E satu.com (Tangerang) -. Meskipun di Kota Tangerang Pemasangan Tiang Kabel  Wifi  melanggar Perda dan Perwal, namun  demi meraup keuntungan lebih besar , fakta di lapangan masih saja ada pihak Provider  yang berani melanggar Perda dan Perwal.

Salah satunya adalah PT Moratelindo, yang merupakan  perusahaan penyedia internet tercepat di Indonesia.  Vendor perusahaan tersebut mengakui di  Kota Tangerang pemasangan tiang kabel Wifi Melanggar aturan, namun  menurut  vendor , hal itu dilakukan karena sulit mengurus perijinan

" Iya memang betul itu melanggar peraturan,  tapi bagaimana ya. Solnya ngurus perijinan prosesnya lama. Saya juga sudah koordinasi dengan dengan salah satu ketua organisasi wartawan ", jelas  Bagus,  Vendor perusahaan internet PT Moratelindo , saat ditemui oleh awak media Esatu.com di wilayah kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Kota Tangerang, pada Rabu petang ( 8 /1/2025 )

Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, H Tasril Jamal menegaskan, siapapun  perusahaan yang melanggar Perda dan Perwal Kota Tangerang , harus di tindak sesuai aturan yang berlaku

" Siapapun Provider internet yang tidak memiliki ijin, melanggar Perda dan Perwal Kota Tangerang harus di tindak tegas . Itu sangat merugikan pendapatan pemerintah daerah Kota Tangerang.

Di Kota Tangerang, mengurus perijinan tidaklah sulit, tergantung niat Provider internet itu sendiri.  Kalau memang niatnya ingin membantu pembangunan Kota Tangerang, ya ijin dan aturannya harus di ikuti,  jangan semaunya ", tegas Tasril Jamal saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu malam (8/1/2025 )

Lebih lanjut, Tasril Jamal  meminta kepada pihak - pihak terkait agar menindak dengan tegas Provider internet yang melanggar peraturan

" Saya minta, kepada pihak - pihak terkait memberikan tindakan tegas kepada Provider internet yang melanggar peraturan. Jangan tebang pilih ", pungkas Tasril Jamal

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top