E satu.com ( Tangerang ) - Kuasa hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma menduga, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merupakan dalang sesungguhnya pembuatan pagar laut di perairan Tangerang yang kini menjadi isu nasional.
"Pelaku sesungguhnya adalah diduga kuat ya itu mantan Bupati Tangerang Ahmet Zaki Iskandar. Beserta kawan-kawannya dan tidak mungkin dia sendirian, termasuk di DPRD," kata Henri Selasa (28/1/2025).
Menurut Henri, semasa menjabat Bupati Tangerang, Zaki Iskandar telah menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk melakukan pemagaran laut serta manipulasi data warga, khususnya di Desa Kohod, yang pada akhirnya terbit Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Karena terduga sudah mengetahui proyek PIK ini akan sejauh mana. Nah, maka dia sudah mematok potensinya (laut yang bisa dimanfaatkan), jadi prosesnya SHGB seperti itu," ucapnya.
Henri memberikan alasan kenapa terbitnya SHGB berada di wilayah desa Kohod. Karena Zaki Iskandar menganggap aparat desa di wilayah tersebut paling berani.
"Karena memang kaki tangannya terduga ini menggunakan aparat desa. Aparat desa di sini adalah kepala desa Kohod. Karena kepala desa Kohod ini ya dianggap paling berani, maka di situlah mulai pembuatan SHGB," bebernya.
Henri juga menuding Zaki Iskandar sudah merumuskan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai payung hukum adanya pagar laut untuk menjamin kepada calon pembeli.
"Kita menemukan bahwa si terduga ini menjamin pada calon pembeli ini akan ada peraturan daerah (Perda) yang menaungi pagar laut ini," sebutnya.
Kepemilikan SHM-SHGB di Lokasi Pagar Laut
Namun, Perda ini rencananya baru akan disahkan setelah ada kepala daerah baru di Kabupaten Tangerang hasil Pilkada 2024.
"Nah, Perda ini belum disahkan. Ini rencananya akan disahkan ketika pemerintahan kabupaten yang baru yang juga itu adalah kaki tangannya terduga, gitu ya,"
"Dia menjamin pula kepada kepala BPN, bahwa RTRW-nya akan ada, Perda-nya akan ada, sehingga pada gambar di satelit itu warnanya kuning RTRW-nya untuk pemukiman. Nah, jadi seperti itu," tandas Henri. Dikutip dari Investor,I.d
(AWW)
Post A Comment:
0 comments: