E satu.com (Kota Cirebon) - Satreskrim Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan dua pelaku judi jenis “gedrogan” di teras rumah salah seorang warga, Mang Dongol, di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/12/2024) dini hari pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua tersangka, BM alias BG dan HN, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175.000.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” jelas AKP Anggi dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

AKP Anggi menjelaskan bahwa modus operandi perjudian jenis ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Permainan berlangsung bergiliran, dan pemain yang kalah harus membayar sejumlah uang kepada pemenang dengan taruhan sebesar Rp5.000 per ronde.

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Operasi berlangsung cepat, meskipun beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang tak dikenal, berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Polisi kini telah memasukkan para pelaku yang melarikan diri ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Anggi menegaskan bahwa perjudian semacam ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Ia juga memastikan Polres Cirebon Kota akan terus memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas kegiatan perjudian. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku aktivitas judi ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

AKP Anggi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang meresahkan lingkungan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top