E satu.com (Tangerang) - Beberapa pekan lalu rame pemberitaan dibeberapa media online, terkait adanya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet ilegal miliki PT Moratelindo yang merupakan perusahaan jaringan internet tercepat di Indonesia.
Ironisnya, Perusahaan tersebut sepertinya tidak peduli alias masa bodo dengan ramemya pemberitaan tersebut . Padahal pihak mengetahui bahkan mengakui bahwa yang dilakukannya melanggar Perda atau Perwal Kota Tangerang
Kepada awak media, Vendor PT Moratelindo mengaku belum mengurus proses perijinan, pihaknya baru berkordinasi dengan para ketua RT dan RW
Mengetahui hal itu, Ketua MCI Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan meminta DRPD Kota Tangerang mendesak para pemangku kebijakan atau otoritas setempat , tegas memberikan tindakan kepada pengusaha jaringan internet yang terbukti melanggar peraturan.
" Jelas ini sangat merugikan APBD Kota Tangerang , demi meraup keuntungan yang sebesar - besarnya mereka berani melakukan pembuatan yang melanggar peraturan.
Bisa jadi mereka berani alias tidak takut melanggar peraturan karena mungkin mereka menganggap penegakan peraturan di Kota Tangerang kurang tegas atau mudah untuk dikondisikan dilapangan . sehingga mereka kurang menghargai adanya Perda dan Perwal Kota Tangerang " Kata Asep Wawan Wibawan
Lebih lanjut , Asep menyampaikan bahwa ia sebagai Warga Kota Tangerang , berhak menyampaikan aspirasi, meminta kepada DPRD Kota Tangerang agar mendesak Pemerintah Daerah Kota Tangerang memberikan tindakan tegas kepada siapun yang Melanggar peraturan
" Tentunya saya selaku Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang tinggal di Kota Tangerang, berhak menyampaikan aspirasi , meminta kepada para Wakil Rakyat , agar mendesak para pemangku kebijakan memberikan tindakan tegas dan objektif Kepada siapapun yang melanggar peraturan
Pemkot Tangerang jangan pilih buka , tebang pilih dalam memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar peraturan " Pungkas Asep Wawan Wibawan
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: