E satu.com (Bogor) -
Tim awak media saat melintas di Jalan Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg.(22/02/2025)

Lebih lanjut, saat Awak Media mewawancarai salah seorang Sopir bernama Asep mengatakan, " saya mah hanya kerja bang, saya cuma di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah bang ucapnya ", saat di tanya oleh Tim Media. 

Perihal gas tersebut,   Asep (supir ) mengatakan, " saya bawa dari wilayah Depok untuk di anter ke Ciseeng ", ucapnya. 

Lalu saat Asep di tanya,  apakah Gas tersebut untuk di kirim ke warung warung (tamplas) Asep menjawab, " gak bang,  saya bawa dari tempat bos untuk di kirim ke Ciseeng, nanti saya di jemput sama sopir bang dan ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun ",  ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya Peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg :
Pembeli harus menunjukkan KTP
Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga
Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 : Mengatur penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 :  Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021 : Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan : Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang, kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

( Soleh )

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top