E satu.com (Kota Cirebon) - Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan seorang oknum guru ngaji yang dilaporkan telah melakukan dugaan asusila mencabuli muridnya yang masih di bawah umur di Cirebon.
Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan langsung dari pihak keluarga korban pada 7 Febuari 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan berdasarkan laporan tersebut petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
" Kasus ini melibatkan tersangka berinisial H (39), seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan dibawa umur," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
AKBP Eko Iskandar melanjutkan, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah belajar mengaji selama dua tahun untuk melakukan aksi bejatnya.
" Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab. Setelah menjemput korban, tersangka membawanya ke sebuah hotel di Cirebon," ucapnya. (Wand)
Post A Comment:
0 comments: