E satu.com 
(Kota Cirebon) -  Sejumlah warga kembali menyampaikan kritik tajam terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan sungai di Kota Cirebon. Masalah ini dinilai telah berlangsung lama tanpa ada tindakan signifikan dari pihak terkait.

Reno Sukriano, salah seorang tokoh masyarakat, menyatakan bahwa peringatan mengenai hal ini telah berulang kali disampaikan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari BBWS.

"Sebetulnya ini sudah kami peringatkan beberapa kali kepada BBWS sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengendalian sungai-sungai di Kota Cirebon," ujarnya, Jumat (17/1/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga sangat berbahaya. Selain itu, bangunan liar tersebut menghambat proses evakuasi dan normalisasi sungai, terutama pada Sungai Kriyan, Sungai Drajat, hingga Kesunean yang diklaim belum pernah dinormalisasi selama bertahun-tahun.

“Bangunan liar di sepadan sungai ini harus segera dibersihkan. Faktanya, keberadaannya sangat menyulitkan normalisasi aliran sungai,” tambah Reno.

Reno menyebutkan beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan liar, di antaranya:

Bahaya Lingkungan: Merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan memicu erosi tanah.

Bahaya bagi Masyarakat: Meningkatkan risiko banjir, kecelakaan akibat runtuhnya bangunan, serta penyebaran penyakit akibat pencemaran air.

Bahaya Ekonomi: Menyebabkan kerugian ekonomi dan menghambat pemanfaatan sumber daya alam secara efektif.

Warga mendesak BBWS dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai. Mereka juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum atau melakukan aksi protes jika tuntutan tersebut diabaikan.

“Kami akan mengambil langkah tegas jika tidak ada tindakan nyata. Jika ada korban, pemerintah kota dan BBWS harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Reno.


Masalah ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur penggunaan lahan di sepanjang sungai.

2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menetapkan pengelolaan sumber daya air dan lahan di sekitarnya.

3. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Sebagai solusi, warga dan pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan, melakukan penertiban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya bangunan liar. Selain itu, perencanaan tata ruang yang efektif juga menjadi langkah penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Dengan situasi ini, masyarakat Cirebon berharap pemerintah dan BBWS segera mengambil tindakan nyata demi mengembalikan fungsi sungai yang aman dan bermanfaat bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top