E satu.com (Tangerang) - Aktifitas truck angkutan tanah mengganggu jalan di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hal ini hasil pantauan dari Tim Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) pada Senin ( 24/2/2025 ).
Budi Irawan selaku ketua Forum sangat menyayangkan kegiatan tersebut yang sangat mengganggu aktifitas pengguna jalan, selain itu jika hujan, jalanan akan menjadi becek dan licin, tentu berbahaya dan ketika kering juga sangat terganggu dengan debu.
Budi menjelaskan, " bahwa kegiatan angkutan truck tanah tersebut patut diduga, ada andil dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. yang memberi izin operasional namun hanya mengambil keuntungan pribadi saja, tetapi tidak bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dan pengguna jalan ", ujar Budi yang di jumpai di Sekretariat FMBN.
Atas kegiatan truck tanah tersebut, Budi juga menerangkan bahwa akan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait, khususnya pemilik lahan, Satpol-PP, hingga Dishub. Izin administrasi tata ruang dan bangunan, apakah sudah melakukan ataukah jangan-jangan belum melakukan sekedar koordinasi lingkungan,"ujar Budi Irawan.
Pasalnya belum waktu jam operasional truk telah menabrak perbup No.12 Tahun 2022 dan juga pasal 207 tentang lalu lintas, ini patut diberikan sanksi bagi pemilik lahan. Sebagai kewenangan pemerintah daerah kita akan berikan surat untuk segera menegur, dan menindak tegas agar tertib sesuai regulasi yang berlaku.
" Hal ini bertujuan agar meminimalisir dampak buruk bagi pengguna jalan umum, yang dirasakan oleh masyarakat tidak berlarut-larut dan supaya menjadi perhatian oleh pemerintah setempat untuk segera dilakukan penertiban dan juga kenyamanan masyarakat ", ungkapnya.
Saat diminta keterangan, salah satu pekerja kepercayaan pemilik lahan, kepada awak media, mengatakan, " saya hanya menjalankan perintah kantor". Saat ditanya siapa pemilik lahan? pekerja menjawab tidak tahu, kami hanya menjalankan perintah dari kantor ujar inisial R di lokasi.
" Kami berharap Kewenagan pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan sebagai perpanjangan dan pelaksa perbub juga Dishub harus responsif lakukan tindakan preventif sebelum konflik sosial terjadi di kalangan masyarakat ", pungkas Budi Irawan.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: