Akibat temuan bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, membuat nelayan di Kampung Bahari kini sulit mendapatkan ikan. Pagar laut ini menyebabkan pemasukan para nelayan turun. Seorang nelayan dari Desa Karang Serang, Trisno, 45 tahun, menuturkan bahwa pemasangan pagar bambu itu dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan kapal berukuran kecil. Selain itu, dirinya pun perlu menyiapkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar yang membentang jauh itu.
Penyelidikan telah dilakukan namun aktivitas tanpa izin itu terus berlangsung. Semula pagar itu hanya berdiri sepanjang 7 km, namun kini telah mencapai lebih dari 30 km. Walhi Nasional, Dwi Sawung, menduga pagar laut yang menyerupai labirin itu adalah kelanjutan dari reklamasi Jakarta yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Kusdiantoro mengatakan hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut (bbc.com, 10/01/2025)
Tentu saja pemagaran laut tidak dibenarkan oleh negara, lalu bagaimana Islam memandang atas peristiwa ini? Islam memiliki pandangan bahwa Pengelolaan SDA itu haruslah dikelola sesuai dengan kepemilikan negara yang merupakan harta yang termasuk milik negara yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijaksanaannya. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menguasai suatu wilayah, sebagai pemasukan kekayaan untuk kepentingan individu atau suatu kelompok.
Menurut ketentuan syariat Islam: air, energi juga barang tambang yang jumlahnya sangat banyak adalah milik umum atau milik rakyat. Dalam Islam kepemilikan itu dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini tak ada ruang sedikitpun bagi para pemilik modal maupun oligarki untuk merampas hak rakyat atau masyarakat umum atas sumber daya alam.
Sedangkan fakta saat ini, sistem yang diterapkan adalah sistem yang mendukung pemerintah untuk terus menggerus SDA, mereka terus meraup keuntungan, menyingkirkan masyrakat yg bergantung penghasilan pada Sumber daya alam, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan mereka, tanpa memikirkan rakyat mereka,yang ada Sistem saat ini yaitu kapitalis malah menjadikan pemimpin pemimpin kita menjadi serakah, mehalalkan segala cara untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asysyura: 42). Ayat ini menegaskan bahwa orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak akan mendapat azab yang pedih dari Allah SWT.
Maka sudah jelas, bahwa sistem saat ini adalah sistem yang amat sangat tidak tepat untuk di terapkan,
Solusinya Tentu saja hanya satu, yaitu denagan di terapkannya Sistem islam secara menyeluruh, sistem yang dapat mengatur seluruh aspek kehidupan, dari urusan dapur hingga urusan negara.
Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala zat yang maha sempurna, bahwa milik umum haruslah dikelola oleh negara kemudian hasilnya harus diberikan kepada rakyat sang pemilik itu semua, dalam berbagai bentuknya baik dari segi fasilitas umum, kesehatan dan lainnya, inilah solusi yang menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis yang sangat merugikan rakyat.
Penulis : Suci Arumsari Hidayat (Owner Sukha)
Post A Comment:
0 comments: