E satu.com (Tangerang ) -
Mengetahui adanya  pemasangan tiang dan kabel wifi ilegal yang melintas di depan rumahnya,  warga RT 03/08 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Asep  Wawan yang juga ketua MCI Kota Tangerang memberhentikan kegiatan  tersebut 

" Ia saya sedang asik ngerokok di teras rumah, tiba ada beberapa orang yang  menarik kabel wifi 

 Saya  berhentikan, karena tau pemasangan tiang dan kabel wifi itu ilegal alias belum ada ijin dari dinas terkait.. Mereka hanya koordinasi dengan RT dan RW setempat 

Karena itu saya  Stof dan  saya laporkan kepada Pak Camat. Alhamdulillah  tidak pake lama  trantib datang memberikan tindakan " Terang Asep . Dikediamannya. Senin ( 18/1/2025)

Menurut Asep ,  RT ,RW dan Warga harus kompak dan  tegas menyikapi adanya  praktek pemasangan tiang dan kabel yang tidak memiliki ijin, karena itu merugikan masyarakat banyak ... Keuntungannya hanya untuk perusahaan dan itu keuntungan  setiap bulannya  sangat besar sekali 

" Kalau ada ijin dan membayar pajak untuk Kas daerah, kan manfaatnya di  kembalikan buat masyarakat.Buat BPJS Kesehatan  gratis, Bansos dan yang lainnya 

Nah kalau tidak ada ijin dan tidak membayar pajak daerah, berati itu merugikan masyarakat  banyak.

 Masyarakat harus lebih banyak di edukasi terkait hal itu. Khususnya para RT dan RW " Pungkas Asep 

( Soleh )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top