E satu.com (Tangerang) - Mediasi terkait tanah yang berada di kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang di adakan di kantor Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Minggu ( 23/2/2025 ) terpaksa ditunda, hal tersebut disebabkan karena salah satu pihak, yakni pemilik tanah sebelumya, tidak dapat hadir memenuhi undangan yang telah dibuat dan di sampaikan oleh Kepala Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, H. Nur Alam.
Saat akan mediasi, telah hadir diantaranya, Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, Binamas, Babinsa, Staf Desa Kramat, mantan Sekdes Sukawali, warga yang saat ini telah membeli tanah dan telah memiliki dokumen kepemilikan serta Pihak Kuasa dari pemilik tanah.
Menurut Kades Kramat, H Nur Alam, " pihak pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman, sudah kami undang melalui surat tertulis, tetapi H. Maman tidak dapat hadir pada saat mediasi, dikarenakan ada urusan pernikahan keluarganya dan untuk mediasi, akan di jadwal ulang atau schedule ulang dan kami akan mengundang kembali H. Maman, untuk waktunya akan di sesuaikan, agar tidak menggangu aktivitas H. Maman, sehingga yang bersangkutan dapat hadir pada saat mediasi ", tutur H. Nur Alam.
Pemilik tanah saat ini, yakni Nursami dan Ami, yang didampingi keluarganya, merasa kecewa dengan tidak hadirnya H. Maman yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Bai Junaedi selaku pemilik tanah sebelumya, yang saat ini berdasarkan keterangan surat dan dokumen, bidang tanah yang berada di kampung Sukadiri, RT 03/07 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah di miliki dan sudah atas nama Nursami dan Ami binti Imang.
" Kami dari pihak pemilik tanah yang telah membeli tanah tersebut dari ahli waris H. Bai dan telah punya surat dan dokumen yang ada dan sudah atas nama ibu saya, Nursami, meminta kepada Pak H. Nur Alam selaku Kepala Desa Kramat yang menjadi mediator atau perantara pada saat transaksi jual beli tanah yang berada di kampung Sukadiri, Desa Sukawali, untuk menjadwal ulang dan segera mengadakan mediasi ulang, agar permasalahan tanah ini cepat selesai, karena kami selaku pemilik tanah saat ini, sangat di rugikan, karena permasalahan ini sudah berjalan selama lebih kurang 6 tahun, kasihan ibu saya, Bu Nursami dan saudara saya, Bu Ami yang sudah membeli tanah tersebut, tapi ternyata tanahnya bermasalah, jadi mohon kepada Pak Kades untuk segera menjadwal ulang mediasi, agar masalah ini cepat selesai ", ujar salah satu anak kandung dari Nursami, saat di jumpai di kediamannya di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.
( MS )
Post A Comment:
0 comments: