E satu.com (Cirebon) - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon semakin mendapat sorotan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Ir. E. Herman Khaeron, M.Si., menegaskan bahwa pemotongan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa dana PIP merupakan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

"PIP itu adalah dana beasiswa untuk anak. Jadi, siapapun yang memotong anggaran beasiswa untuk anak-anak itu dzalim. Bahkan, kalau bisa, mereka yang mampu justru harus menambah, bukan malah mengurangi," ujar Herman Khaeron, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, besaran dana PIP yang diterima siswa setiap tahunnya masih tergolong kecil dibandingkan dengan kebutuhan pendidikan mereka. Saat ini, dana PIP untuk siswa SD hanya Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000, dan siswa SMA Rp1.250.000. Jumlah ini dianggap belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan dalam satu tahun.

Baca Juga
"Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan pemotongan dana PIP harus diusut. Penyaluran dana ini seharusnya aman karena langsung ditransfer ke rekening penerima atau diambil sendiri oleh siswa di bank. Jika masih ada kebocoran, maka harus dicari akar masalahnya," tegasnya.


Lebih lanjut, Herman Khaeron menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bantuan dari pemerintah sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya secara utuh.


"Ini tanggung jawab moral kita. Semua bantuan dari pemerintah harus sampai utuh kepada penerimanya. Jika ada pihak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya untuk rakyat, maka harus ada tindakan hukum yang tegas," pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Herman Khaeron dalam mengawal transparansi dan keadilan dalam distribusi dana pendidikan, demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik. (Wand)

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top