E satu.com (Tangerang) - Ketua Umum DPP Badan Independent Anti Suap Indonesia (BIAS Indonesia), Eky Amartin, kembali menyuarakan kritik tajam terkait isu pemagaran laut di Tangerang. Kali ini, perhatian tertuju pada surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menjadi dasar pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengklaim wilayah laut 23/01/2025
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Eky menegaskan bahwa tindakan BPN menyuratkan laut sebagai wilayah yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta perlu dikaji ulang secara mendalam. Ia menyebut bahwa laut, berdasarkan konstitusi, adalah sumber daya alam yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan untuk segelintir pihak.
“Kami sangat menyayangkan jika benar BPN mengeluarkan surat yang menjadi dasar klaim ini. Perlu diingat, laut bukanlah objek yang bisa dijadikan hak milik atau dikuasai sepihak. Ini adalah wilayah publik yang dilindungi undang-undang,” ujar Eky.
Eky meminta agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, segera mengklarifikasi dan membuka informasi terkait legalitas surat tersebut. Menurutnya, transparansi dalam proses administrasi pertanahan sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
“BPN harus memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum penyuratan ini. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka langkah hukum harus segera diambil,” tambahnya.
Eky juga menyoroti bahwa klaim atas laut dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Laut adalah aset negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada pihak, baik swasta maupun pemerintah, yang menyalahgunakan wewenang untuk menguasai wilayah laut tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eky menyoroti dampak dari surat BPN ini terhadap kehidupan nelayan lokal dan ekosistem laut. Ia menilai bahwa pemagaran laut bukan hanya merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang sudah terjaga selama bertahun-tahun.
“Kami tidak bisa tinggal diam jika ini mengancam mata pencaharian nelayan lokal dan merusak lingkungan. Pemagaran laut harus dihentikan hingga ada kepastian hukum yang jelas,” tutupnya.
Eky mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan wilayah laut. Ia juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga soal keadilan, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat pesisir. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Eky.
Sumber : Tim Publikasi Bias
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: