E satu.com (Kota Cirebon) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Pasti Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penipuan keuangan yang semakin marak.

IASC bertujuan mencegah kerugian yang dialami masyarakat akibat skema penipuan, seperti panggilan telepon yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan resmi atau bank. Dalam beberapa kasus, pelaku penipuan meminta data pribadi, termasuk One-Time Password (OTP), untuk mengakses dan mengendalikan transaksi keuangan korban.


"Kami membentuk IASC agar masyarakat dapat lebih terlindungi. Bila terjadi kasus, kami mendorong masyarakat untuk segera melapor. Kecepatan melapor menjadi kunci karena transaksi keuangan biasanya berlangsung dalam hitungan menit hingga detik," ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, Kamis (19/12/2024).

Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui:

Website OJK di kontak 157,

Mengisi formulir laporan di situs resmi.

IASC akan menindaklanjuti laporan dengan melacak dana korban. Jika dana tersebut masih ada, IASC akan berupaya memblokirnya sehingga uang dapat dikembalikan setelah proses investigasi selesai.

Namun, untuk kasus di mana dana telah berpindah ke pihak ketiga, IASC bekerja sama dengan anggota Satgas lainnya untuk melacak dan menginvestigasi lebih lanjut.


Penipuan dengan Skema Baru
Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus baru, di mana pelaku tidak lagi mentransfer uang langsung ke rekening pribadi, melainkan menggunakan cara-cara lain untuk menyembunyikan jejak dana.

Dengan pembentukan IASC, OJK berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan keuangan di Indonesia. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top