E satu.com (Tangerang) - Penghinaan, pelecehan bahkan kekerasan terhadap guru lembaga pendidikan formal maupun non formal masih saja terdengar bahkan viral di media sosial
Menyikapi hal tersebut , Forum Dewan Pendidikan Nasional ( FDPN ) mengusulkan undang - undang kekerasan terhadap guru Kepada Komisi X DPR RI . Pada tanggal 26 Februari 2025
Hasil asil RUDP dengan Komisi X DPR RI
bersamaan dengan
1.FDPN (Forum Dewan Pendidikan Nasional)
2.Pengurus PGRI Pusat
3.Ikatan Dr.Hewan Indonesia
4.PII (Persatuan Insinyur Indonesia) " Kata Pengurus FDPN , H . Mustofa Kamal, Jumat (28/2/2025 )
Lebih lanjut H. Mustopa Kamal menyampaikan , usulan yang diterima salah satu diantaranya yang terkait dengan Undang - undang kekerasan terhadap guru
" Usulan FDPN yg di terima untuk di masukan pada repisi UU Sisdiknas adalah
1. Di undangkannya Dewan pendidikan Nasional
2. UU Perlindungan kekerasan terhadap Guru
3. SMAN / SMKN dan Swasta kewenangannya di kembalikan kepada pemerintah Daerah. " Pungkas H Mustofa Kamal
(AWW)
Post A Comment:
0 comments: