E satu.com (Kota Cirebon) - Sengketa antara eks pekerja PT Birawa dan perusahaan berlanjut ke meja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon. Meski pertemuan digelar untuk mengklarifikasi perselisihan, tak ada keputusan konkret yang dihasilkan.

Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari, selaku kuasa hukum para pekerja, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan tersebut.

"Pertemuan ini hanya sebatas klarifikasi, namun sangat disayangkan tidak ada solusi konkret yang dihasilkan," ujar Reno, Kamis (2/1/2025).

Kuasa hukum menyampaikan sejumlah permasalahan, termasuk dugaan pelanggaran hak pekerja. Salah satu poin utama adalah klaim PT Birawa yang menyebut hubungan dengan para pekerja sebagai kemitraan. Namun, bentuk kemitraan ini dipertanyakan karena tidak adanya perjanjian kerja yang jelas.

Selain itu, terdapat dugaan pemotongan upah pekerja, terutama sopir angkutan, yang dilakukan sejak 2010 hingga 2016. Potongan tersebut, yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp20.000 per ritase, dinilai tidak transparan.

Reno juga menyoroti ketidakadilan dalam penghitungan ritase. "Ketika ritase berkurang, hak pekerja dipotong. Namun, jika ritase berlebih, kelebihan itu tidak dihitung sebagai hak mereka," tegasnya.

Kuasa hukum mengungkap fakta bahwa PT Birawa baru terdaftar di Kota Cirebon sejak 2012, meski para sopir telah bekerja sejak 2010. Akibatnya, hak-hak pekerja selama dua tahun pertama tidak terpenuhi.

"Kami mendesak PT Birawa memperbaiki mekanisme hubungan kerja sesuai hukum, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak boleh ada pelanggaran hak seperti ini," tambah Reno.


Kuasa hukum juga meminta DPRD Kota Cirebon memfasilitasi rapat dengar pendapat antara semua pihak terkait, termasuk PT Birawa, pemerintah kota, dan dinas-dinas terkait, guna mencari solusi atas perselisihan ini.

Lebih jauh, Reno menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

"Jika ada unsur pidana, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. TPPO adalah kejahatan serius yang harus diusut tuntas," tegasnya.

Hingga saat ini, pertemuan yang difasilitasi Disnaker Kota Cirebon belum menghasilkan keputusan apa pun, meninggalkan konflik ini tetap menggantung. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top