E satu.com (Tangerang) - Salah satu Perusahaan di Kabupaten Tangerang, PT. Kwartama Plastik, di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, masih mempekerjakan buruh yang sudah lanjut usia pada salah seorang pekerja yang tinggal dekat lokasi perusahaan (15/12/2024).
Berawal H. Satam (pekerja) melaporkan kepada awak media, yang mengeluh atas dirinya yang mana sudah bekerja kurang lebih 17 (tujuh belas tahun) dari tahun 2007 sampai 2024 masih dipekerjakan oleh perusahaan PT. Kwartama Plastik. Dengan usia sudah masuk 75 tahun belum juga dirumahkan atau di pensiunkan oleh pihak perusahaan. Karena usia sudah tua, dirinya tidak kuat lagi bekerja, bahkan sering sakit-sakitan. Upaya untuk berhenti bekerja sudah dilakukan oleh H Satam. dengan menyampaikan secara lisan epada pimpinan perusahaan, tetapi tidak digubris. Lalu H. Satam meminta bantuan kepada awak media agar dapat bermediasi terhadap pihak perusahaan agar memberhentikan dengan layak, dan memberikan uang lepas yang sesuai ", ujar H. Satam kepada awak media.
Setelah diberikan kuasa oleh H. Satam, Tim Media mendatangi pihak perusahaan, bertemu Satpam lalu dipertemukan oleh staf perusahaan PT.Kwartama Plastik. Dirinya mengatakan urusan pekerja dengan perusahaan bukan dengan kuasa, kalau memakai kuasa kami juga memakai kuasa, dan ini bukan PT melainkan CV," Ujar Ibu Sri ( staf perusahaan ) saat dikonfirmasi awak media.
Keesokan harinya perwakilan H.Satam bertemu perwakilan pihak perusahaan yang diwakili Kuasa Hukumnya (Pengacara) untuk bermediasi kepada sesama yang dikuasakan. Dalam musyawarah kuasa perusahaan mengatakan, bahwa izin perusahaan ini UD (Usaha Dagang) dari tahun 2007 hingga sekarang. Bukan perusahaan layaknya perusahaan lain," Papar Walim, SH. MH., (Kuasa Hukum Perusahaan).
H. Soleh selaku ketua Tim berkeinginan, kita duduk sama rata untuk penyelesaian Secara kekeluargaan, apa yang menjadi hak dari pekerja harus diberikan yang sepantasnya, sesuai masa pengabdian selama bekerja, kita tidak ingin memperpanjang permasalahan dan tidak ingin mencari kesalahan baik dari pihak perusahaan ataupun pekerja,"ujar H. Soleh selaku Ketua Tim Penerima Kuasa H. Satam.
Selanjutnya Ketua Tim dari Forum Media Banten Ngahiji melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan Umum/ Redaksi SKU "Media Reformasi" untuk menindalanjuti masalah ini. Selanjutnya Tim FMBN menunjuk Pimpinan Redaksi SKU Media Reformasi (Herman RL) untuk menindaklanjuti masalah ini. Sekaligus memberikan kuasa kepengurusan baru dari H.Satam (pekerja).
Herman RL (Penerima Kuasa H. Satam) bersurat ke pihak perusahaan PT.Kwartama Plastik untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Dengan surat bernomor: B- 1180/ SP/ RED-MR/ XI/ . Terkait permohonan klarifikasi dan mediasi permasalahan H. Satam (pekerja).
Kita mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2013 tentang batas usia pekerja maksimal usia 58 tahun. Untuk menjadi masukan kepada pihak perusahaan dalam menyeleksi pekerjanya , "ujar Herman RL (Penerima Kuasa).
Pihak perusahaan melalu Kuasa Hukumnya merespon surat dari penerima kuasa H. Satam dengan surat tertanggal 20 November 2024 menyatakan bahwasanya ; H. Satam sebagai pekerja yang tidak terikat, yang sejak tanggal 25 Juli 2024 tidak terlihat di peusahaan (Pabrik). Pihak perusahaan PT.Kwartama Plastik sudah menyampaikan alasan H. Satam tidak datang ke pabrik/ perusahaan. Pihak PT. Kwartama Plastik menyatakan akan memberikan uang pisah sebesar Rp .5.000.000.- (Lima Juta rupiah).
Sampai berita ini terbit pihak penerima Kuasa Tim masih menunggu respon dari pihak perusahaan, untuk mencapai kesepakatan bersama.
( Soleh FMBN )
Post A Comment:
0 comments: