E satu.com ( Tangerang ) - Dibeberapa pemberitaan Kejati menyebutkan adanya temuan terkait dugaan kasus Korupsi yang terjadi di kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Tangerang selatan, Ironisnya, sampai sekarang belum juga menetapkan oknum pelaku dan jerat hukum yang akan diterimanya. Hal itu disampaikan oleh Aktifis Kota Tangerang Selatan, Cecep Anang Hardian, melalui WhatsApp kepada awak media E satu.com . Selasa ( 11/2/2025 )
" Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan. Bahkan, jika terbukti ada kesengajaan untuk menutupi kasus ini, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Kejati Banten Harus Bertindak Cepat
Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan menemukan peristiwa pidana agar bisa segera ditentukan tersangkanya. Namun, dalam kasus ini, meskipun sudah ada bukti kuat, Kejati Banten masih belum menetapkan tersangka. " Kata Cecep Anang Hardian
Cecep mengkhawatirkan, bila tidak segera dulu tingkatkan akan ada upaya menghilangkan barang bukti atau atau bisa juga terjadi Intervensi politik
' Jiika penyelidikan ini tidak segera ditingkatkan, maka dikhawatirkan akan ada upaya penghilangan barang bukti atau intervensi politik yang menghambat proses hukum. Oleh karena itu, Kejati Banten harus segera:
1. Menelusuri aliran dana proyek dengan melakukan audit forensik keuangan.
2. Mendalami rekam jejak PT EPP dalam proyek-proyek sebelumnya untuk melihat apakah modus serupa sudah pernah terjadi.
3. Memeriksa pejabat terkait, termasuk Wali Kota dan Sekda, untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan langsung dalam proyek ini.
4. Mengusut keterlibatan Inspektorat, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran. " Tambah Cecep
Menurut Cecep Kejati Banten , harus segera menetapkan tersangka bukan hanya sekedar dugaan korupsi yang saat republikasikan bahkan viral di beberapa media online
" Kejati Banten Harus Segera Menetapkan Tersangka!
“Kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Ini adalah indikasi korupsi sistemik yang melibatkan berbagai pihak, dari pejabat dinas hingga pengusaha, dan kemungkinan besar melibatkan pejabat lebih tinggi.
Oleh karena itu, saya cecep anang hardian sebagai masyarakat kota tangerang selatan provinsi banten, mendesak:
Kejati Banten segera menetapkan tersangka dan melakukan penyelidikan lebih luas.
Pemerintah Kota Tangsel memperjelas peran Inspektorat dan bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
Masyarakat terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di level bawah, tetapi menyasar pihak-pihak yang lebih tinggi jika memang terbukti terlibat.
Jika Kejati Banten gagal menuntaskan kasus ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat hukum hanya karena ketidaktegasan dalam memberantas korupsi. " Pungkas Cecep Anang Hardian
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: