E satu.com (Kota Cirebon) - Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersma Dinas Kependudukan Pancatatan Sipil (Disdukcapil) bersama sejumlah camat dan lurah, Senin (17/2/2024). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan dari para ketua RW dan lurah soal pendataan warga Kawin, Lahir, Mati, Pindah, Datang (Klampid).
Memimpin jalannya rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, rapat bersama Disdukcapil ini merespons keluhan lurah yang tidak memiliki data terbaru warga Klampid.
Ruri menjelaskan, persoalan pendataan administrasi kependudukan ini terlihat sederhana, namun berdampak kompleks kepada banyak hal. Seperti data penerima bantuan sosial, dampak kegiatan usaha, masalah keamanan warga tak dikenal dan lain sebagainya.
Ruri mengatakan, pangkal dari masalah itu adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 96/2019 yang mengatur bahwa pencatatan adminduk tidak lagi harus melalui surat pengantar lurah, camat, dan RT RW, melainkan langsung oleh Disdukcapil. Esensi dari aturan tersebut selain untuk memangkas birokrasi, juga untuk efisiensi proses pencatatan adminduk.
Atas dasar itu, Komisi I meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan walikota sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Karena pelayanan pencatatan data warga Klampid ini tidak lagi melalui kelurahan, maka terjadi persoalan di bawah. Karena RT, RW dan Kelurahan tidak mengetahui data terbaru warganya,” ujarnya di ruang rapat gedung DPRD, Senin (17/2/2025).
Komisi I DPRD mencari jalan keluar dengan mempertemukan lurah, camat dan pimpinan Disdukcapil Kota Cirebon. Menurutnya, pihak camat dan lurah hanya ingin mengetahui data terbaru Klampid yang kerap diprsoalkan pengurus RT dan RW.
Hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Disdukcapil memberikan data warga Lampid terbaru secara berkala kepada camat dan lurah, serta meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan walikota sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Komisi II juga berharap agar Pemda Kota Cirebon membuat perwali aturan teknis dari Perda Adminduk. Tujuannya, agar di tingkat kelurahan ada operator yang bertugas menguinput dan memperbarui data jika ada warga Klampid,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati SSos MSi menjelaskan, Disdukcapil tetap akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, akan tetapi perihal optimalisasi pelayanan adminduk ini, Disdukcapil akan mengirimkan data warga pindah datang kepada kecamatan untuk ditembuskan ke kelurahan hingga RT RW.
Salah satu solusi ke depan adalah Disdukcapil akan berinovasi membuat aplikasi lokal. Hal itu membutuhkan payung hukum agar lurah bisa menginput data warga Lampid di Kelurahan.
“Masih banyak pelayanan yang perlu dioptimalkan, termasuk pemanfaatan layanan layanan data adminduk. Aturan dari pusat harus diikuti, bahwa pencatatan adminduk, termasuk Klampid harus dilakukan oleh Disdukcapil,” katanya.
Hadir juga dalam rapat kerja DPRD bersama Disdukcapil dan sejumlah camat lurah, yaitu Anggota Komisi I DPRD, Imam Yahya SFil MSi dan Andi Riyanto Lie SE.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Post A Comment:
0 comments: