E satu.com (Tangerang) -  Aduan masyarakat Kabupaten Tangerang atas urugan Tanah salah satu pengusaha yang berada di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa  pada Selasa ( 25/02/2025 ).

Pasalnya, Perbub. No.12 Tahun 2022 telah menjadi regulasi yang mesti dijalankan guna antisipasi kemacetan dan juga tingkat kecelakaan lalu lintas masyarakat yang sedang beraktivitas, sehingga meminimalisir dampak terjadinya konflik sosial ", ujar seorang aktivis Tangerang.

Kami masyarakat meminta pada yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, sebagai mana fungsinya menjalankan Perda no 12 tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan tambang, dimana operasional ditetapkan mulai pukul 23:00 s/d 05:00 WIB.

Saat dijumpai, masih ada oknum pengusaha yang menabrak Perda, beroperasi pada pukul 19:28 dan membuat ketidak nyamanan masyarakat pengguna jalan, juga kepada yang berwenang Dishub UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Baca Juga
" Atas aduan ini,  kamu' llaksanakan fungsi sebagai pelayanan publik No. 25 Tahun 2009 mesti ditegakkan seadil-adilnya, sebagai mana dimaksud atas kesetaraan sama dimata hukum, hak mendapat informasi,hak akuntabilitas, supaya tata kelola administrasi pemerintahan berjalan ", ujar salah satu aktivitas.


" Kami melayangkan surat aduan yang ditujukan kepada Dishub, untuk melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang bersih ", tutur aktivis tersebut.

Sampai berita ini ditulis, tetap menunggu responsif dari kerja penyelenggara kewenangan pemerintahan daerah,  dalam hal ini Satpol-PP dan Dishub.

Pewarta: Soleh

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top