E satu.com (Tangerang) - Penghinaan, pelecehan bahkan kekerasan terhadap guru  lembaga pendidikan formal maupun non formal masih saja terdengar bahkan viral di media sosial

Menyikapi hal tersebut , Forum Dewan Pendidikan Nasional ( FDPN ) mengusulkan  undang - undang kekerasan terhadap guru Kepada  Komisi  X DPR RI . Pada  tanggal 26 Februari 2025

Hasil asil RUDP  dengan  Komisi X DPR RI
bersamaan dengan

1.FDPN (Forum Dewan Pendidikan Nasional)
2.Pengurus PGRI Pusat
3.Ikatan Dr.Hewan Indonesia
Baca Juga
4.PII (Persatuan Insinyur Indonesia)  " Kata  Pengurus FDPN , H . Mustofa Kamal,  Jumat (28/2/2025 )

Lebih lanjut H. Mustopa Kamal menyampaikan , usulan yang diterima   salah satu diantaranya  yang terkait dengan Undang - undang kekerasan terhadap guru

" Usulan FDPN yg di terima untuk di masukan pada repisi UU Sisdiknas adalah

1. Di undangkannya Dewan pendidikan Nasional
2. UU Perlindungan kekerasan terhadap Guru
3. SMAN / SMKN dan Swasta kewenangannya di kembalikan kepada pemerintah Daerah. " Pungkas H Mustofa Kamal

(AWW)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top