E satu.com (Tangerang) -
Perampasan kendaraan bermotor yang di duga sebagai debt kolektor atau mata elang ( matel ) terjadi di Jalan MH. Thamrin, Panunggangan Utara, Kota Tangerang. Budi, salah satu korban perampasan oleh sekelompok orang yang mengaku Debt Collector sebagai utusan perusahaan pihak leasing atau mata elang ( matel ), telah membuat laporan kejadian perampasan tersebut yang terjadi di depan SPBU Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul : 06.00 WIB Jum'at pagi ( 6/12/2024 ). Pelaku membawa 3 unit motor yang berboncengan dengan jumlah 6 orang. Adapun unit yang berhasil dirampas yaitu sepeda motor Merk Honda PCX Warna Hitam No.POL : B-3917-CUY. STNK/BPKB atas nama Budi, alamat Kampung Uwung Girang RT 002, RW 017,  Kelurahan Uwung Jaya,  Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Budi ( korban ) saat diwawancarai awak media di Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota,  menjelaskan, saya merasa dirugikan dan takut, karena saat kejadian saya di kepung sejumlah orang tak dikenal dengan membawa 3 motor dengan masing-masing berboncengan, berawal pura-pura menanyakan tunggakan," kamu Budi ya ", lanjutnya, ini motor nunggak belum bayar cicilan pertama. Gerak cepat si pelaku Begal yang mengaku Debt Collector mengambil kunci kontak motor saya, lalu si pelaku begal meninggalkan selembar kertas Berita Serah Tanda Terima Kendaraan ( BSTTK ) ", ungkap Budi pada Jum'at siang (6/12/24)


" Saat diberikan surat BSTTK saya enggan untuk tanda tangan, saat itu juga pelaku oknum matel langsung kabur dan membawa sepeda motor saya, sehingga saya hanya bengong dan terdiam karena pikiran lagi kosong dan kaget, sebab saya takut dan tak terpikir untuk berontak atau teriak di TKP, saya hanya bisa merenung karena setiap hari saya berangkat dari rumah untuk aktivitas kerja berangkat sekitar pukul 05.20 WIB setiap harinya menggunakan motor tersebut ", jelas Budi dengan nada sedih.

Masih ditempat yang sama, hari ini saya di temani ibu, bapak saya dan juga perwakilan dari awak Media untuk mendampingi, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Leasing untuk claim Pembiayaan Kredit motor di PT. NSC FINANCE di Jl. Gatot Subroto Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, kedatangan saya dan orangtua saya untuk dimintai surat keterangan, surat-surat kendaraan saya, guna melengkapi persyaratan dan kelengkapan pelaporan ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota ", imbuhnya

Hasil penelusuran awak media ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Team 1 Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota membenarkan, bahwa telah menerima pengaduan atau pelaporan sesuai dengan laporan Polisi : LP. B/468/XII/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dari pihak Korban saudara Budi (pelapor) atas Kejadian diduga Penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Honda PCX warna Hitam Tahun 2024 No.Pol : B-3917-CUY, No.Rangka : MH1KF7111RK962018, No.Mesin : KF71E1961934, Atas Nama Pelapor ( Budi ).

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top