E satu.com (Banten) -
Pengamat Lembaga Kajian Masyarakat Peduli Bangsa (LKMPB), Martin, mengkritisi penyalahgunaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dinilai sudah bukan rahasia umum lagi, terindikasi menjadi suatu modus yang dilakukan untuk menggerogoti APBD untuk kepentingan pemilu yang akan datang.

Martin menyayangkan bagaimana kegiatan Sosper yang dikemas menjadi suatu kegiatan tatap muka dengan konstituen ini, malah menjadi ajang untuk membagi-bagikan uang transport dan konsumsi, yang ujung-ujungnya hanya bagaimana masyarakat hadir dan anggota dewan memberikan materi penjelasan Sosialisasi Perda.

"Jangan semua kegiatan dihalalkan, harusnya malu dong, masak segala macam kegiatan selalu dicari-cari cantelan hukumnya, agar menghasilkan uang dengan berbagai cara, yang penting anggaran bisa keluar (cair), apa lagi pak Presiden sekarang ini lagi gencar-gencarnya mengefisienkan pengeluaran," katanya.

Dari kacamata Demokrasi pemilu program ini sangat tidak adil, masak dari jauh hari para Calon Legislatif Tahun 2029 ini sudah diberi modal bersosialisasi di masyarakat dengan program kasih sayang uang Rp 150.000,- per sekali pertemuan, belum termasuk uang makan dan kue.

" Artinya sangat tidak imbang permainan kedepannya. Coba kita hitung untuk caleg Propinsi hampir 85 % yang jadi itu adalah incumbent. Kalau gitu, jadikan saja mereka dewan seumur hidup biar tidak ada yang berani lawan mereka di 2029 nanti ", ujar Martin menegaskan.

Menurutnya kegiatan seperti Sosper tidak termasuk dalam tugas dan fungsi DPRD yang mana adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.

" Kalaupun kita bicara masalah sosialisasi Perda, kan sudah ada dinas masing-masing yang melakukan kegiatan turun ke bawahnya untuk melakukan sosialisasi, Dewan sudah ada fungsinya sendiri, bukannya turun temu warga atau kumpulin warga dan bagi-bagi uang dan makan ",  ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menambahkan, sosialisasi Perda sudah menjadi wewenang eksekutif, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya dalam hal ini dinas-dinas dan sebagainya. Karenanya, jika terdapat organisasi Setwan yang memasukkan anggaran Sosper ke dalam APBD maka hal demikian sudah termasuk dalam tindakan yang menyimpang.

" Ya kalau memang ini diluar dari tugas dan fungsi pokok DPRD, harusnya ini menyimpang. Yang seharusnya DPRD mengawasi pelaksana anggaran, bukan malah menyebabkan dan menormalisasikan penyimpangan tersebut ", pungkasnya.

Lain halnya dengan sikap yang diperlihatkan oleh  Ketua MCI Kora Tangerang, Asep Wawan Wibawan, rencana ia akan melayangkan surat kepada Kejati agar mengkaji dan memberhentikan kegiatan Sosialisasi Perda ( Soper ) Dewan Propinsi Banten yang dinilainya telah menghambur - hamburkan APBD.

" Anggaran tersebut lebih baik ditambahkan untuk menambah hal yang harus diprioritaskan. Yaitu  untuk membantu keluh kesah masyarakat yang saat ini masih cukup banyak yang memprihatinkan.  Ketimbang di pakai untuk Sosper , yang  terkesan terindikasi mengedepankan kepentingan dewan daripada keluh kesah masyarakat yang sangat membutuhkan ", ujar Asep.

" Kami akan melayangkan surat kepada Kejati untuk mengkaji dan memberhentikan kegiatan Soper tersebut bila tidak ditindaklanjuti, terpaksa kami melakukan cara lain, yaitu dengan cara menyampaikan pendapat dimuka umum, alias aksi unjuk rasa. Seperti yang pernah kami lakukan waktu Menyikapi PPDB SMA ", tegas Asep Wawan Wibawan.


(  Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top