E satu.com (Majalengka) - 
Polres Majalengka terus bergerak aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Operasi Pekat yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Informasi dari Warga maraknya penjual miras di Wilayah Kecamatan Palasah, petugas Satuan Samapta Polres Majalengka menjalankan operasi di salah satu toko di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 24 (Dua Puluh Empat) Botol Minuman Merk Asoka 250 ML dan ⁠12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Anggur Merah 620 ML total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah atau menjual miras secara ilegal. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat.

Lanjut Kasat Samapta menegaskan bahwa pelaku Sdri SN warga Palasah telah melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Ungkapnya.


Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di Wilayah Kecamatan Palasah. Jelas Kasat Samapta.

Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. Tegas Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat.

Editor : Ade Prayitno
Sumber : Humas Polres Majalengka

Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top