Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan terkait dalang di balik pemasangan pagar tersebut masih terus diselidiki oleh Ombudsman dan tim gabungan. Dia pun belum bisa memastikan siapa aktor besar di balik aktivitas tanpa izin tersebut.
"Nah, saya tidak bisa memastikan ya. Apakah itu atau bukan, nanti dari hasil Ombudsman itulah yang akan membuktikan," kata Suharyanto usai menghadiri Diskusi Publik 'Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten', di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).
Suharyanto menjelaskan Ombudsman berkomitmen untuk mengusut persoalan tersebut. Sementara itu, pihaknya juga turut terlibat dengan tim gabungan dari instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi Banten, ATR/BPN, hingga masyarakat setempat.
"Nanti tim ya yang terpadu semua pihak, termasuk dari kelompok-kelompok masyarakat itu kan untuk melakukan tindakan lanjut dari gagasan kita ini yang memang sudah dari lama. Kemudian nanti KKP memang akan termasuk di dalamnya dari pihak yang aktif lah, dengan Ombudsman dan teman-teman ATR/BPN yang terkait," terang Suharyanto.
Lebih lanjut, terkait untuk keperluan pemasangan pagar di pesisir laut itu, Suharyanto belum dapat memastikan. Namun, pihaknya telah menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut," imbu dia.
Saat ditanya lebih lanjut apakah ada indikasi untuk keperluan reklamasi, Suharyanto menyebut saat ini belum ada pengajuan izin tentang kegiatan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihaknya menyoroti terkait tujuan pemagaran itu. Apabila memang untuk kepentingan reklamasi, dia bilang harus memenuhi persyaratan ekologi.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada. Kita tidak soal hanya pemagarannya. Tapi kita bicara ke depan pemagarannya untuk apa? Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi, termasuk ada ahli oseanografi yang tahu itu bahaya tidak," jelas Suharyanto. Dikutip dari detikfinace .( 7/1/2025 )
(AWW)
Post A Comment:
0 comments: