E satu.com (Tangerang ) - Mengetahui adanya pemasangan tiang dan kabel wifi ilegal yang melintas di depan rumahnya, warga RT 03/08 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Asep Wawan yang juga ketua MCI Kota Tangerang memberhentikan kegiatan tersebut
" Ia saya sedang asik ngerokok di teras rumah, tiba ada beberapa orang yang menarik kabel wifi
Saya berhentikan, karena tau pemasangan tiang dan kabel wifi itu ilegal alias belum ada ijin dari dinas terkait.. Mereka hanya koordinasi dengan RT dan RW setempat
Karena itu saya Stof dan saya laporkan kepada Pak Camat. Alhamdulillah tidak pake lama trantib datang memberikan tindakan " Terang Asep . Dikediamannya. Senin ( 18/1/2025)
Menurut Asep , RT ,RW dan Warga harus kompak dan tegas menyikapi adanya praktek pemasangan tiang dan kabel yang tidak memiliki ijin, karena itu merugikan masyarakat banyak ... Keuntungannya hanya untuk perusahaan dan itu keuntungan setiap bulannya sangat besar sekali
" Kalau ada ijin dan membayar pajak untuk Kas daerah, kan manfaatnya di kembalikan buat masyarakat.Buat BPJS Kesehatan gratis, Bansos dan yang lainnya
Nah kalau tidak ada ijin dan tidak membayar pajak daerah, berati itu merugikan masyarakat banyak.
Masyarakat harus lebih banyak di edukasi terkait hal itu. Khususnya para RT dan RW " Pungkas Asep
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: