E satu.com (Jakarta) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.
"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, penyidik Gakkum LHK mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait ' Papar Dirjen Gakkum Kementrian LH, Rasio Ridho Sani, Dikantor kementeri LH Jakarta Pusat, Pada Jumat 16 Desember 2024
Dia menegaskan hukuman terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Rasio berharap kasus ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya. Dalam hal ini, TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang
"Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing," jelasnya. Dikutip dari detiknews.jumat ( 16/12/2024)
( Asep WW)
Post A Comment:
0 comments: