PT  Sulindafin  Roboh , akibat intensitas hujan yang cukup tinggi.  Ironisnya , saat ini proses perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin tersebut terlihat jelas melanggar peraturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah Kota tangerang.bahkan bisa dianggap mengambil lahan milik pemerintah


Saat ini terlihat  proses perbaikan tembok pembatas  PT Sulindafin tersebut , digeser diatas turap Kali Cisarung yang dibangun  dengan menggunakan APBD Kota Tangerang.

Baca Juga

Melalui WhatsApp,  awak media meminta tanggapan  Camat Karawaci , Achmad Zuldin Syafii, Namun ia enggan memberikan tanggapan panjang lebar

" Dikomunikasikan dengan pak lurah ya pak.." Jawab Achmad Zuldin, Singkat. Sabtu ( 15/2/2025 )

Tidak hanya sampai disitu, melalui WhatsApp awak media pun mencoba menghubungi, meminta  tanggapan kepada Anggota dewan dapil  I Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan  ( PPP ) . Namun yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan respon , padahal sebagian  warga masyarakat di wilayah tersebut bagian dari konstituen yang cukup banyak memberikan suara untuk anggota dewan tersebut

( AWW )

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top