E satu.com (Kota Tangerang) - Pemasangan puluhan tiang untuk kabel Wifi di lingkungan RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di protes oleh aktifis lingkungan setempat setempat yang juga sebagai jurnalis yang rajin mengkritisi kebijakan pemerintah daerah Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan
" Ini kan melanggar Perwal Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 Tahun 2016. Jadi bila rencana tersebut terealisasi saya akan minta bahkan mendesak pihak terkait untuk tegas menyikapi hal tersebut ", ujar Asep Wawan Wibawan.
Bila ada pihak yang melanggar Perda dan Perwal, tentunya harus di tindak dengan tegas, jangan tebang pilih. Namun kalau dibiarkan, maka akan semakin banyak masyarakat dengan sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perwal Kota Tangerang. Buat apa di Kota Tangerang ada Perda dan Perwal , bila yang melanggar tidak diberikan tindakan tegas ", kata Asep .
Asep menambahkan, bila memang pemasangan tiang dan kabel Wifi dengan alasan untuk kepentingan warga, seharusnya di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
" Bila memang alasannya untuk kepentingan masyarakat, ya sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, seperti apa saja kepentingannya. Apakah karena masyarakat bisa menikmati Wifi itu kan setiap bulannya bayar, penyedia jaringan Wifi tentunya mendapatkan keuntungan yang cukup besar setiap bulannya " tambah Asep Wawan Wibawan .
Asep Wawan Wibawan, menegaskan, pemasangan tiang dan kabel Wifi harus memberikan kontribusi yang seimbang dan jangka panjang untuk kepentingan masyarakat. Hal itu harus tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka
" Keuntungannya jangan hanya dirasakan oleh penyedia Wifi, tapi harus benar - benar memberikan dampak yang sangat positif untuk stabilitas pembangunan , sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial ", tegas Asep Wawan Wibawan
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: