E satu.com (Kota Tangerang) - Pemasangan puluhan tiang  untuk kabel Wifi di lingkungan RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,  di protes oleh  aktifis lingkungan setempat setempat yang juga sebagai jurnalis yang  rajin mengkritisi kebijakan pemerintah daerah Kota Tangerang, Asep  Wawan Wibawan

‎" Ini kan melanggar Perwal  Kota Tangerang  Nomor 117 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 Tahun 2016. Jadi bila rencana tersebut terealisasi saya akan minta bahkan mendesak pihak terkait untuk tegas menyikapi hal tersebut ", ujar Asep Wawan Wibawan.

‎Bila ada pihak yang melanggar Perda dan Perwal, tentunya harus di tindak dengan tegas, jangan tebang pilih. Namun kalau dibiarkan, maka akan semakin banyak masyarakat dengan sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perwal Kota Tangerang. Buat apa di Kota Tangerang ada Perda  dan Perwal , bila yang melanggar tidak diberikan tindakan tegas ", kata Asep .

‎Asep  menambahkan, bila memang  pemasangan tiang dan kabel Wifi dengan alasan untuk kepentingan warga, seharusnya di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

‎" Bila memang  alasannya untuk kepentingan masyarakat, ya sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, seperti apa saja kepentingannya. Apakah karena masyarakat bisa menikmati Wifi itu kan setiap  bulannya bayar,  penyedia jaringan Wifi tentunya mendapatkan keuntungan yang  cukup besar setiap bulannya " tambah Asep Wawan Wibawan .


‎Asep Wawan Wibawan, menegaskan,   pemasangan  tiang dan kabel Wifi harus memberikan kontribusi yang seimbang  dan jangka panjang untuk kepentingan masyarakat.  Hal itu harus tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka

‎"  Keuntungannya jangan hanya dirasakan oleh penyedia Wifi, tapi harus benar - benar memberikan dampak yang sangat positif untuk  stabilitas pembangunan , sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial ",  tegas Asep Wawan Wibawan

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top